BerandaNasionalDiduga Oknum Kepala Sekolah SDN 063 Dusun Sarolangun Korupsi Dana BOS

Diduga Oknum Kepala Sekolah SDN 063 Dusun Sarolangun Korupsi Dana BOS

suaraindepennews.com – Diduga oknum Kepala Sekolah dan Bendahara kuat praktik, telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 1 Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi. di SDN 063 Dusun Sarolangun.

Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu warga dusun Sarolangun yang enggan disebutkan namanya, Oknum Kepala sekolahnya sudah dipanggil oleh Pihak inspektorat Jendral kabupaten Sarolangun, dan disuruh untuk mengembalikan Uang sebesar RP 50.000.000 kepada pihak inspektorat jendral Kabupaten Sarolangun.

“kemaren ibu itu baru nerima dana bos dan baru juga di pangil inspektorat karna ada temuan d katanya d suruh mengembali kan uang 50 jt,alasan ibu itu ke inspektorat uang sdh di bagi kan keguru jujur guru gak ada ngambi uang dari dana bos selain uang KKG 200 ribu per 1 triwulan” Ungkap Salah seorang Warga Tersebut.

Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SDN 063 Dusun Sarolangun ini diduga kuat menambah daftar tersebut.

Temuan tim kami, menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.

Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025.

Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai, sebagai berikut :

1. Kegiatan pemebelajaran & ekstrakurikuler Rp 19. 635. 000 tahun 2025 Tahap 1

2. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 18. 400. 000 tahun 2025 tahap 1

3. Kegiatan pemebelajaran & ekstrakurikuler Rp 18. 835. 000 tahun 2024 tahap 1

4. Administrasi kegiatan sekolah Rp 15. 145. 000 tahun 2025 tahap 1

5. Administrasi kegiatan sekolah Rp 17. 212. 000 tahun 2024 tahap 1

Total anggaran puluhan juta Rupiah pada 5 poin administrasi Kegiatan Sekolah, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sekolah, serta administrasi kegiatan sekolah tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.

Pengelolaan Dana BOS di SDN 063 Dusun Sarolangun selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.

Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim kami mendesak :

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Provinsi Jambi untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SDN 063 Dusun Sarolangun terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.

Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum dan Kejari) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SDN 064 Dusun Sarolangun, khususnya pada Tahap I Tahun 2024- 2025.

Tim kami juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.

”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Cakrabuana

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SDN 063 Dusun Sarolangun belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SDN 063 Dusun Sarolangun tersebut. (tim)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read