Terkait Kematian RJ Salah Seorang Tahanan Dalam Rutan : Reskrimum Polda Metro Jaya Harus Segera Memeriksa Kepala dan Para Petugas Sipir Rutan Cilodong Kota Depok
Depok, SI
Kepala
Rumah Tahanan {Rutan} Depok, serta para petugas Sipir di Rutan Cilodong Kota
Depok harus segera di periksa oleh Disreskrimum Polda Metro Jaya. Hal itu terkait
dengan pembunuhan terhadap RA {26 thn} seorang
Tahanan kasus Narkoba, terjadi pada Jumaat 31/8-2024 di dalam Rutan Cilodong Depok
Jawa Barat.
Menurut
Kasat Intel Polres Metro Depok Tarno, saat di temui di gedung DPRD kota Depok
saat pelantikan anggota DPRD Kota Depok beberapa waktu lalu, Ia mengatakan korban kasus pembunuhan tahanan
yang dilimpahkan dari Polda Metrojaya kepada
Kejaksaan Negeri Kota Depok, hingga korban
tersebut ditahan di Rutan Cilodong, dan akhirnya meninggal dunia, karena ada
dugaan pengeroyokan sesama tahanan berdasarkan iformasi yang berkembang.
Lanjutnya,
terkit dengn kejadian tersebut tentu akan di proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab semua warga negara harus
taat kepada hukum, dan tidak yang kebal
hukum di negeri NKRI ini, ujarnya.
Saat Kasat Intel Tarno di tanyakan tentang siapa saja yang akan
di periksa terkait dengan kejadian
tersebut, maka Ia menjawab dengan luas yakni adalah adalah para petugas Sipir hingga sampai ke terhadap Kepala Rutan Cilodong Kota Depok. Sebab faktanya sudah ada
yaitu ada korban Tahanan meninggal, juga ada barang bukti senjeta tajam,
kemudian ada luka tusukan senjata di tangannya, lalu Kasat tersebut mengatakan
darima senjata tersebut diperolah olehpara tahanan tersebut? Ucapnya.
Menurutnya
Polres Metro Depok tidak berhak
melakukan pemeriksaan tanpa seizin dari Polda Metro Jaya, karena itu kewenangan
polda Metro jaya. Nanti hasil pemeriksaan baru dilimpahkan kepolres Depok, tegas tarno kepada beberapa media di gedung
DPRD kota Depok beberapa waktu lalu.
Kasat
Intel Polres Depok tersebut juga mengatakan , korban yang meninggal dunia
tersebut harus diotopsi dulu, biar ketahuan sebab-sebabnya dan pelakunya siapa?
Sebab
kalua ada orang lain menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, maka hal iyu bertentangan dengan Hukum Pidana
yang mengaturnya, oleh karena itu, saya
berharap harus dilakukan Autopsi, agar jelas dan terang benderang kasus
tersebut, sebab apa bedanya kasus Ferdi Sambo memghilangkan nyawa orang Brigader J Hutabarat, ya tentu harus diproses dihukum tegasnya
Sementara
itu, prastisi hukum da dosen Fk Hukum dari
Universitas Tama Jagakarsa, Dr.Tardip Panggabean SH. MH mengatakan bahwa apabla
ada para Staf yang diduga terlibat saat kejadian itu, juga Kepala Rutan Cilodong Lamarta Subakti harus ikut bertanggungawab
terhadap lemabaga yang dipimpinnya tersebut,
harus di periksa dengn serius, jangan terkesan kalau menyangkut pejabat negara ada keistimewan{privilet} maka
pejabat menjadi diatas hukum alias tidak
tersentuh hukum.
Menurut
Tardip, nanti bisa dilihat setelah ada peyidikan, apakah ada unsur sengaja
melakukan Tindakan pembunuhan Psl 338 KUHP atau melakukan pengeroyokan Psl 170,
atau Tindakan penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia Psl 351 ayat 3
KUHP. Atau kemungkinan apakah ada perbuatan tindakan perencaaan pembnuhan Psl 340 KUHP, maka bisa hukumannya
dijerat dengn hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Disisi
lain, betapa sedihnya keluarga korban sangat berduka Dimana kehilangan anggota keluarganya hingga meninggal dunia akaibat ulah para pelaku tersebut di dalam tahanan Rutan Cilodong,
serta demi keadilan dan mayat korban tersebut harus di otopsi agar tidak simpang siur sebab musababnya.
Saya meminta kapolda Metro Jaya harus segera turun tangan melakukan penyelidikan, kalua sudah ditemukan 2 alat
bukti, maka segera lakukan penyidikan, ujarnya.{dip/red}