Babak Baru Pembongkaran Bangunan Lahan Kelurahan Cisalak Depok Proses Mediasi Untuk Menujuh Meja Hijau.

 

Babak Baru Pembongkaran Bangunan Lahan Kelurahan Cisalak Depok Proses Mediasi Untuk Menujuh Meja Hijau.

 Babak Baru Pembongkaran Bangunan Lahan Kelurahan Cisalak Depok Proses Mediasi Untuk Menujuh Meja Hijau.

Depok, SI

Rini Ekasari Lurah Cisalak Depok Kecamatan Sukmajaya Depok yang di temui Pelopor news di Ruang Teratai kantor walikota Depok Nomor 54 Depok jalas Raya Margonda Depok Jawa Barat beberapa waktu lalu

Lanjut Lurah Cisalak  mengatakan bahwa, digugat oleh kuasa hukum warga Cisalak terkait dengan ada pembokaran lahan bangunan yang ada di Cilsalak Kota Depok.

Saya ikut tergugat terkait dirinya , karena masuk dalam sistim,  karena wilayah saya selaku lurah Cisalak Kecamatan Sukamajaya Kota Depok.

Ikut tergugat adalah walikota Depok,  Kepala Kelurahan Cisalak,  Camat Sukamajaya Depok, Kantor Kamenag, Kantor BPN kota Depok, Menteri Pertanahan RI.

Saat ini sedang dalam proses mediasi kedua bela pihak, di pengadilan Negeri Depok

Menurut Lurah Cisalak Rini E, dalam keterangannya menjelaskan sedang kelengkapan administrasi,  contoh kami dari pemerintah kota Depok, sedang di proses surat kuasanya belum selesasi, nanti kalau sudah selesai baru kami menyerahkan surat kuasa kepada Bagian Hukum Pemerintah kota Depok.

Terkait pertanya apakah ada ganti rugi,  ya pasti,sudah di proses dari Tim Independen,  tapi itu,  hanya bangunannya saja tidak ada yang lain,  karena tanah pemerintah. (zis/dip)