suaraindependennews.com || Kepolisian Resor Bogor menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan provokasi dan rencana penyerangan Markas Satuan Latihan Brimob di Cikeas, Kabupaten Bogor. Keempat tersangka, berinisial M, AS, RP, dan BS, disebut memiliki peran berbeda dalam perencanaan aksi tersebut.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyampaikan bahwa M, warga Tangerang Selatan, diduga menjadi provokator utama sekaligus pembawa senjata tajam. Ia juga diketahui menyimpan pamflet berisi ajakan menyerang.
“Dari tangan M, kami amankan dua bilah pisau. Ia dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
M sempat mengaku diperintah oleh seorang anak anggota TNI di Jakarta untuk menyerang markas Brimob. Pengakuan tersebut sempat tersebar lewat rekaman video di media sosial dan menimbulkan kegaduhan.
Namun, setelah dikonfrontasi bersama pihak TNI, klaim itu terbukti tidak benar. “Penyerangan itu murni inisiatif M sendiri setelah menerima pesan berantai. Ia menyebut nama anak anggota TNI agar terhindar dari proses hukum,” kata Wikha.
Tiga tersangka lain memiliki peran berbeda, yakni menyebarkan hasutan, menyiapkan bahan bakar, serta mengirim pesan provokatif di grup WhatsApp.
Dari total 17 orang yang sempat diamankan, empat di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka, sementara 13 lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan. (rih)

