Kasusnya Sudah Dilaporkan Suaminya ke Polres Bogor Kota : Heboh kasus perzinahan Yang melibatkan Oknum pejabat PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor berinisial PL dan YAY.
Bogor SI
Setelah
Kepala Seksi Kelurahan Paledang, Arsyad Sahupala, Kecamatan Bogor Tengah, Kota
Bogor, berselingkuh dengan Wanita lain
akhirnya dilaporkan oleh sang Istri pejabat tersebut di Polrestabes Bandung
beberapa waktu lalu. Kini publik dihebohkan juga dengan adanya kasus perzinahan alias perselingkuhan dilingkungan PDAM Tirta Pakuan
Kota Bogor yang melibatkan oknum pejabat berinisial PL dan YAY, dimana oknum PL dan
suaminya bekerja pegawai di lingkungan PDAM Tirta Pakuan Kota
Bogor tersebut. Hal itu tentu membuat pusing Walikota Bogor Bima Aria Sugiarto
selaku kepala Daerah yang merupakan pimpinan di Kota Bogor, karena hal itu
terkait dengan masalah perilaku dan moral yang harus dijaga selalu
penyelenggara negara yang mengelola uang negara.
Berdasarkan
informasi yang diperoleh wartawan media ini, seorang sumber memberikan
informasi bahwa terjadi dugaan perselingkuhan di dalam tubuh Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) Kota Bogor.
Lagi-lagi,
terjadi terjadi kasus perselingkuhan Psl 284 KUHP melakukan gendak (overspel), yang
diduga dilakukan oleh pejabat PDAM Kota Bogor. Kali ini, kasus perselingkuhan dilakukan oleh pejabat
PDAM Kota Bogor dengan inisial PL yang diduga berzina dengan seorang pria lain
idaman hati.
"Mirisnya
lagi, suami dari PL juga bekerja di PDAM Kota Bogor. Maka Direksi PDAM Kota Bogor dituntut agar bersikap
tegas, atau jangan dibiarkan terus perbuatan amoral tersebut berlangsung, yang terkesan dipelehara pastinya
akan bermunculan kasus PL yang lain," demikian informasi yang diberikan
sumber yang enggan disebutkan namanya itu kepada wartawan media ini.
Wartawan
media ini pun sudah mendapatkan laporan polisi yang dilayangkan oleh suami PL
ke Polresta Bogor Kota. Dalm LP
tersebut, pada point kolom nomor 6
dijelaskan uraian singkat kejadian dugaan tindak pidana perzinahan.
Sementara
pada kolom nomor 7, waktu kejadian sekitar bulan Juni 2023. Terkait tempat
kejadian dugaan perselingkuhan atau perzinahan yang melepaskan dagaha mereka
itu, terjadi di salah satu penginapan diwilayah
Jalan Batu Tulis, Kelurahan Batutulis,
Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya
pada kolom nomor 9, dalam isis LP tersebut, dimana terlapor merupakan PL dan YAY. Sedangkan pada
kolom nomor 10, terdapat bukti atau dokumen pendukung, yaitu 1 lembar fotokopi
buku nikah, satu lembar fotokopi Kartu Keluarga {KK} atas nama Kepala Keluarga
DM, dan satu bundel percakapan WhatsApp antara PL dan YAY, sebab alat bukti
mesraan.
Menanggapi
hal ini, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, ketika
dikonfirmasi terkait hal tersebut, “apakah
kedua belah pihak diduga sudah mengakui melakukan persetubuhan badan?”. Jawab Kasat
bahwa kasus ini masih dalam tahap
penyelidikan, dan proses unsur tindak
pidananya masih dilakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi. Kalau
sudah cukup alat buktinya, maka kita akan lakukan penyidikan dan penetapan
tersangka.
"Kalau
yang melaporkan adalah Suami PL. Betul, laporan ini sudah ada dan sudah
ditangani oleh Unit PPA Polresta Bogor Kota," kata Kasat Reskrim Kompol
Rizka Fadhila ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu, 26
Juli 2023 siang.
Namun
Kasat Reskrim belum menjawab apakah
posisi terduga pelaku perzinahan YAY apakah
juga sebagai pejabat atau tidak di PDAM
Kota Bogor.
Sementara
itu, ketika dikonfirmasi, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Bogor, Rino Indira Gusniawan, belum menjawab pertanyaan wartawan media ini.
Rino bungkam dan tak merespon sedikit pun pesan yang dilayangkan wartawan media
ini.
Sementara
itu, banyak gunjingan di Publik terkait perselingkuhan oknum pejabat di Kota
Bogor, hal itu menamdakan bahwa para oknum pejabat tersebut sudah Makmur secara
ekonomi, sehingga mencari pasangan yang lain, untuk kenihmatan sesaat. Mereka
itu lupa diri terkait dengantugas posisinya
sebagai ASN ataupun penyelenggaran neraga, yang mengelola angaran negara,
dipercayakan oleh rakayat untuk mereka kelola, namun moralnya rusak, ucap Nirwan salah seorang Ustad, yang juga
berprofesi sebagai Guru Agama di
Kabupaten Bogor.{febri/red}