BerandaNasionalTerkait Laporan Polisi Pengrusakan Rumah di Polres Metro Depok : Kuasa Hukum...

Terkait Laporan Polisi Pengrusakan Rumah di Polres Metro Depok : Kuasa Hukum Teny Sinaga Akan Segera Melaporkan Camat Tajurhalang Kepada Bupati Bogor 

Suaraindependennews.com|| Camat Tajur Halang Kab Bogor Ivan Pramudia, S.Sos MM akan segera dilaporkan oleh Teny Sinaga kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui Kuasa Hukumnya Law Firm “Hasudungan Sinaga & Partners”, kareny tidak mau melayani warganyadengan baik.

Masalahnya Camat Tajurhalang tersebut tidak tanggap terhadap persoalan warganya yang telah mendapat ancaman dan perlakuan kasar seorang bernama AN terhadap Ibu Teny, yang telah merusak rumah dan memutus arus aliran Listrik rumahnya di wilayah Kecamatan tersebut.

Sebab AN yang melakukan pengrusakan rumah mengaku bahwa rumah dan tanah tersebut Adalah miliknya melalui waarisan dari orang tuanya.

Padahal Rumah yang telah dibeli Ibu Teny tersebut telah dijual kepada Ibu Teny melalui Akta Notaris PPAT Sementara melalui Camat Tajurhalang.

Maka untuk membuktikan terkait dengan Jual Beli Rumah tersebut, Ibu Teny telah membuat Surat pengaduan kepada Camat Tajurhalang, yakni agar Camat Tajurhalang tersebut bisa menjelaskan kepada AN yang mengaku sebagai ahli waris tersebut.

Tapi Camat Tajurhalang dengan senagaja menghindar adanya pengaduan Ibu Teny tersebut, entah apa maksud dan tujuannya.

Sementara itu menurut Kuasa Hukum Ibu Teny Law Firm “Hasudungan Sinaga & Partners” menjelaskan, terkait adanya Surat Undangan dari Camat bernomor 400.10.2.4/36-Pem bertanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani.

Camat Tajurhalang Ivan Pramudia, S.Sos, MM yang ditujukkan kepada ibu Teny Sinaga meminta supaya datang ke kantor Camat pada tanggal 31 Januari 2025 pukul 09:00 WIB dengan acara Gelar Materi Serta bukti dan audit Administrasi atas Pengajuan Alas Hak An. Ibu Ibu Teny Sinaga.

Namun Penasihat Hukum tersebut secara tertulis sudah meminta apa maksud dan tujuan Camat memanggil “Kliennya” kurang waktunya dari 24 jam dan bahkan hanya 18 jam sebab surat secara elektronik baru diterima pada 30 Januari 2025 sekitar pukul 15:00 WIB sementara undangan untuk hadir 31 Januari 2025 pukul 09:00 WIB.

Tapi Camat Tajurhalang tidak merespon klarifikasi yang dilayangkan 28 Februari 2025, bahkan sampai saat inicamat bungkam.

Oleh sebab itu menurut Kuasa Hukum Ibu Teny, menduga bahwa Camat Tajurhalang telah melanggar Pasal 36 ayat (1) huruf “e” Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu Azas Transparansi dan Azas Partisipasi dengan memaksa warga untuk menghadiri undangan hanya dalam waktu 1 hari kerja, hal itu jelas dengan sengaja Camat Tajur Halang tersebut berusaha untuk menghindari kilen kami.

Menurut Azas Pemerintahan umum pemerintahan {AAUPB} yang baik waktu yang layak untuk mengundang warga ke kantor Camat adalah minimal 3 (tiga) hari kerja.

Dasar Hukumnya adalah Penasihat Hukum ibu Teny Sinaga mengutip Pasal 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang melanggar Pasal 36 ayat (1) huruf “e” dapat dikenakan sanksi: a. Pemberhentian Sementara; b. Pemberhentian Tetap; c. Penurunan Pangkat; d. Pemindahan.

Atas kinerja daripada Camat Tajur Halang tersebut, diharapkan agar Bupati Bogor Rudy Susmanto segera mencopot Camat Tajur Halang Ivan Pramudia, S.Sos MM, hal itu karena kinerjanya tidak mau melayani warganya dengan baik sebagaimana mestinya, serta tidak mau mendengar aspirasi warganya yang telah mendapat intimidasi dan telah merusak rumah warganya.

Sementara itu pula, terkait dengan Laporan Polisi (LP) yang telah dilaporkan kepada Sat Reskrim Polres Metro Depok beberapa waktu lalu (setahun yang lalu) oleh Kuasa Hukumnya Law Firm “Hasudungan Sinaga & Partners”.

Hingga sampai saat ini LP tersebut jalan ditempat alias di Petieskan, tanpa memberikan alasan hukum yang jelas oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Depok.

Menurut Kuasa Hukum tersebut, permasalahan ini harusnya sudah disidangkan di PN Depok, sebab bukti-bukti yang diminta oleh penyidik telah kami serahkan semuanya, tidak ada alasan untuk penyidik untuk mempetieskan permasalahan LP klien kami tersebut.

Anehnya permasalahan ini telah kami sampaikan juga kepada Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras, namun tidak ada tanggapan.

Oleh sebab itu karena LP kami sudah setahun lebih tidak ada tindak lanjutnya maka persoalan ini akan kami laporkan kepada Propan dan Irwasum Mabes Polri.

Sebab Kapolri Listyo Sigit mengatakan kalau ada permasalahan silahkan saja sampaikan kepada saya atau kepada Mabes Polri, ucap Kuasa Hukum tersebut. (dip/red)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read