Walikota Diduga Melakukan Pemalsuan Data Siswa : Kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Kota Bogor Dibongkar HMI MPO Cabang Bogor

 

Walikota Diduga Melakukan Pemalsuan Data Siswa : Kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Kota Bogor Dibongkar HMI MPO Cabang Bogor

 Walikota Diduga Melakukan Pemalsuan Data Siswa : Kasus  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Kota Bogor Dibongkar HMI  MPO Cabang Bogor

Bogor, SI

Salah seorang siswa agar bisa  masuk bersekolah di sekolah SMA Negeri 1 Kota Bogor, yang juga merupakan Keponakan Walikota Bogor berinisial KAS diduga melakukan perpindahan domisili tempat tinggalnya di Wilayah Kecamatan Bogor Tengah, yang berdekatan dengan SMAN 1 Kota Bogor. Sehingga dengan memalsukan data  tersebut, akhirnya siswa  KAS  bisa masuk bersekolah diterima  di SMA Favorit unggulan tersebut. Hal itu disampaikan dalam Aksi Demo Mahasiswa HMI MPO Cabang Bogor di Komplek SAMN 1 Kota Bogor beberapa waktu lalu.

Menurut kalangan Mhs HMI MPO Cabang Bogor tersebut mengatakan,  bahwa Walikota Bogor Bima Aria Sugiarto diduga turut serta dalam melakukan pemalsuan data domisili tempat tinggal siswa  KAS tersebut, sehingga siswa KAS   berdomilisi di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, dengan maksud bahwa secara aturan siswa KAS masuk wilayah zonasi sekolah SMAN 1 Kota Bogor. Namun sebelumnya bahwa siswa KAS sebenarnya berdomisili di wilayah Bogor Selatan, alias tidak masuk zonasi sman 1 Bogor.

"Kami memiliki informasi yang Valid menunjukkan bahwa Walikota Bogor diduga melakukan pemindahan data domisili ke zona yang berdekatan dengan SMA Negeri 1. Dugaan hal itu dilakukan agar keponakannya dapat masuk sekolah SMA 1," kata Hasan kepada wartawan media ini saat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor mengadakan demonstrasi sebagai protes terhadap dugaan pelanggaran dalam penerimaan siswa di beberapa sekolah negeri di Kota Bogor.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Sekretariat bidang pengkaderan HMI Cabang Bogor Bernama Hasan mengatakan, terkait dugaan Keponakan Walikota Bogor tersebut Bernama Kaja Aquila Sugiarto {KAS}, diduga menggunakan data palsu alias kawe kawe,  dengan sengaja membuat pindah domilisi untuk mendapatkan tempat yang berdekatan dengan sman 1 Bogor sekolah unggulan di Kota Bogor itu.

"Kami menilai ada prosedur cacat aturan serius dalam pelaksanaan PPDB, yang menciderai integritas proses penerimaan siswa. Bahkan, tindakan tersebut mencederai nilai-nilai kejujuran dan keadilan dalam pendidikan,"tegas Hasan.

Hasan juga menyoroti keterlibatan oknum yang diduga mendukung keponakan Walikota Bogor,  seperti Kepala Sekolah SMAN 1 Bambang, juga dilingkungan RT, RW maupun Kelurahan, yang memberikan rekomendasi  Domisili Siswa KAS di wilayah Kec Bogor Tengah, sebab faktanya bahwa KAS berada di wilayah Kec Bogor Selatan.

"Kami mendapatkan informasi yang cukup valid mengenai pemindahan data domisili yang dilakukan oleh keponakan Walikota itu sendiri, Bima Arya Sugiarto.

Meskipun Walikota dengan semangat yang tinggi berbicara di depan TV, berjanji akan mengusut dan mengawasi PPDB, namun kenyataannya justru Bima Aria Sugiarto diduga turut  menciderai proses PPDB  tersebut, apakah Bima Aria berani mengusut dirinya sendiri? "tambah Hasan.

Lanjut Hasan "Setelah kita ketahui itu ada buntutnya lagi dengan  dipindahkannya  lagi siswa tersebut secara tiba-tiba,  dimana sebelumnya siswa KAS sudah masuk di  SMA 1 Bogor sesuai domilisi yang palsu, kemudain setelah kita melakukan investigasi, siswa KAS dipindahkan lagi ke SMN 3 Bogor, tambah masalah lagi, mentang-mentang penguasa di Kota Bogor dengan sesukanya menabrak berbagai  aturan. Kata Hasan data perpindahan ke SMAN 3 Bogor tersebut bisa kita pertanggungjawabkan, karena kita bicara berdasarkan data. Maka dengan demikian bukan hanya Kepala Sekolah {Kepsek} SMAN 1 Bogor yang harus diperiksa oleh Dinas Pendidikan Jabar, tapi Kepsek SMAN 3 Bogor juga harus diperiksa atasannya Kadisdik Jabar atau Kepala Cabang Dinas {KCD} Bernama Asep jangan tutup mata terhadap permasalahan ini, ucap Hasan.

Oleh karena itu Hasan menduga Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto diduga melakukan pemalsuan data, baik itu di SMAN 1 Bogor maupun di SMAN 3 Bogor, yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selanjutnya, Ketika Hasan ditanya apakah memang bisa ketika sudah masuk SMAN 1 lalu dipindahkan ke SMA N 3?

"Ya justru itu yang kita pertanyakan maka kita HMI Mpo tidak merasa tuntas karena kita ingin bertemu kepada Walikota dan berdasarkan informasi terakhir keponakan walikota ada di SMAN 3,"jelasnya.

"Dalam aturan Menteri  Pendidikan Nadien  Makarim kita mengatakan bahwasanya itu pemindahan domisili itu tidak bermasalah. Tapi yang bermasalah itu ketika belum genap satu tahun, dan menteri itu menyatakan kalau sudah 1 tahun baru bisa untuk masuk lewat jalur PPDB tapi nyatanya ini belum genap satu tahun itu pertanyaan kita dan artinya belum genap 1 tahun sudah pindah sekolah,  tapi diterima perpindahannya di SMAN 3 Bogor, jadi  perpindahan itu jadi masalah lagi dan cacad aturan "singkatnya.

"Kalau terkait dimana domisilinya yang jelas dekat dengan SMAN 1 biarkan ketua saya MHI MPO Cabang Bogor yang membukanya,"pungkasnya.

Sementara itu,Walikota Bogor ketika dikonfirmasi terkait perihal ini,Bima Arya Sugiarto belum memberikan respon.

Dengan adanya dugaan kasus pemalsuan data siswa KAS tersebut di SMAN 1 dan SMAN 3 Bogor, kita juga menantikan respon dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang juga merupakan sahabat daripada Walikota Bogor tersebut.{febri manalu/dip/red}