BerandaHukumAkibat Kasus 2 Tahun Tidak Ada Kelanjutan, Korban Laporkan Ke Paminal Polres...

Akibat Kasus 2 Tahun Tidak Ada Kelanjutan, Korban Laporkan Ke Paminal Polres Metro Depok

suaraindependennews.com || DEPOK, Kasus Mandeknya Laporan Milik Warga Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, berbuntut panjang, pasalnya korban penganiayaan yang LP tak kunjung selesai selama Dua Tahun, korban melaporkan ke Pengamanan Internal (Paminal) Polres Metro Depok, Jumat (12/09/2025).

Nomor. LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/Resdepok/PMJ, atas nama Yusuf Stefanus, belum ada kepastian hukum hingga saat ini, pelaku masih dapat menghirup udara bebas diluar.

Berbeda perlakuan dengan kasus viral di media sosial beberapa waktu lalu dimana seorang security dianiaya oleh pemuda yang ingin melewati portal perumahan yang sudah di tutup, selang dua hari pelaku pemukulan berhasil di cokok oleh tim unit reskrim Polsek Sukmajaya.

Kepada wartawan korban menjelaskan, dirinya mendatangi Paminal Polres Metro Depok agar mendapat kepastian hukum terkait apa dialaminya.

“tadi sudah ketemu dengan unit Paminal, untuk mengadukan dan kordinasi terkait LP saya sudah berusia dua tahun tepat tanggal 8 Sepetember kemarin”, jelasnya.

Diketahui, tugas dari penyidik adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti dan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam undang-undang, yang meliputi penerimaan laporan, melakukan tindakan pertama di TKP, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan, serta membuat berita acara hasil penyidikan dan menyerahkan berkasnya kepada penuntut umum untuk memulai proses persidangan.

Korban berharap, agar kasusnya segera selesai dan mendapat titik terang polisi menangkap pelaku pemukulan.

“Jujur ya, saya iri dengan kemarin yang viral kenapa kasus saya dibedakan, saya menunggu 2 tahun mengikuti prosesnya, pelaku belum ditangkap sedangkan yang viral 2 hari langsung ditangkap, saya minta untuk pelaku pemukulan saya juga ditangkap”, ujarnya kepada wartawan di Polres Metro o Depok. (MW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read