Pihak Sekwan DPRD Kota Depok Harus Segera Diproses Hukum Terkait Dengan SPJ Fiktif Staf dan Anggota Dewan

 

Pihak Sekwan DPRD Kota Depok Harus Segera Diproses Hukum Terkait Dengan SPJ Fiktif Staf dan Anggota Dewan

Pihak Sekwan DPRD Kota Depok Harus Segera Diproses Hukum Terkait Dengan SPJ Fiktif Staf dan Anggota Dewan

Depok, SI

Sekretaris Dewan {Sekwan} DPRD Kota Depok Kania harus segera diperiksa oleh penegak hukum Direktur Kriminal Khusus {Dirimkus} Tipikor Polda Metro Jaya. Hal itu terkait dengan adanya dugaan pelaksaan Surat Perjalanan Dinas {SPJ} palsu yang direkayasa, namun perjalanan dinas oknum anggota DPRD Kota Depok tersebut tidak menjalaninya atau tidak berangkat ke luar kota untuk melakukan studi banding, atau melakukan  tugas kerjanya diluar kota, tapi pihak Sekwan membuatkan SPD seolah-olah bahwa oknum-oknum anggota Dewan tersebut ikut berangkat keluar kota, lalu pihak Sekwan mengeluarkan dana biaya perjalanan dinas. Demikian sejumlah LSM Anti Korupsi Kota Depok menyampaikan kinerja daripada Sekwan DPRD Kota Depok baru-baru ini.

Lanjut LSM Anti Korupsi Bernama Gunawan terebut menjelaskan, “Saya selaku warga  kota depok  mendapatkan  informasi  bahwa ada  oknum anggota Dewan dan juga salah seorang staf sekwan yang merupakan ASN  selalu menandatangani surat perjalanan dinas untuk pendampingan dinas anggota DPRD namun tidak ikut pergi,” ujarnya

Maka dari tindakan dari pihak Sekwan dalam membuat SPD fiktif tersebut, diduga menimbulkan kerugian keuangan daerah dengan nilai Miliaran rupiah, yang seharusnya tidak mereka terima sebagimana mestinya. Untuk itu agar tidak terulang lagi kejadian seperti itu dikemudian hari, maka  penegak hukum Tipikor Polda Metro Jaya harus segera bertindak, untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat di Setwan DPRD Kota Depok, serta oknum-oknum Anggota Dewan yang menerima SPD fitif tersebut, ucap Gunawan LSM Anti Korupsi tersebut.

Sementara itu, kinerja daripada Sekwan DPRD Kota Depok juga adanya sorotan publik terkait dengan pengadaan barang/jasa, kegiatan proyek-proyek fisik maupun non fisik dengan mekanisme Penunjukan Langsung {PL}, hal itu adanya adugaan penyelewengan kekuasaan {Abius Of Power}. Sebab yang mengerjakan kegiatan proyek PL tersebut sudah ada yang monopolis kegiatan tersebut, bahkan ada oknum anggota Dewan yang menguasai kegiatan proyek PL tersebut, dan menjualnya kepada pihak ketiga sebagai pelaksana  kegiatan.

Sementara itu pula DPP LSM NCW Rudy Hardjadibrata akan segera melaporkan pihak Sekwan de Tipikor Polda Metro Jaya, termasuk masalah  adanya  penyimpangan dana kegiatan dan publikasi ditahun anggaran 2020-2023 yang digunakan tidak wajar di pusaran Sekwan DPRD Depok. Maka hal itu bisa kita lihat dari hasil audit BPK jabar, imbuhnya. {dip/red}