Perusahaan Daftar Hitam Banyak Dapat Paket Kontruksi dan Menjadi Pemenang Jembatan Otista Kota Bogor

 

Perusahaan Daftar Hitam Banyak Dapat Paket Kontruksi dan Menjadi Pemenang Jembatan Otista Kota Bogor

Perusahaan Daftar Hitam  Banyak Dapat Paket Kontruksi  dan Menjadi Pemenang Jembatan Otista Kota Bogor

Bogor, SI

Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bogor menetapkan PT Mina Fajar Abadi sebagai pemenang tender Proyek Jembatan Otista, dengan nilai kontrak sebesar Rp Rp 49.066.819.311.00  dan pagu anggaran sebesar Rp 52 Miliar, pada tahun anggaran 2023, dari bantuan hibah propinsi jawa barat.

Meski diketahui perusahaan ini pernah masuk dalam daftar hitam dan mantan Direktur PT Mina Fajar Abadi, Ramlan, berstatus narapidana ULP PBJ Kota Bogor tetap memenangkan perusahan asal Aceh ini. Anehnya perusahaan ini juga hanya diberikan sanki tidak boleh mengikuti tender selama 1 tahun.

Direktur PT Mina Fajar Abadi, Ramlan, berhasil ditangkap oleh Kejati NTT  di Aceh setelah menjadi buronan selama enam tahun dalam kasus korupsi yang terkait dengan pembangunan Dermaga Bakalang di Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, NTT.Anehnya lagi meski pada saat itu direkturnya itu adi buron perusahaan ini tetap mendapatkan pekerjaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, , mengungkapkan bahwa Ramlan ditangkap pada tanggal 16 Maret 2022. Dia telah menjadi buronan sejak tahun 2016.

Menurut Abdul, kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal mengalokasikan dana sebesar Rp 21 miliar untuk pembangunan Dermaga Bakalang di Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor propinsi NTT

Ramlan, Direktur PT Mina Fajar Abadi, ditugaskan untuk mengerjakan proyek tersebut. Namun, dalam proses pengerjaan, penyidik Kejaksaan Alor menemukan indikasi adanya korupsi.

Abdul mengungkapkan bahwa Ramlan telah melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan terdapat kekurangan volume dari kontrak kerja  sebesar Rp 4,3 miliar lebih.Pada akhirnya, Jaksa menahan Ramlan bersama dengan beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini.

Pada tanggal 8 Juni 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan. Ramlan mengajukan banding hingga tingkat Mahkamah Agung terkait putusan tersebut tidak jelas informasinya.

Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Bogor Cecep Zakaria mengatakan, terkait masalah tender, pihaknya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 yang telah direvisi menjadi Perpres No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia, serta peraturan turunan lainnya.

Salah satu peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) yang digunakan adalah Peraturan LKPP No 17 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata cara pemilihan penyedia, serta Peraturan LKPP No 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan LKPP No 17 Tahun 2018.

Selain itu, Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 juga mengatur tata cara tender. Dalam konteks ini, terdapat dua hal yang perlu dibedakan, yaitu terkait dengan daftar hitam dan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan direktur PT Mina Fajar Abadi Ramlan.

Berdasarkan Peraturan LKPP No 17 Tahun 2018, perusahaan yang masuk dalam daftar hitam akan dikenai sanksi larangan mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di seluruh Kementerian, lembaga, dan perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu.

Masa berlaku sanksi daftar hitam ada yang selama satu ataupun dua tahun.Dan, setelah berakhirnya masa daftar hitam perusahaan yang telah menjalani sanksi tersebut berhak untuk kembali berpartisipasi dalam tender pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Dan ada juga dalam Peraturan LKPP No 4 Tahun 2021 lampiran dua angka romawi I bab pendahuluan bahwa sanksi daftar hitam merupakan tindakan larangan bagi peserta pemilihan atau penyedia untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di seluruh Kementerian, lembaga, dan perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu,”kata Cecep kepada wartawan media ini dikantornya .

Daftar hitam nasional ini secara resmi dicantumkan secara online melalui laman web LKPP.Daftar hitam PT Mina Fajar Abadi berlaku dari 27 Juni 2019 hingga 27 Juni 2020. Setelah tanggal tersebut, daftar hitam pun telah dicabut oleh LKPP sesuai dengan masa berlakunya.

“Bukti bahwa perusahaan ini sudah dipulihkan dan daftar hitamnya telah berakhir dapat ditemukan melalui laman web LKPP https://minapro.id/daftarhitam. Pada situs itu, terdapat informasi mengenai daftar hitam yang masih berlaku dan sudah tidak lagi berlaku,”terang dia.

Namun, Cecep,menolak memberikan bukti fisik bahwa PT Mina Fajar Abadi sudah tidak lagi masuk dalam daftar hitam.

Sebagai contoh, sambung Cecep Zakaria pada 2021, PT Mina Fajar Abadi berhasil memenangkan tender dan mendapatkan kontrak dari Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Maja) Kabupaten Lampung Selatan yang bersumber dari APBN sebesar Rp 38.061.681.300 miliar.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PT Mina Fajar Abadi telah dipulihkan daftar hitamnya dan berhasil memperoleh kontrak tender berdasarkan evaluasi dari Kementerian PUPR.

Informasi ini dapat dipastikan melalui halaman LPSE pu.go.id, yang merupakan laman resmi untuk mendapatkan informasi terkait tender dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Namun, penting untuk dicatat bahwa masa berlaku sanksi daftar hitam akan berakhir setelah periode yang ditetapkan. Setelah masa berakhir, perusahaan yang terdaftar dalam daftar hitam diperbolehkan untuk kembali mengikuti tender pekerjaan di pemerintahan, baik di tingkat Kementerian, lembaga, maupun Pemerintah Daerah,”katanya.

Sebagai contoh, pada tahun 2021, PT Mina Fajar Abadi memenangkan tender konstruksi pembangunan PPI Gesing, Gunungkidul, DIY pada Dinas Kelautan dan Perikanan di Pemerintah Daerah Provinsi DIY ditahun 2022 kemarin dengan nilai kontrak fantastis Rp 108.602.707.000,00 miliar.

Hal serupa terjadi pada tahun 2022, di mana PT Mina Fajar Abadi berhasil memenangkan paket pekerjaan revitalisasi Jalan Ekor Subain di Bali yang dimana ini merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan nilai kontrak sebesar 52,6 miliar rupiah. Banyak paket pekerjaan lainnya yang juga berhasil dimenangkan oleh PT Mina Fajar Abadi setelah masa blacklist selesai

“Sebagai contoh, mereka berhasil memenangkan tender paket revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar Fase 1 yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,”cetusnya.{Febri/red}