BerandaNasionalDiduga Anggota Kepolisian Terlibat Pencurian Minyak Milik PT Petrocina

Diduga Anggota Kepolisian Terlibat Pencurian Minyak Milik PT Petrocina

suaraindependennews.com- Diduga ada keterlibatan karyawan PT petrocina dengan anggota kepolisian yang berdinas di Polsek kota Jambi yang biasa di panggil Zul Bagak yang kedapatan oleh awak media sedang mengawal 1 (satu) unit mobil colldiesel dengan nomor pol bh 8812 SF dari lokasi produksi minyak PT petrocina yang berada di Daerah Tanjung Jabung Barat menuju batas Jambi Sumsel.

Mobil tersebut membawak minyak mentah namun, sesampai di Sengeti kabupaten muara Jambi dihentikan oleh beberapa awak media dan supir tersebut mengaku minyak yang mereka bawa minyak petrocina dan supir tersebut menelpon salah seorang dan datang menemui yang ternyata adalah seorang oknum kepolisian yang biasa di panggil Zul Bagak mengaku sudah setor ke Kapolres dan kapolsek.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan tersebut bukan hanya merugikan PT petrocina tapi merugikan negara dari sektor pajak.apa lagi mencoreng institusi kepolisian yang saat ini sedang berbenah diri dan mengambalikan Marwah kepolisian dimasyarakat.

Kami memintak polri khususnya kepada Kapolda Jambi untuk mengusut tuntas kasus ini agar memberi efek jera pada pelaku pencurian.

Selanjutnya awak media akan melaporkan kepada Kapolda Jambi dan PT Petrocina dan memberikan bukti kepada Kapolda dan kantor PT petrocina.

Sebagai informasi, Pencurian sendiri merupakan kejahatan dengan mengambil barang milik orang lain secara tidak sah dan tanpa persetujuan dari pemilik barang. Pencurian sendiri terbagi menjadi beberapa jenis yaitu :

  • Pencurian ringan;
  • Pencurian biasa;
  • Pencurian dengan pemberatan;
  • Pencurian dengan kekerasan.

Hukuman yang didapat dari pelaku pencurian ini juga berbeda-beda menurut perbuatan yang dilakukan.

  • pencurian biasa diatur dalam pasal 364 KUHP dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara;
  • pencurian biasa diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal selama 5 tahun;
  • pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara;
  • pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan mendapat sanksi lebih berat dikarenakan adanya unsur-unsur yang memberatkan pada saat terjadinya tindak pencurian, seperti pencurian yang dilakukan pada malam hari, pada saat terjadi bencana, kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan penggunaan kekerasan pada saat melakukan aksinya. Hal ini tentunya untuk memberikan rasa adil antara korban dan pelaku yang didasari pada tindakan yang dilakukan pada saat terjadinya aksi kejahatan.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read