ndikasi Mark Up Anggaran Pekerjaan Proyek : Perbaikan Kantor Mall Pelayanan Satu Pintu Dinas Perizinan Kota Depok Diduga Sarat Dengan KKN

 

ndikasi Mark Up Anggaran Pekerjaan Proyek : Perbaikan Kantor Mall Pelayanan Satu Pintu Dinas Perizinan Kota Depok Diduga Sarat Dengan KKN

 Indikasi Mark Up Anggaran Pekerjaan Proyek : Perbaikan Kantor Mall  Pelayanan  Satu Pintu Dinas Perizinan Kota Depok Diduga Sarat Dengan KKN

Depok, SI

Pejabat Pembuat Komitmen {PPK} Rahman Pujianto SPd MSi dan Pengguna Anggaran {PA} Mannguluang Mansur selaku Kadis   Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu {PMPTSP} Kota Depok harus segera di periksa aparat penegak hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi {KPK} dan Tipikor Bareskrim Mabes Polri, hal itu disampaikan oleh Ketua DPW Nasional Coruption Watch Jawa Barat Paulus Butarbutar baru-baru ini di Bandung.

Menurut Paulus,  kalau yang namanya bantuan Propinsi Jabar dalam realisasi penggunaannya harus taransparan dan disampaikan ke publik terkait penggunaan pelaksanaan anggaran tersebut. Kalau Pemkot Depok dalam hal ini Dinas Perizinan {PMPTSP} mendapatkan bantuan sebesar Rp.8,8 Miliar, maka hal itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Masalahya yang kami tahu bahawa realisasi penggunaan anggaran sebesar Rp.8,8 Miliar tersebut baru diketahui oleh publik penggunaannya sebesar Rp. 4.732.000.000 {Empat Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah}, lalu dana sebesar kurang lebih Rp.4 Miliar lagi dikemanakan? Hal itu harus dijelaskan kepada publik terkait realisasi penggunaannya.

Sementara itu, terkait Pembangunan atau rehabilitasi  Gedung pelayanan satu pintu kepada masyarakat yang nilainya sangat fantastis yaitu sebesar Rp. 4.732.000.000 tersebut, hal itu sangat berlebihan, penilaian publik ada indikasi korupsi dengan mark up anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ucap sejumlah LSM dan Wartawan di Kota Depok beberapa waktu lalu.

Sementara iut pula selaku pihak ketiga pelaksana pekerjaan proyek tersebut adalah CV Binafhir Sejahtera direkturnya Bernama Susi, yang beralamat di JL Nanas VIII wilayah Depok I Pancoranmas, Ketika mau dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan terkait pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, hal itu dihalang-halangi oleh pihak PPK dan PPTK. Akan tetapi belakangan ini ketahuan ke publik bahwa direktur   pelaksana tersebut ternyata minjam bendera Perusahaan dari pihak lain, bukan Perusahaan sendiri. Maka hal inilah menjadi tanda tanya publik, kenapa pihak pejabat Dinas PMPTSP sengaja menghalang-halangi pihak wartawan untuk konfirmasi dengan Susi pelaksana proyek pelayaan perizinan tersebut?

Untuk itu diharapkan agar penegak hukum KPK dan Tipikor Bareskrim Mabes Polri segera turun tangan untuk memeriksa para para pejabat terkat dan kontraktor pelaksana tersebut, imbun sejumlah LSM. {dip}