Mafia Tanah Diduga Ikut Bermain : Pembebasan Lahan Tol Cijago Seksi III Kukusan - Limo Dipermasalahkan Bidang Aset BKD Kota Depok
Depok, SI
Pembebasan
Lahan Tol Cinere Jagorawi {Cijago} Lokasi Tahap III Kukusan Limo mengalami
hambatan proses pembayaran, sehingga pelaksanaan proses pembangunan fisik Jalan
Tol tersebut sempat mengalami hambatan,
hal itu disebabkan karena persoalan pembebasan lahan tol yang dibebaskan dari warga masyarakat banyak bermasalah
terkait kepemilikan lahan tanah tol tersebut.
Salah
satunya lahan yang dipermasalahkan adalah lahan 2 orang ahli waris sebagai pemilik lahan tanah dengan status
Girik, luasnya sekitarkurang lebih 6000
M2, mereka warga Kelurahan Limo Kec Limo Kota Depok, masing-masing
pemilik bernama . 1. Abdulah 2. Syamsuri. Namun hingga sampai sekarang
pembayaran lahan tanah milik mereka itu terkatung-katung, seolah-olah mereka
tidak berhak atas uang pemebebasan halan tersebut. Masalahnya uang pembebasan
lahan tersebut sudah dititipkan oleh Tim Panitia Pembebasan Terpadu
{P2T} di Pengadilan Negeri {PN} Depok, dengan alasan konsiniasi.
Awalnya
bahwa PT Wahana tersebut sudah diakui oleh Bidang Aset Pemkot Depok sebagai
pemilik lahan HGB, untuk dibayarkan oleh
PN Depok kepada PT Wahana tersebut. Akan tetapi belakangan ini pihak Bidang
Aset Badan Keuangan Daerah {BKD} berkelit dengan mengatakan bahwa PT Wahana
tersebut ternyata Sertifikat HGB nya itu sudah mati alias bearkhir lewat waktu kadaluarsa, dan pihak Kantor Badan
Pertanahan Nasional {BPN} Kota Depok tidak melakukan perpanjangan, hal itu atas
saran dari Pemkot Depok, ucap ahli waris pemilik lahan girik tersebut.
Dengan
status hukum PT Wahana sudah mati/berakhir Sertifikat HGB nya, maka PT Wahana
tersebut tidak lagi berhak atas pembayaran lahan tol yang sudah dibebaskan
tersebut. Karena berdasarkan cerita dari sumber PT Wahana, bahwa nantinya uang
yang sudah dititipkan di PN Depok itu akan dibayarkan kepada Pemkot Depok, melalui
Kas Daerah, ujarnya.
Selanjutnya
kalau Pemkot Depok dalam hal ini Bidang Aset BKD mengatakan bahwa uang
pembebasan lahan tersebut akan dibayarkan kepada Pemkot Depok, lalu atas dasar
apa Legal Standinya mengatakan hal itu?
Sebab lahan girik tersebut sangat jelas ada terdaftar di Buku Besar Kelurahan
Limo, bahwa lahan tersebut memang milik kedua ahli waris itu sejak dulu kala.
Sementara
itu, awak media ini melakukan konfirmasi Tertulis kepada Ketua PN Depok Ridwan SH, MH, masalah
uang dititipan tersebut, terkait siapa
yang sebenarnya yang berhak akan
menerima uang pembebasan lahan yang jumlahnya Rp.70 Miliar tersebut, sangat
disayangkan Ketua PN Depok tersebut
bungkam alias tidak ada responnya.
Sementara
itu, dengan adanya komplin pengakuan beberapa pihak terkait kepemilikan lahan
tanah tol yang sudah dibebaskan tersebut, hal itu terkesan adanya dugaan
keterlibatan Mafia Tanah yang ikut bermain, karena nilai uangnya sangat
menggiurkan dengan nafsu besar untuk
memilikinya dengan cara melawan hukum, juga menghalalkan segala cara, seolah
olah tindakan mereka itu diatas hukum, artinya semua bisa diatur oleh mereka.
Salah
seorang praktisi hukum, yang juga merupakan jurnalis mengatakan, bahwa Mafia Tanah itu memang ada,
tapi tidak nampak ke permukaan, mereka itu bermain disegala lini, apakah itu
juga merupakan oknum aparat penegak hukum maupun merupakan oknum aparat
birokrasi. Diharapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi {KPK} maupun Tim Mafia Tanah
dari Polda Metro Jaya segera turun tangan dapat mengusut masalah ini, maksudnya agar ada
kepastian hukum dan keadilan di masyarakat. Jangan karena warga biasa selaku
pemilik girik, lalu kita menafikkan dan menyimkirkannya
begitu saja, sehingga mereka menjadi
tidak punya hak. Apakah Pemerintahan Presiden Jokowi yang disusung oleh Partai
Wong Cilik tersebut benar berpihak
kepada orang kecil? Jangan hanya slogan saja, tapi faktanya lain. Ujarnya {dip/red}