Terkait Menerbitkan dan Mencabut Sporadik Pembebsaan Lahan Tol Limo : Walikota Depok Harus Segera Diperiksa KPK Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Kekuasaan Yang Dimilikinya
Depok, SI
Walikota
Depok menerbitkan surat Sporadik untuk mengambil-alih lahan tol yang dibebaskan
oleh Tim Pembebas Tanah {TPT} Kementerian PUPR Seksi III Kukusan -Limo Tahun
2022 lalu.
Penerbitan
Sporadik tersebut yang dikeluarkan oleh Kelurahan Limo, hal itu atas perintah
Walikota Depok KH M Iris, sebagaimana diungkapkan oleh Lurah Limo AA kepada awak
media ini beberapa waktu lalu.
Terkait
penerbitan Sporadik tersebut hal berkaitan dengan status Surat Sertifikat Hak
Guna Banguan {HGB} PT Wahana Wisma Permai yang sudah mati/daluarsa, karreena
tidak diperpanjang lagi ke Badang Pertanahan Nasional {BPN} Kota Depok, karena
memang PT Wahana Wisma Permai sudah bubar alias badan hukum PT tersebut juga
sudah mati.
Kemudian
entah kenapa Walikota Depok pada bulan Mei 2023 telah mencabut
kembali surat sporadik tersebut yang diterbitkan oleh Lurah Limo itu
tahun 2022 lalu. Selanjutnya setelah adanya pencabutan sporadic oleh Walikota
Depok melalui Lurah Limo, hinggaa terjadilah perdamain {Dading} di PN Depok pada tanggal 9 Juni 2023, karena
memang uang pembebasan lahan tol sekitar 6000 meter tersebut telah dititipkan oleh TPT
Kementerian PUPR sebesar kurang lebih 70 Miliar, untuk dibayarkan kepada para
pihak.
Sementara
itu, menurut M Amin salah seorang praktissi hukum, menilai sikap daripada
Walikota Depok yang terkesan poco-poco/maju mundur terkait dengan pencabutan surat
sporadik tersebut, hal itu patut kita
pertanyakan, yakni ada apa sebenarnya dibalik kebijakan itu? Apakah memang
betul bahwa pihak PT Wahana Wisma Permai benar menerima uang sebesar Rp.40
Miliar? Maka kebijakan Walikota Depok tersebut perlu kita cermati dan melakukan
investigasi lebih dalam, apakah benar dibayarkan kepada pihak PT Wahana Wisma
Permai itu
Lanjut
Amin, sebaiknya Ketua PN Depok juga harus taransparan kepada publik, sebab
semua berkas pembayaran kepada PT tersebut dipastikan ada pertinggalnya di PN
Depok, terkait siapa-siapa yang menerima uang terebut pasti tercatat nomor
rekeningnya, yakni siapa penerimanya, juga pihak PPATK dipastikan ada catatan aliran dana tercatat melalui rekening sebagai
penerima pembayaran uang tol terebut.
Dengan
adanya kejanggalan prose pembayaran ganti utung lahan tol Seksi III Kukusan
Limo tersebu, diharapkan t agar komisi
pemberantasan korupsi {KPK} dan Tipkor Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para
pejabat terkait, seperti Walikota Depok, Ketua TPT Seksi III Kukusan Limo Eko,
Kepala BPN Depok, Ketua PN Depok, Kepala Badan Keuangan Daerah {BKD} serta
Camat Limo dan Lurah Limo yang paling mengetahui terkait lahan tol tersebut ucap pengurus
Forbes WD tersebut {dip/red}