Walikota Depok Intervensi Menerbitkan dan Mencabut Sporadik : Terkait Adanya Mafia Tanah Pembebasan Lahan Tol Cijago Seksi III Kukusan Limo

 

Walikota Depok Intervensi Menerbitkan dan Mencabut Sporadik : Terkait Adanya Mafia Tanah Pembebasan Lahan Tol Cijago Seksi III Kukusan Limo

 Walikota Depok Intervensi Menerbitkan dan Mencabut Sporadik : Terkait Adanya Mafia Tanah Pembebasan Lahan Tol Cijago Seksi III Kukusan Limo

Depok, SI

Pembebasan Lahan Tol Cinere Jagorawi {Cijago} lokasi tahap III Kukusan Limo sempat mengalami hambatan dalam  proses pembebasan lahan, sehingga pelaksanaan proses pembangunan fisik Jalan Tol tersebut   mengalami hambatan, hal itu disebabkan karena persoalan pembebasan lahan tol yang dibebaskan  dari warga masyarakat banyak bermasalah terkait banyaknya komplin kepemilikan lahan tanah tol tersebut, akibat adanya  oknum Mafia Tanah yang berkeliaran.

Salah satunya lahan yang dipermasalahkan adalah lahan  2 orang ahli waris  sebagai pemilik lahan tanah dengan status Girik, luasnya sekitar kurang lebih  6000 M2, mereka  warga  Kelurahan Limo Kec Limo Kota Depok, masing-masing pemilik bernama . 1. Abdulah 2. Syamsuri. Namun hingga sampai sekarang pembayaran lahan tanah milik mereka itu terkatung-katung, seolah-olah mereka tidak berhak atas uang pemebebasan halan tersebut. Masalahnya  uang  pembebasan  lahan itu sudah dititipkan oleh Tim Panitia Pembebasan Terpadu {P2T} di Pengadilan Negeri {PN} Depok, dengan alasan konsiniasi. Namun belakangan ini berdasarkan informasi dari sumber dipercaya mengatakan, bahwa lahan tersebut sudah dibayarkan kepada pemilik Girik sebesar Rp.4,5 Miliar dan pemilik Hak Guna Bangunan [HGB] yang sudah mati karena kadaluarsa justru mendapatkan ganti rugi sebesar Rp.40 Miliar dari PN Depok.

Sebelumnya berdasarkan kronologis kejadian terkait lahan tersebut ternnyata lahan girik kedua warga itu ada yang komplin, yakni  lahan tanah girik tersebut  sudah ada yang punya status Hak Guna Usaha {HGB} dari PT Wahana Wisma Permai, yang berkedudukan di Surabaya Jawa Timur. Sehingga PT Wahana, juga melakukan komplin/protes, bahwa merekalah yang punya hak untuk  mendapatkan ganti untung pembayaran lahan tanah yang dibebaskan itu, nilai lahan yang dibebaskan oleh Tim Ketua Panitia  Pembebasan Tanah {TPT} dari Kementerian PUPR Bernama Eko  tersebut nilainya sangat besar yakni  sekitar kurang lebih Rp.70 Milia dititipkan di PN Depok.

Sementara itu, awalnya bahwa PT Wahana Wisma Permai tersebut sudah diakui oleh Bidang Aset  Badan Keuangan Daerah {BKD} Pemkot Depok sebagai pemilik lahan sertifikat  HGB, untuk dibayarkan oleh PN Depok kepada PT Wahana tersebut. Akan tetapi belakangan  pihak  Badan Keuangan Daerah {BKD} berkelit dengan mengatakan bahwa PT Wahana tersebut ternyata Sertifikat HGB nya itu sudah mati alias bearkhir dengan  lewat waktu kadaluarsa, dan pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional {BPN} Kota Depok tidak melakukan perpanjangan  sertifikat HGB tersebut, hal itu merupakan kebijakan pempinan atas perintah dari Walikota Depok KH M Idris  untuk menerbitkan Sporadik dari pihak Kelurahan Limo, ucap Lurah Limo AA  via pertelepon beberapa waktu lalu.

Dengan status hukum PT Wahana sudah mati/berakhir Sertifikat HGB nya, dan terbitnyas surat Sporadik, yang artinya bahwa lahan tol pemilik HGB  tersebut, maka PT Wahana  tidak lagi berhak untuk atas pembayaran lahan tol yang sudah dibebaskan tersebut. Karena berdasarkan cerita dari sumber PT Wahana, bahwa nantinya uang yang sudah dititipkan di PN Depok itu akan dibayarkan kepada Pemkot Depok, melalui Kas Daerah, ucapnya.

Akhirnya baru-baru ini pihak Pemkot Depok dalam hal ini Walikota Depok KH M Idris memerintahkan kepada Lurah Limo AA untuk mencabut Kembali Surat Sporadik yang sempat  dibuatkan oleh Lurah Limo tersebut. Anehnya bahwa PT Wahana yang sudah mati badan hukumnya, serta surat Sertifikat HGB nya sudah berakhir/kadaluarsa justru menerima pembayaran ganti untung lahan tol tersebut sebesar kurang lebih  Rp.40 Miliar dan pihak warga pemilik Girik hanya mendapatkan pembayaran ganti untung sebesar kurang lebih Rp.4,5 Miliar.

Maka berdasarkan adanya  pertanyaan publik, karena uang tersebut merupakan uang negara untuk pembayaran  lahan tol tersebut kepada pihak PT Wahana, yaitu  bahwa uang yang dititipkan di PN Depok  tersebut yang jumlahnya sebesar Rp.70 Miliar, jika uang tersebut  dikurangi sebesar Rp.44,5 Miliar yang sudah dibayarkan kepada para pihak, maka  tentu masih ada sisa dana sebesar Rp. 25,5 Miliar di PN Depok. Lalu pertanyaan sejumlah LSM dan Awak Media di Kota Depok, adalah   saat ini posisi uang sisa tersebut dimana keberadaannya? Apakah masih di PN Depok atau dikembalikan ke kas negara? Tentu agar hal itu dijawab oleh Ketua PN Depok dan Walikota Depok, dengan maksud agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat menimbulkan fitnah. Ucap sejumlah awak media di Kota Depok.

Sementara itu pula, dengan  kebijakan Walikota Depok  tersebut yaitu mencabut surat Sporadik yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok melalui Lurah Limo AA, maka sejumlah LSM dan Awak media  menduga  telah terjadi suatu abius of power alias penyalahgunaan kewenangan ataupun jabatan yang dimiliki oleh Walikota Depok dan para pihak lainnya, yang dapat  menguntungan diri sendiri,  maupun pihak lain atau korporasi. Sehingga menimbulkankerugian  keuangan negara. Maka adanya kebijakan pencsbutan Sporadik tersebut, yakni  berlawanan dengan Pasal 2 dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi {Tipikor} yaitu UU No.31 Tahun 1999 JO UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dengan adanya kejadian tersebut publik berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi {KPK} segera melakukan pemeriksaan  dengan penyelidikan terhadap para pihak  terkait yang berkepentingan dalam pembebasan lahan tol Cijago Seksi III Kukusan Beji tersebut , yaitu Walikota Depok KH M Idris , Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional {BPN} Kota Depok, Kepala Badan Keuangan Daerah {BKD} Kota Depok,  Camat Limo, Lurah Limo, serta Ketua PN Depok dan Ketua Panitia  Tim Pembebasan Lahan Tol Cijago Seksi III Kukusan Limo  Kementerian PUR Bernama Eko, yang sudah dipindah tugas ke wilayah Purwakarta. {dip/red}