Suaraindependennews.com – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok atas kasus dugaan suap eksekusi lahan di Tapos, Kota Depok.
Dalam hal ini, KPK berpeluang akan memanggil dan memeriksa BPN Kota Depok, sebagai langkah dalam mengusut kasus dugaan suap tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya berpeluang akan melakukan pemeriksaan terhadap BPN Kota Depok, dalam mengusut status lahan yang menjadi objek sengketa di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok.
“Kemungkinan BPN Depok akan diperiksa untuk menjelaskan status lahan tersebut,” kata Budi, Kamis (5/3/2026).
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Tardip Gabe mengatakan, bahwa tidak hanya BPN Kota Depok saja yang berpeluang diperiksa KPK, seharusnya pejabat pemerintah kota Depok juga diperiksa.
Karena pemerintahan kota Depok memiliki wewenang untuk memberikan izin lahan tersebut.
Menurutnya, bahwa langkah KPK dalam melakukan OTT harus dihormati sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang bertujuan menjaga akuntabilitas pejabat publik, termasuk aparat peradilan.
Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum, terlebih mereka yang memegang kewenangan dalam memutus perkara dan menentukan nasib hukum seseorang.
(hm)

