AJB Disebutkan Penyidik Adalah Salah Ketik : Kasus Laporan Polisi Korban Pemalsuan dan Penipuan/Penggelapan Oleh Notaris di Polres Metro Depok Jalan ditempat
Depok, SI
Adanya
Laporan Polisi Ahamad Yahya Usemahu alias Jack selaku Kuasa dari
Anita Wulandari terhadap Polres Metro Depok,
dan terlapornya adalah Nurmala
Onike dan Notaris M Sotarduga Tambunan beberapa waktu lalu. Hingga saat ini
Laporan Polisi {LP} tersebut masih jalan ditempat, belum masuk ke tahap
penyidikan, padahal alat buktinya sudah lengkap, ucap Jek baru-baru ini.
Adapun
LP daripada Ahamad Yahya Usemahu
alias Jack kepada Polres Metro Depok
adalah , LP. B/402/II/2023/SPKT Polres Metro Depok Polda Metro Jaya, tanggal, 9
Februari 2023. Lalu entah kenapa penyidik dari Unit Keamanan Negara {Kamneg} sangat
enggan dalam menetapkan status tersangka kepada para pelaku tersebut.
Menurut
Jack, dalam penjelasan penyidik kepada
dirinya sewaktu mendatangi penyidik di
Polres Metro Depok mengatakan,”bahwa terkait dengan masalah AJB yang dilaporkan
tersebut terkait adanya dugaan pemalsuan
surat {Psl 263 KUHP} dan penipuan/penggelapan {psl 378/372}, hal itu merupakan
salah ketik yang dibuatkan oleh pihak Notaris M Sotarduga Tambunan” ucap Jeks,
sebagaimana diungkapkan oleh penyidik kepada dirinya beberapa waktu lalu.
Menanggapi
pernyataan penyidik tersebut, Jek mengatakan, sangat aneh kok bisa seorang
Notaris yang sudah berpengalaman masih salah ketik dalam menerbitkan AJB yag
dimohonkan oleh Nurmala Onike selaku terlapor.
Permasalahan ini sebenarnya tidak begitu sulit dan alat buktinya sudah jelas, serta para saksinya juga lengkap, lalu kenapa penyidik berbelit-belit? Padahal Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady sudah mengetahui kasus yang kita laporkan ini, lalu kenapa Kapolres Metro Depok membiarkan kasus ini berlarut-larut? Ada apa yang terjadi sebenarnya?, apakah kedua terlapor tersebut menjadi kebal hukum karena seorang notaris?
Sementara itu, Awal cerita kejadiannya, bahwa pihak keluarga Anita selaku pelapor menjaminkan Sertifikat tanah tersebut kepada Renteiner Nurmala Onike dengan minjam uang sebesar Rp.250 Juta, sertifikat Rumahnya sebagai jamainan. Namun faktanya uang yang diterima oleh Anita Wulandari hanya sebesar Rp.130 juta. Lalu uang yang dipinjam tersebut bengkak bunga berbunga, hingga utang Anita menjadi sebesar Rp. 1 Miliar lebih.
Kemudian oleh pihak Renteiner Onike H Napitupulu secara diam-diam mengajukan permohonan Akte Jual Beli {AJB} kepada Pihak Notaris dan PPAT M Sotarduga Tambunan SH, dengan No Akte I-XVII/PPAT -2009, yaitu pada tanggal 12 Februari 2009, di Kantor Notaris di Permata Depok Regensi-Cluster Rubby, Blok D.17/20 Ratujaya Kota Depok. Hal itu disampaikan oleh Jack Panglima Laskar Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) ,di JL Margoda beberapa waktu lalu.Menurut
Jack selaku penerima kuasa dari Anita mengatakan, bagaimana mungkin bisa
terjadi suatu Akte Jual Beli dibuatkan oleh Notaris, sehingga Obyek tanah
tersebut berpindah tangan solah-olah
tanah sertifikat Rumah tersebut menjadi
hak milik Onike H Napitupulu, dengan dibutnya
AJB yang palsu alias bodong yang dibautkan oleh Notaris tersebut.
Saya
menyatakan AJB tersebut bodong, sebab, ahli waris tidak pernah dan sama sekali tidaak pernah memberikan persetujuan ataupun menandatangani
masalah peralihan hak kepada pihak manapun
dengan akte jual beli. Justru yang sangat aneh adalah dengan alasan apa
pihak Onike H Napitupulu datang ke pihak Notaris M Sotarduga Tambunan, dengan
membuat AJB dihadapan Notaris, sebab ahi waris Anita selaku pemilik tanah sama sekali tidak datang atau hadir dihadapan
notaris, namun kok terjadi akta jual beli hal itu aneh bin ajaib.
Lanjut
Jack, bahwa dalam keterangan Anita selaku ahli waris, dia mengatakan dirinya
tidak pernah memberikan surat kuasa untuk menjual rumah orangtuanya terebut,
sehingga tidak mungkin Ia memberikan Surat Kuasa Subsitusi menjual kepada
Notaris maupun Nurmala sang Renteiner tersebut.
Oleh
sebab itu, kata Jack, bahwa keberadaan AJB yang dibuatkan oleh pihak Notaris
Sotarduga M Tambunan itu adalah palsu alias bodong. Maka tindakan daripada pihak
Notaris maupun Onike H Napitupulu adalah merupakan Tindakan perbuatan melawan
hukum, yaitu berhubungan dengan Pasal 263 dan 378/372 KUHP yaitu dengan Tindakan Pemalsuan Surat dan
penipuan/penggelapan tanah milik sertifikat
maupun pemalsuan surat tanah sertifikat milik Anita. Makah al itu sangat
jelas adanya tindakan mafia tanah, dengan merampas hak orang lain
Sementara
itu pula upapa konfirmasi dengan Kanit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Depok
lewa Telp, tidak menjawab terkait permasalahan tersebut.Kanit tersebut menyuruh
datang ke Polres Metro Depok. {dip/red}