Terkait Kematian RJ Salah Seorang Tahanan Dalam Rutan : Reskrimum Polda Metro Jaya Harus Segera Memeriksa Kepala dan Para Petugas Sipir Rutan Cilodong Kota Depok

 

Terkait Kematian RJ Salah Seorang Tahanan Dalam Rutan : Reskrimum Polda Metro Jaya Harus Segera Memeriksa Kepala dan Para Petugas Sipir Rutan Cilodong Kota Depok

 Terkait Kematian RJ Salah Seorang Tahanan Dalam Rutan : Reskrimum Polda Metro Jaya Harus Segera Memeriksa Kepala  dan Para Petugas Sipir Rutan Cilodong Kota  Depok

Depok, SI

Kepala Rumah Tahanan {Rutan} Depok, serta para petugas Sipir di Rutan Cilodong Kota Depok  harus segera  di periksa oleh  Disreskrimum Polda Metro Jaya. Hal itu terkait  dengan pembunuhan terhadap RA {26 thn}   seorang Tahanan kasus  Narkoba, terjadi pada  Jumaat 31/8-2024 di dalam Rutan Cilodong Depok Jawa Barat.

Menurut Kasat Intel Polres Metro Depok Tarno, saat di temui di gedung DPRD kota Depok saat pelantikan anggota DPRD Kota Depok beberapa waktu lalu, Ia  mengatakan korban kasus pembunuhan tahanan yang dilimpahkan dari  Polda Metrojaya kepada  Kejaksaan Negeri Kota Depok, hingga korban tersebut ditahan di Rutan Cilodong, dan akhirnya meninggal dunia, karena ada dugaan pengeroyokan sesama tahanan berdasarkan iformasi yang berkembang.

Lanjutnya, terkit dengn kejadian tersebut tentu  akan di proses  hukum sesuai dengan aturan  yang berlaku, sebab semua warga negara harus taat kepada hukum, dan tidak  yang kebal hukum di negeri NKRI ini, ujarnya.

 Saat Kasat Intel  Tarno di tanyakan tentang siapa saja yang akan di periksa terkait  dengan kejadian tersebut, maka Ia menjawab dengan luas yakni  adalah adalah para petugas Sipir hingga  sampai ke terhadap  Kepala Rutan  Cilodong Kota Depok. Sebab faktanya sudah ada yaitu ada korban Tahanan meninggal, juga ada barang bukti senjeta tajam, kemudian ada luka tusukan senjata di tangannya, lalu Kasat tersebut mengatakan darima senjata tersebut diperolah olehpara  tahanan tersebut?  Ucapnya.

Menurutnya Polres  Metro Depok tidak berhak melakukan pemeriksaan tanpa seizin dari Polda Metro Jaya, karena itu kewenangan polda Metro jaya. Nanti hasil pemeriksaan baru dilimpahkan kepolres Depok,  tegas tarno kepada beberapa media di gedung DPRD kota Depok beberapa waktu lalu.

Kasat Intel Polres Depok tersebut juga mengatakan , korban yang meninggal dunia tersebut harus diotopsi dulu, biar ketahuan sebab-sebabnya dan pelakunya siapa?

Sebab kalua ada orang lain menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja,  maka hal iyu bertentangan dengan Hukum Pidana yang mengaturnya,  oleh karena itu, saya berharap harus dilakukan Autopsi, agar jelas dan terang benderang kasus tersebut, sebab  apa bedanya  kasus Ferdi Sambo memghilangkan nyawa orang  Brigader J Hutabarat, ya tentu  harus diproses dihukum tegasnya

Sementara itu,  prastisi hukum da dosen Fk Hukum dari Universitas Tama Jagakarsa, Dr.Tardip Panggabean SH. MH mengatakan bahwa apabla ada para Staf yang diduga terlibat saat kejadian  itu, juga  Kepala Rutan Cilodong  Lamarta Subakti harus ikut bertanggungawab terhadap lemabaga yang dipimpinnya tersebut,  harus di periksa dengn serius, jangan terkesan kalau menyangkut  pejabat negara ada keistimewan{privilet} maka pejabat  menjadi diatas hukum alias tidak tersentuh hukum.

Menurut Tardip, nanti bisa dilihat setelah ada peyidikan, apakah ada unsur sengaja melakukan Tindakan pembunuhan Psl 338 KUHP atau melakukan pengeroyokan Psl 170, atau Tindakan penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia Psl 351 ayat 3 KUHP. Atau kemungkinan apakah ada perbuatan tindakan  perencaaan pembnuhan Psl 340 KUHP, maka bisa hukumannya dijerat dengn hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Disisi lain,  betapa sedihnya  keluarga korban sangat berduka Dimana  kehilangan anggota keluarganya hingga  meninggal dunia akaibat ulah para pelaku  tersebut di dalam tahanan Rutan Cilodong, serta demi keadilan dan mayat korban tersebut  harus di otopsi agar tidak simpang siur sebab musababnya. Saya meminta kapolda Metro Jaya harus segera turun tangan melakukan  penyelidikan, kalua sudah ditemukan 2 alat bukti, maka segera lakukan penyidikan, ujarnya.{dip/red}