Terkait Menerbitkan dan Mencabut Sporadik Pembebsaan Lahan Tol Limo : Walikota Depok Harus Segera Diperiksa KPK Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Kekuasaan Yang Dimilikinya

 

Terkait Menerbitkan dan Mencabut Sporadik Pembebsaan Lahan Tol Limo : Walikota Depok Harus Segera Diperiksa KPK Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Kekuasaan Yang Dimilikinya

 Terkait Menerbitkan dan Mencabut Sporadik Pembebsaan Lahan Tol Limo : Walikota Depok Harus Segera Diperiksa KPK Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Kekuasaan Yang Dimilikinya

Depok, SI

Walikota Depok menerbitkan surat Sporadik untuk mengambil-alih lahan tol yang dibebaskan oleh Tim Pembebas Tanah {TPT} Kementerian PUPR Seksi III Kukusan -Limo Tahun 2022 lalu.

Penerbitan Sporadik tersebut yang dikeluarkan oleh Kelurahan Limo, hal itu atas perintah Walikota Depok KH M Iris, sebagaimana diungkapkan oleh Lurah Limo AA kepada awak media ini beberapa waktu lalu.

Terkait penerbitan Sporadik tersebut hal berkaitan dengan status Surat Sertifikat Hak Guna Banguan {HGB} PT Wahana Wisma Permai yang sudah mati/daluarsa, karreena tidak diperpanjang lagi ke Badang Pertanahan Nasional {BPN} Kota Depok, karena memang PT Wahana Wisma Permai sudah bubar alias badan hukum PT tersebut juga sudah mati.

Kemudian entah kenapa Walikota Depok pada bulan Mei 2023  telah mencabut  kembali surat sporadik tersebut yang diterbitkan oleh Lurah Limo itu tahun 2022 lalu. Selanjutnya setelah adanya pencabutan sporadic oleh Walikota Depok melalui Lurah Limo, hinggaa  terjadilah perdamain {Dading}  di PN Depok pada tanggal 9 Juni 2023, karena memang uang pembebasan lahan tol sekitar 6000 meter  tersebut telah dititipkan oleh TPT Kementerian PUPR sebesar kurang lebih 70 Miliar, untuk dibayarkan kepada para pihak.

Namun yang sangat aneh adalah bahwa PT Wahana Wisma Permai tersebut walaupum badan hukumnya dan Seritifikat HGB sudah mati, akan tetapi masih mendapatkan pembayaran dari PN Depok sebesar kurang lebih Rp.40 miliar, katanya diwakili oleh salah seorang pegawai PT Wahana Wisma Permai yang Bernama Edy. Sedangkan pemilik Girik warga Limo yang juga mengaku sebagai pemilik Girik yang Bernama Abdullah dan rekanya hanya mendpatkan uang ganti untung sebesar Rp.4,5 Miliar.

Sementara itu, menurut M Amin salah seorang praktissi hukum, menilai sikap daripada Walikota Depok yang terkesan poco-poco/maju mundur terkait dengan pencabutan surat sporadik tersebut, hal itu  patut kita pertanyakan, yakni ada apa sebenarnya dibalik kebijakan itu? Apakah memang betul bahwa pihak PT Wahana Wisma Permai benar menerima uang sebesar Rp.40 Miliar? Maka kebijakan Walikota Depok tersebut perlu kita cermati dan melakukan investigasi lebih dalam, apakah benar dibayarkan kepada pihak PT Wahana Wisma Permai itu

Menurut M Amin, bahwa badan Hukum PT. Wahana Wisma Permai yang sudah jelas-jelas mati badan hukumnya dan HGB nya sudah sudah mati/lewat waktu kok masih bisa mendapatkan pembayaran ganti untung lahan pembebasan tol itu? Aneh bin Ajaib tutur amin dengan geleng-geleng kepala.

Lanjut Amin, sebaiknya Ketua PN Depok juga harus taransparan kepada publik, sebab semua berkas pembayaran kepada PT tersebut dipastikan ada pertinggalnya di PN Depok, terkait siapa-siapa yang menerima uang terebut pasti tercatat nomor rekeningnya, yakni siapa penerimanya, juga pihak PPATK dipastikan ada  catatan aliran dana tercatat melalui rekening sebagai penerima pembayaran uang tol terebut.

Dengan adanya kejanggalan prose pembayaran ganti utung lahan tol Seksi III Kukusan Limo  tersebu, diharapkan t agar komisi pemberantasan korupsi {KPK} dan Tipkor Mabes Polri segera  melakukan penyelidikan dan memeriksa para pejabat terkait, seperti Walikota Depok, Ketua TPT Seksi III Kukusan Limo Eko, Kepala BPN Depok, Ketua PN Depok, Kepala Badan Keuangan Daerah {BKD} serta Camat Limo dan Lurah Limo yang paling mengetahui  terkait lahan tol tersebut ucap pengurus Forbes WD  tersebut {dip/red}