Babak Baru Pembongkaran Bangunan Lahan Kelurahan Cisalak Depok Proses Mediasi Untuk Menujuh Meja Hijau.
Depok, SI
Rini
Ekasari Lurah Cisalak Depok Kecamatan Sukmajaya Depok yang di temui Pelopor
news di Ruang Teratai kantor walikota Depok Nomor 54 Depok jalas Raya Margonda
Depok Jawa Barat beberapa waktu lalu
Lanjut
Lurah Cisalak mengatakan bahwa, digugat
oleh kuasa hukum warga Cisalak terkait dengan ada pembokaran lahan bangunan
yang ada di Cilsalak Kota Depok.
Saya
ikut tergugat terkait dirinya , karena masuk dalam sistim, karena wilayah saya selaku lurah Cisalak
Kecamatan Sukamajaya Kota Depok.
Ikut
tergugat adalah walikota Depok, Kepala
Kelurahan Cisalak, Camat Sukamajaya
Depok, Kantor Kamenag, Kantor BPN kota Depok, Menteri Pertanahan RI.
Saat
ini sedang dalam proses mediasi kedua bela pihak, di pengadilan Negeri Depok
Menurut
Lurah Cisalak Rini E, dalam keterangannya menjelaskan sedang kelengkapan
administrasi, contoh kami dari
pemerintah kota Depok, sedang di proses surat kuasanya belum selesasi, nanti
kalau sudah selesai baru kami menyerahkan surat kuasa kepada Bagian Hukum
Pemerintah kota Depok.
Terkait
pertanya apakah ada ganti rugi, ya
pasti,sudah di proses dari Tim Independen,
tapi itu, hanya bangunannya saja
tidak ada yang lain, karena tanah
pemerintah. (zis/dip)