Indikasi Mark Up Anggaran Pekerjaan Proyek : Perbaikan Kantor Mall Pelayanan Satu Pintu Dinas Perizinan Kota Depok Diduga Sarat Dengan KKN
Depok, SI
Pejabat
Pembuat Komitmen {PPK} Rahman Pujianto SPd MSi dan Pengguna Anggaran {PA} Mannguluang
Mansur selaku Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu {PMPTSP} Kota Depok harus segera di periksa aparat penegak hukum oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi {KPK} dan Tipikor Bareskrim Mabes Polri, hal itu
disampaikan oleh Ketua DPW Nasional Coruption Watch Jawa Barat Paulus
Butarbutar baru-baru ini di Bandung.
Menurut
Paulus, kalau yang namanya bantuan
Propinsi Jabar dalam realisasi penggunaannya harus taransparan dan disampaikan
ke publik terkait penggunaan pelaksanaan anggaran tersebut. Kalau Pemkot Depok
dalam hal ini Dinas Perizinan {PMPTSP} mendapatkan bantuan sebesar Rp.8,8
Miliar, maka hal itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Masalahya yang kami tahu bahawa realisasi penggunaan anggaran sebesar Rp.8,8 Miliar tersebut baru diketahui oleh publik penggunaannya sebesar Rp. 4.732.000.000 {Empat Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah}, lalu dana sebesar kurang lebih Rp.4 Miliar lagi dikemanakan? Hal itu harus dijelaskan kepada publik terkait realisasi penggunaannya.
Sementara
itu, terkait Pembangunan atau rehabilitasi Gedung pelayanan satu pintu kepada masyarakat yang
nilainya sangat fantastis yaitu sebesar Rp. 4.732.000.000 tersebut, hal itu
sangat berlebihan, penilaian publik ada indikasi korupsi dengan mark up
anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ucap sejumlah LSM dan Wartawan di
Kota Depok beberapa waktu lalu.
Sementara iut pula selaku pihak ketiga pelaksana pekerjaan proyek tersebut adalah CV Binafhir Sejahtera direkturnya Bernama Susi, yang beralamat di JL Nanas VIII wilayah Depok I Pancoranmas, Ketika mau dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan terkait pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, hal itu dihalang-halangi oleh pihak PPK dan PPTK. Akan tetapi belakangan ini ketahuan ke publik bahwa direktur pelaksana tersebut ternyata minjam bendera Perusahaan dari pihak lain, bukan Perusahaan sendiri. Maka hal inilah menjadi tanda tanya publik, kenapa pihak pejabat Dinas PMPTSP sengaja menghalang-halangi pihak wartawan untuk konfirmasi dengan Susi pelaksana proyek pelayaan perizinan tersebut?
Untuk
itu diharapkan agar penegak hukum KPK dan Tipikor Bareskrim Mabes Polri segera
turun tangan untuk memeriksa para para pejabat terkat dan kontraktor pelaksana
tersebut, imbun sejumlah LSM. {dip}