Perusahaan Daftar Hitam Banyak Dapat Paket Kontruksi dan Menjadi Pemenang Jembatan Otista Kota Bogor
Bogor, SI
Unit
Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bogor menetapkan PT Mina Fajar Abadi
sebagai pemenang tender Proyek Jembatan Otista, dengan nilai kontrak sebesar Rp
Rp 49.066.819.311.00 dan pagu anggaran
sebesar Rp 52 Miliar, pada tahun
anggaran 2023, dari bantuan hibah propinsi jawa barat.
Meski
diketahui perusahaan ini pernah masuk dalam daftar hitam dan mantan Direktur PT
Mina Fajar Abadi, Ramlan, berstatus narapidana ULP PBJ Kota Bogor tetap
memenangkan perusahan asal Aceh ini. Anehnya perusahaan ini juga hanya
diberikan sanki tidak boleh mengikuti tender selama 1 tahun.
Direktur
PT Mina Fajar Abadi, Ramlan, berhasil ditangkap oleh Kejati NTT di Aceh setelah menjadi buronan selama enam
tahun dalam kasus korupsi yang terkait dengan pembangunan Dermaga Bakalang di
Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, NTT.Anehnya lagi meski pada saat itu
direkturnya itu adi buron
perusahaan ini tetap mendapatkan pekerjaan.
Kepala
Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, , mengungkapkan bahwa
Ramlan ditangkap pada tanggal 16 Maret 2022. Dia telah menjadi buronan sejak
tahun 2016.
Ramlan,
Direktur PT Mina Fajar Abadi, ditugaskan untuk mengerjakan proyek tersebut.
Namun, dalam proses pengerjaan, penyidik Kejaksaan Alor menemukan indikasi
adanya korupsi.
Abdul
mengungkapkan bahwa Ramlan telah melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai
spesifikasi dan terdapat kekurangan volume dari kontrak kerja sebesar Rp 4,3 miliar lebih.Pada akhirnya,
Jaksa menahan Ramlan bersama dengan beberapa orang yang terlibat dalam kasus
ini.
Pada
tanggal 8 Juni 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman
penjara selama 1 tahun 5 bulan. Ramlan mengajukan banding hingga tingkat Mahkamah
Agung terkait putusan tersebut
tidak jelas informasinya.
Kepala
Bidang Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Bogor Cecep Zakaria
mengatakan, terkait masalah tender, pihaknya mengacu pada Peraturan Presiden
(Perpres) No 16 Tahun 2018 yang telah direvisi menjadi Perpres No 12 Tahun 2021
tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia, serta peraturan
turunan lainnya.
Salah satu peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) yang digunakan adalah Peraturan LKPP No 17 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata cara pemilihan penyedia, serta Peraturan LKPP No 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan LKPP No 17 Tahun 2018.
Selain
itu, Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 juga mengatur tata cara tender. Dalam
konteks ini, terdapat dua hal yang perlu dibedakan, yaitu terkait dengan daftar
hitam dan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan direktur PT Mina
Fajar Abadi Ramlan.
Berdasarkan
Peraturan LKPP No 17 Tahun 2018, perusahaan yang masuk dalam daftar hitam akan
dikenai sanksi larangan mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di seluruh
Kementerian, lembaga, dan perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu.
Masa
berlaku sanksi daftar hitam ada yang selama satu ataupun dua tahun.Dan, setelah
berakhirnya masa daftar hitam perusahaan yang telah menjalani sanksi tersebut
berhak untuk kembali berpartisipasi dalam tender pengadaan barang dan jasa
pemerintah.
“Dan
ada juga dalam Peraturan LKPP No 4 Tahun 2021 lampiran dua angka romawi I bab
pendahuluan bahwa sanksi daftar hitam merupakan tindakan larangan bagi peserta
pemilihan atau penyedia untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di
seluruh Kementerian, lembaga, dan perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu,”kata
Cecep kepada wartawan media ini dikantornya .
Daftar
hitam nasional ini secara resmi dicantumkan secara online melalui laman web
LKPP.Daftar hitam PT Mina Fajar Abadi berlaku dari 27 Juni 2019 hingga 27 Juni
2020. Setelah tanggal tersebut, daftar hitam pun telah dicabut oleh LKPP sesuai
dengan masa berlakunya.
“Bukti
bahwa perusahaan ini sudah dipulihkan dan daftar hitamnya telah berakhir dapat
ditemukan melalui laman web LKPP https://minapro.id/daftarhitam. Pada situs
itu, terdapat informasi mengenai daftar hitam yang masih berlaku dan sudah
tidak lagi berlaku,”terang dia.
Namun,
Cecep,menolak memberikan bukti fisik bahwa PT Mina Fajar Abadi sudah tidak lagi
masuk dalam daftar hitam.
Sebagai
contoh, sambung Cecep Zakaria pada 2021, PT Mina Fajar Abadi berhasil
memenangkan tender dan mendapatkan kontrak dari Kementerian Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk Pembangunan Pengaman Pantai
Kalianda (Pantai Maja) Kabupaten Lampung Selatan yang bersumber dari APBN sebesar
Rp 38.061.681.300 miliar.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa PT Mina Fajar Abadi telah dipulihkan daftar
hitamnya dan berhasil memperoleh kontrak tender berdasarkan evaluasi dari
Kementerian PUPR.
Informasi
ini dapat dipastikan melalui halaman LPSE pu.go.id, yang merupakan laman resmi
untuk mendapatkan informasi terkait tender dan pengadaan barang/jasa
pemerintah.
“Namun,
penting untuk dicatat bahwa masa berlaku sanksi daftar hitam akan berakhir
setelah periode yang ditetapkan. Setelah masa berakhir, perusahaan yang
terdaftar dalam daftar hitam diperbolehkan untuk kembali mengikuti tender
pekerjaan di pemerintahan, baik di tingkat Kementerian, lembaga, maupun
Pemerintah Daerah,”katanya.
Sebagai
contoh, pada tahun 2021, PT Mina Fajar Abadi memenangkan tender konstruksi
pembangunan PPI Gesing, Gunungkidul, DIY pada Dinas Kelautan dan Perikanan di
Pemerintah Daerah Provinsi DIY ditahun 2022 kemarin dengan nilai kontrak
fantastis Rp 108.602.707.000,00 miliar.
Hal
serupa terjadi pada tahun 2022, di mana PT Mina Fajar Abadi berhasil
memenangkan paket pekerjaan revitalisasi Jalan Ekor Subain di Bali yang dimana
ini merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan
nilai kontrak sebesar 52,6 miliar rupiah. Banyak paket pekerjaan lainnya yang
juga berhasil dimenangkan oleh PT Mina Fajar Abadi setelah masa blacklist
selesai
“Sebagai
contoh, mereka berhasil memenangkan tender paket revitalisasi Dermaga Utara
Batu Ampar Fase 1 yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,”cetusnya.{Febri/red}