Terkait Dugaan Menggelapkan Sertifikat Hak Milik Anita : Oknum Notaris Yang Nakal Harus Diperiksa Majelis Kehormatan Notaris
Depok, SI
Terkait
Laporan Polisi {LP} Ahamad Yahya Usemahu alias Jack Ketua Panglima
Muslim Maluku, selaku Kuasa dari Anita Wulandari terhadap Polres Metro Depok, dan terlapornya
adalah Nurmala Onike dan Notaris M Sotarduga Tambunan beberapa waktu
lalu. Hingga saat ini Laporan Polisi {LP} tersebut masih jalan ditempat alias
mutar-mutar seperti Gasing, belum gelar perkara untuk masuk ke tahap
penyidikan, padahal alat buktinya sudah lengkap, ucap Jek baru-baru ini.
Adapun
LP daripada Ahamad Yahya Usemahu
alias Jack kepada Polres Metro Depok
adalah , LP. B/402/II/2023/SPKT Polres Metro Depok Polda Metro Jaya, tanggal, 9
Februari 2023. Lalu entah kenapa penyidik dari Unit Keamanan Negara {Unit Kamneg}
sangat enggan dalam menetapkan status tersangka kepada para pelaku tersebut.
Menurut Jack, dalam penjelasan penyidik kepada dirinya sewaktu mendatangi penyidik di Polres Metro Depok mengatakan,”bahwa terkait dengan masalah AJB yang dilaporkan tersebut yakni adanya dugaan pemalsuan surat {Psl 263/266 KUHP} dan penipuan/penggelapan {psl 378/372}, hal itu merupakan salah ketik yang dibuatkan oleh pihak Notaris M Sotarduga Tambunan” ucap Jack, sebagaimana diungkapkan oleh penyidik kepada dirinya beberapa waktu lalu.
Menanggapi pernyataan penyidik tersebut, Jack mengatakan, sangat aneh kok bisa seorang Notaris yang sudah berpengalaman masih salah ketik dalam menerbitkan AJB yag dimohonkan oleh Nurmala Onike selaku terlapor.Dengan
adanya Laporan Polisi {LP} tersebut, Jack juga akan melaporkan sang Notaris
tersebut kepada Majelis Kehormatan Notaris {MKN} Wilayah Jawa Barat di Bandung,
hal itu terkait kinerja seorang Notaris dalam menjalankan tugasnya yang tidak professional
yaitu dalam membuat atau menerbitkan sebuah Akte Notaris dalam hal Ake Jual
Beli {AJB} yang dinilai Cacad Hukum.
Sebab
isi akta minuta dalam AJB tersebut tertulis bawah Lokasi Rumah/Tanah yang
dibeli oleh pemohon Nurmala Onike berada di wilayah Jakarta Timur, sedangkan
obyek rumah/tanah yang sebenarnya berada di Wilayah Kota Depok Jawa Barat, di
Kecamatan Beji. Maka isi dari AJB tersebut dengan jelas Cacad Hukum alias tidak
nyambung, ucap Jakc baru-baru ini.
Sementara
terkait dengan penjual rumah/tanah adalah Anita, yang tadinya meminjam uang
dari Nurmala Onike seorang Rentenir sebesar Rp.250 juta, tidak pernah melakukan
tanda tangan untuk akte jual beli kepada Onike. Namun yang justru aneh kok bisa
dilakukan transaksi jual beli di Notari Sotarduga Tambunan, tampa adanya
kehadiran pemilik rumah/tanah Anita untuk
melakukan transkasi jual beli, tapi AJB nya kok dikeluarkan oleh Notaris Sotarduga Tambunan.
Sementara
itu pula, sehubungan dengan permasalahan tersebut diatas, dalam mengambil keputusan, Majelis
Kehormatan Notaris idealnya sungguh-sungguh memperhatikan dan mempertimbangkan
serta menerapkan petunjuk atau pedoman yang telah ditetapkan oleh Pasal 32 dan
Pasal 33 Permenkumham No.17 Tahun 2021. Keputusan ini berkaitan dengan
pemberian persetujuan dan penolakan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim
yang ingin melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada notaris.
Menurut
Pasal 32 dan Pasal 33 Permenkumham No.17 Tahun 2021, pemberian persetujuan dan
penolakan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk kepentingan proses
peradilan dalam pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat dan pemanggilan
notaris, dilakukan dalam hal:
1.adanya
dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat
yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan
notaris;
2.belum
gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan
perundang-undangan di bidang hukum pidana;
3.adanya
penyangkalan keabsahan tanda tangan dari salah satu pihak atau lebih;
4.adanya
dugaan pengurangan atau penambahan atas minuta akta; dan/atau
5.adanya
dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal (antidatum).
Kelima
hal di atas adalah kriteria atau tolak ukur bagi Majelis Kehormatan Notaris
dalam pemberian persetujuan dan penolakan terhadap permohonan yang diajukan
oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Artinya, jika berdasarkan hasil
pemeriksaan terhadap notaris ditemukan kriteria-kriteria tersebut di atas, maka
tidak ada alasan hukum bagi Majelis Kehormatan Notaris untuk menolak permohonan
persetujuan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, meskipun
menurut keterangan notaris dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya telah sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan oleh UUJN. {dip/red}