Suaraindependdennews.com – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Depok Jane Nadeak angkat bicara terkait masih adanya sejumlah pelaku usaha hotel dan restoran yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Ia menegaskan bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian penting dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Menurutnya, praktik tidak membayar pajak tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha lain yang telah patuh. “Kami mendukung langkah tegas pemerintah dalam menertibkan pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/4).
PHRI Depok juga mendorong pemerintah kota untuk meningkatkan pengawasan serta transparansi dalam pengelolaan pajak sektor perhotelan dan restoran.
Selain itu, organisasi tersebut mengimbau para anggotanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak agar tidak terkena sanksi administratif maupun hukum.
Di sisi lain, Ketua PHRI menilai bahwa pemerintah juga perlu memberikan pendekatan persuasif dan edukatif kepada pelaku usaha, terutama bagi usaha kecil dan menengah yang mungkin mengalami kendala dalam pembayaran pajak.
PHRI berharap, Pemerintah Kota Depok melakukan langkah penertiban, termasuk pemasangan stiker peringatan hingga potensi penutupan sementara, disebut akan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
PHRI melalui kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha, sektor perhotelan dan restoran di Depok dapat terus berkembang secara sehat sekaligus berkontribusi optimal terhadap pembangunan daerah.
(Rido)

