SUARA INDEPENDEN

 

 Terkait Dugaan Menggelapkan Sertifikat Hak Milik  Anita : Oknum Notaris Yang Nakal Harus Diperiksa Majelis Kehormatan Notaris

Depok, SI

Terkait Laporan Polisi  {LP} Ahamad  Yahya Usemahu alias Jack Ketua Panglima Muslim Maluku, selaku Kuasa dari Anita Wulandari  terhadap Polres Metro Depok, dan  terlapornya   adalah Nurmala Onike dan Notaris M Sotarduga Tambunan beberapa waktu lalu. Hingga saat ini Laporan Polisi {LP} tersebut masih jalan ditempat alias mutar-mutar seperti Gasing, belum gelar perkara untuk masuk ke tahap penyidikan, padahal alat buktinya sudah lengkap, ucap Jek baru-baru ini.

Adapun LP daripada Ahamad  Yahya Usemahu alias  Jack kepada Polres Metro Depok adalah , LP. B/402/II/2023/SPKT Polres Metro Depok Polda Metro Jaya, tanggal, 9 Februari 2023. Lalu entah kenapa penyidik dari Unit Keamanan Negara {Unit Kamneg} sangat enggan dalam menetapkan status tersangka kepada para pelaku tersebut.

Menurut Jack,  dalam penjelasan penyidik kepada dirinya sewaktu  mendatangi penyidik di Polres Metro Depok mengatakan,”bahwa terkait dengan masalah AJB yang dilaporkan tersebut  yakni adanya dugaan pemalsuan surat {Psl 263/266 KUHP} dan penipuan/penggelapan {psl 378/372}, hal itu merupakan salah ketik yang dibuatkan oleh pihak Notaris M Sotarduga Tambunan” ucap Jack, sebagaimana diungkapkan oleh penyidik kepada dirinya beberapa waktu lalu.

Menanggapi pernyataan penyidik tersebut, Jack mengatakan, sangat aneh kok bisa seorang Notaris yang sudah berpengalaman masih salah ketik dalam menerbitkan AJB yag dimohonkan oleh Nurmala Onike selaku terlapor.

Dengan adanya Laporan Polisi {LP} tersebut, Jack juga akan melaporkan sang Notaris tersebut kepada Majelis Kehormatan Notaris {MKN} Wilayah Jawa Barat di Bandung, hal itu terkait kinerja seorang Notaris dalam menjalankan tugasnya yang tidak professional yaitu dalam membuat atau menerbitkan sebuah Akte Notaris dalam hal Ake Jual Beli {AJB} yang dinilai Cacad Hukum.

Sebab isi akta minuta dalam AJB tersebut tertulis bawah Lokasi Rumah/Tanah yang dibeli oleh pemohon Nurmala Onike berada di wilayah Jakarta Timur, sedangkan obyek rumah/tanah yang sebenarnya berada di Wilayah Kota Depok Jawa Barat, di Kecamatan Beji. Maka isi dari AJB tersebut dengan jelas Cacad Hukum alias tidak nyambung, ucap Jakc baru-baru ini.

Sementara terkait dengan penjual rumah/tanah adalah Anita, yang tadinya meminjam uang dari Nurmala Onike seorang Rentenir sebesar Rp.250 juta, tidak pernah melakukan tanda tangan untuk akte jual beli kepada Onike. Namun yang justru aneh kok bisa dilakukan transaksi jual beli di Notari Sotarduga Tambunan, tampa adanya kehadiran pemilik rumah/tanah  Anita untuk melakukan transkasi jual beli, tapi AJB nya kok  dikeluarkan oleh Notaris Sotarduga Tambunan.

Kemudian pihak Notaris berkilah, bahwa terjadinya AJB tersebut hal itu berdasarkan adanya surat waris yang dibuatkan oleh orang tua daripada Anita. Namun bagaimana bisa terjadi adanya surat akte waris kepada Nurmala Onine, sebab orang tua daripada Anita selaku pemilik rumah/tanah masih hidup segar bugar saat kejadian itu. Maka pihak Notaris  diduga telah menyalahgunakan jabatan maupun kewenangan yang dimilikiyan. Untuk itu  selain  kami sudah melaporkan Notaris Sotarduga ke Polres Metro Depok, juga kami akan melaporkan Notaris Sotarduga Tambunan kepada Majelis Kehormatan Notaris {MKN} di Bandung, ujsr Jack, agar ditambil Tindakan oleh MKN tersebut.

Sementara itu pula, sehubungan dengan permasalahan tersebut  diatas, dalam mengambil keputusan, Majelis Kehormatan Notaris idealnya sungguh-sungguh memperhatikan dan mempertimbangkan serta menerapkan petunjuk atau pedoman yang telah ditetapkan oleh Pasal 32 dan Pasal 33 Permenkumham No.17 Tahun 2021. Keputusan ini berkaitan dengan pemberian persetujuan dan penolakan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim yang ingin melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada notaris.

Menurut Pasal 32 dan Pasal 33 Permenkumham No.17 Tahun 2021, pemberian persetujuan dan penolakan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk kepentingan proses peradilan dalam pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat dan pemanggilan notaris, dilakukan dalam hal:

1.adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan notaris;

2.belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana;

3.adanya penyangkalan keabsahan tanda tangan dari salah satu pihak atau lebih;

4.adanya dugaan pengurangan atau penambahan atas minuta akta; dan/atau

5.adanya dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal (antidatum).

Kelima hal di atas adalah kriteria atau tolak ukur bagi Majelis Kehormatan Notaris dalam pemberian persetujuan dan penolakan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Artinya, jika berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap notaris ditemukan kriteria-kriteria tersebut di atas, maka tidak ada alasan hukum bagi Majelis Kehormatan Notaris untuk menolak permohonan persetujuan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, meskipun menurut keterangan notaris dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh UUJN. {dip/red}