Wali Kota Depok Angkat Bicara Soal Kapel di Gandul
Depok, SI
Wali
Kota Depok, Mohammad Idris angkat bicara soal perizinan Kapel yang berlokasi di
RT 12 RW 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere.
Sebagaimana
diketahui beberapa waktu lalu Kapel atau rumah doa milik Jemaat GBI itu sempat
didatangi sejumlah warga setempat yang ingin mengetahui aktivitas ibadah di
sana, pada Sabtu (16/09/23).
Wali
Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, Kapel yang berada di bangunan ruko di
Kelurahan Gandul tersebut memang belum memiliki izin.
"Izinnya
adalah soal laik fungsi pemanfaatan, itu yang harus dipenuhi, pemanfaatan ruko
dalam hal ini untuk ibadah yang namanya kapel dan ini terbatas dua tahun,” kata
Kiai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok, saat konferensi pers perizinan tempat
ibadah di Depok yang diadakan di Aula Teratai Gedung Balai Kota Depok, Selasa
(19/09/23) sore.
Kiai
Idris menjelaskan, pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah
ibadah sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari
Wali Kota atau kepala daerah, yang dapat dilimpahkan kepada camat.
Tentunya
dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh Peraturan Bersama Menteri
(PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri.
"Persyaratannya
laik fungsi, bukan fungsi untuk apanya, tetapi fungsi gedungnya, fungsi standar
ruko harus dilihat, ketika ruko digunakan untuk tempat ibadah," ujarnya.
"Standarnya
ruko yang laik fungsi itu mendapat Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jika tiba-tiba
digunakan untuk acara apapun atau digunakan melebihi kapasitas itu harus ada
keterangan penjelasan tertulis, bahwa ini laik fungsi," papar Kiai Idris.
Lanjutnya,
sebagai upaya menjaga kerukunan umat beragama, ketentraman dan ketertiban
masyarakat, tentu harus ada izin tertulis dari pemilik bangunan untuk
penggunaan bangunan tersebut.
"Lalu,
ada rekomendasi permohonan ke kelurahan untuk mendapatkan rekomendasi tertulis
lurah. Kemudian Lurah ketika mengeluarkan rekomendasi pasti menanyakan laik
fungsinya dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
serta konsultan, kalau sudah punya IMB pasti ada SLF-nya," tegasnya.
Selanjutnya,
adanya pelaporan tertulis kepada Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) tingkat
Kota dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok.
Namun,
surat keterangan pemberian izin pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah
sebagai rumah ibadah sementara, diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat
tertulis Kepala Kemenag Kota dan FKUB.
"Jadi
Kemenag dan FKUB berunding, mereka akan memberikan pendapat tertulis bahwa ini
layak, setelah itu akan ada surat keterangan pemberian izin sementara
pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah berlaku
paling lama 2 tahun," terang Kiai Idris.
Kiai
Idris menyebut, bahwa keberadaan Kapel memerlukan izin sementara sebagaimana
diatur dalam PBM Agama dan Menteri Dalam Negeri.
“Pemerintah
Kota Depok tidak membuat kebijakan baru tentang pengaturan tempat ibadat atau
rumah ibadat, tetapi menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat," tuturnya.
"Maka
dari itu, kami minta kepada semua pihak agar menjaga situasi kedamaian dan mari
bersama-sama kita ikuti aturan yang sudah ditentukan pemerintah pusat,"
tuturnya.
Dirinya
menambahkan, setelah seluruh perizinan sudah dilaksanakan sesuai aturan, maka
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan memberitahukan masyarakat bahwa Kapel
tersebut sudah mengantongi izin, sehingga mereka bebas untuk beribadah.
"Depok ini milik kita bersama, kita berikan tempat setara kepada stakeholder untuk saling hormat-menghormati di antara keberagaman warganya yang mencintai kebersamaan dan perdamaian,” tandas Kiai Idris.{dip/adv/red}