AJB Disebutkan Penyidik Adalah Salah Ketik : Kasus Laporan Polisi Korban Pemalsuan dan Penipuan/Penggelapan Oleh Notaris di Polres Metro Depok Jalan ditempat

 

AJB Disebutkan Penyidik Adalah Salah Ketik : Kasus Laporan Polisi Korban Pemalsuan dan Penipuan/Penggelapan Oleh Notaris di Polres Metro Depok Jalan ditempat

 AJB  Disebutkan Penyidik Adalah Salah Ketik : Kasus Laporan Polisi  Korban Pemalsuan dan Penipuan/Penggelapan  Oleh Notaris di Polres Metro Depok Jalan ditempat

Depok, SI

Adanya Laporan Polisi Ahamad  Yahya Usemahu alias Jack selaku Kuasa dari Anita Wulandari  terhadap Polres Metro Depok, dan  terlapornya   adalah Nurmala Onike dan Notaris M Sotarduga Tambunan beberapa waktu lalu. Hingga saat ini Laporan Polisi {LP} tersebut masih jalan ditempat, belum masuk ke tahap penyidikan, padahal alat buktinya sudah lengkap, ucap Jek baru-baru ini.

Adapun LP daripada Ahamad  Yahya Usemahu alias  Jack kepada Polres Metro Depok adalah , LP. B/402/II/2023/SPKT Polres Metro Depok Polda Metro Jaya, tanggal, 9 Februari 2023. Lalu entah kenapa penyidik dari Unit Keamanan Negara {Kamneg} sangat enggan dalam menetapkan status tersangka kepada para pelaku tersebut.

Menurut Jack,  dalam penjelasan penyidik kepada dirinya sewaktu  mendatangi penyidik di Polres Metro Depok mengatakan,”bahwa terkait dengan masalah AJB yang dilaporkan tersebut  terkait adanya dugaan pemalsuan surat {Psl 263 KUHP} dan penipuan/penggelapan {psl 378/372}, hal itu merupakan salah ketik yang dibuatkan oleh pihak Notaris M Sotarduga Tambunan” ucap Jeks, sebagaimana diungkapkan oleh penyidik kepada dirinya beberapa waktu lalu.

Menanggapi pernyataan penyidik tersebut, Jek mengatakan, sangat aneh kok bisa seorang Notaris yang sudah berpengalaman masih salah ketik dalam menerbitkan AJB yag dimohonkan oleh Nurmala Onike selaku terlapor.

Lanjut Jek mengatakan, sebaiknya penyidik bersikap profesioanl saja dalam menjalankan tugasnya, dan jangan memihak kepada pihak manapun, namun berpihaklah kepada kebenaran,  sebab penyidik bekerja berdasarkan aturan dan UU, bukan suka atau tidak suka dalam menjalankan tugasnya.

Permasalahan ini sebenarnya tidak begitu sulit dan alat buktinya sudah jelas, serta para saksinya juga lengkap, lalu kenapa penyidik berbelit-belit? Padahal Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady  sudah mengetahui kasus yang kita laporkan ini, lalu kenapa Kapolres Metro Depok membiarkan kasus ini berlarut-larut? Ada apa yang terjadi sebenarnya?, apakah kedua terlapor tersebut menjadi kebal hukum karena seorang notaris?

Sementara itu, Awal cerita kejadiannya, bahwa pihak keluarga Anita selaku pelapor  menjaminkan Sertifikat tanah tersebut kepada Renteiner Nurmala Onike  dengan minjam uang sebesar Rp.250 Juta, sertifikat Rumahnya  sebagai jamainan. Namun faktanya uang  yang diterima oleh Anita Wulandari hanya sebesar Rp.130 juta. Lalu uang yang dipinjam tersebut bengkak bunga berbunga, hingga utang Anita menjadi sebesar Rp. 1 Miliar lebih.

Kemudian oleh pihak Renteiner Onike H Napitupulu secara diam-diam mengajukan permohonan Akte Jual Beli {AJB} kepada Pihak Notaris dan PPAT  M Sotarduga Tambunan SH, dengan No Akte I-XVII/PPAT -2009, yaitu pada tanggal 12 Februari 2009, di Kantor Notaris di Permata Depok Regensi-Cluster Rubby, Blok D.17/20 Ratujaya Kota Depok. Hal itu disampaikan oleh Jack Panglima Laskar Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) ,di JL Margoda beberapa waktu lalu.

Menurut Jack selaku penerima kuasa dari Anita mengatakan, bagaimana mungkin bisa terjadi suatu Akte Jual Beli dibuatkan oleh Notaris, sehingga Obyek tanah tersebut berpindah tangan  solah-olah tanah sertifikat  Rumah tersebut menjadi hak milik  Onike H Napitupulu, dengan dibutnya AJB yang palsu alias bodong yang dibautkan oleh Notaris tersebut.

Saya menyatakan AJB tersebut bodong, sebab,  ahli waris tidak pernah  dan sama sekali tidaak pernah  memberikan persetujuan ataupun menandatangani masalah peralihan hak kepada pihak manapun  dengan akte jual beli. Justru yang sangat aneh adalah dengan alasan apa pihak Onike H Napitupulu datang ke pihak Notaris M Sotarduga Tambunan, dengan membuat AJB dihadapan Notaris, sebab ahi waris Anita selaku pemilik tanah  sama sekali tidak datang atau hadir dihadapan notaris, namun kok terjadi akta jual beli hal itu aneh bin ajaib.

Lanjut Jack, bahwa dalam keterangan Anita selaku ahli waris, dia mengatakan dirinya tidak pernah memberikan surat kuasa untuk menjual rumah orangtuanya terebut, sehingga tidak mungkin Ia memberikan Surat Kuasa Subsitusi menjual kepada Notaris maupun Nurmala sang Renteiner tersebut.

Oleh sebab itu, kata Jack, bahwa keberadaan AJB yang dibuatkan oleh pihak Notaris Sotarduga M Tambunan itu adalah palsu alias bodong. Maka tindakan daripada pihak Notaris maupun Onike H Napitupulu adalah merupakan Tindakan perbuatan melawan hukum, yaitu berhubungan dengan Pasal 263 dan  378/372  KUHP yaitu dengan Tindakan Pemalsuan Surat dan penipuan/penggelapan tanah milik sertifikat  maupun pemalsuan surat tanah sertifikat milik Anita. Makah al itu sangat jelas adanya tindakan mafia tanah, dengan merampas hak orang lain

Sementara itu pula upapa konfirmasi dengan Kanit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Depok lewa Telp, tidak menjawab terkait permasalahan tersebut.Kanit tersebut menyuruh datang ke Polres Metro Depok. {dip/red}