Pihak Sekwan DPRD Kota Depok Harus Segera Diproses Hukum Terkait Dengan SPJ Fiktif Staf dan Anggota Dewan
Depok, SI
Sekretaris Dewan {Sekwan} DPRD Kota Depok Kania harus segera diperiksa oleh penegak hukum Direktur Kriminal Khusus {Dirimkus} Tipikor Polda Metro Jaya. Hal itu terkait dengan adanya dugaan pelaksaan Surat Perjalanan Dinas {SPJ} palsu yang direkayasa, namun perjalanan dinas oknum anggota DPRD Kota Depok tersebut tidak menjalaninya atau tidak berangkat ke luar kota untuk melakukan studi banding, atau melakukan tugas kerjanya diluar kota, tapi pihak Sekwan membuatkan SPD seolah-olah bahwa oknum-oknum anggota Dewan tersebut ikut berangkat keluar kota, lalu pihak Sekwan mengeluarkan dana biaya perjalanan dinas. Demikian sejumlah LSM Anti Korupsi Kota Depok menyampaikan kinerja daripada Sekwan DPRD Kota Depok baru-baru ini.
Lanjut
LSM Anti Korupsi Bernama Gunawan terebut menjelaskan, “Saya selaku warga kota depok mendapatkan informasi bahwa ada oknum anggota Dewan dan juga salah seorang staf
sekwan yang merupakan ASN selalu
menandatangani surat perjalanan dinas untuk pendampingan dinas anggota DPRD
namun tidak ikut pergi,” ujarnya
Sementara
itu, kinerja daripada Sekwan DPRD Kota Depok juga adanya sorotan publik terkait
dengan pengadaan barang/jasa, kegiatan proyek-proyek fisik maupun non fisik
dengan mekanisme Penunjukan Langsung {PL}, hal itu adanya adugaan penyelewengan
kekuasaan {Abius Of Power}. Sebab yang mengerjakan kegiatan proyek PL tersebut
sudah ada yang monopolis kegiatan tersebut, bahkan ada oknum anggota Dewan yang
menguasai kegiatan proyek PL tersebut, dan menjualnya kepada pihak ketiga
sebagai pelaksana kegiatan.
Sementara
itu pula DPP LSM NCW Rudy Hardjadibrata akan segera melaporkan pihak Sekwan de
Tipikor Polda Metro Jaya, termasuk masalah adanya penyimpangan dana kegiatan dan publikasi
ditahun anggaran 2020-2023 yang digunakan tidak wajar di pusaran Sekwan DPRD
Depok. Maka hal itu bisa kita lihat dari hasil audit BPK jabar, imbuhnya. {dip/red}