Kadis dan Kabid Harus Bertanggungjawab Secara Hukum : Kejati Jabar Harus Segera Tindak Lanjuti Laporan LSM Terkait Korupsi Dana Publikasi Diskomimfo Kab Bogor
Cibinong, SI
Ketua DPC Persatuan Wartawan
Republik Indonesia ( PWRI) Bogor Raya Rohmat Selamat, SH, M.Kn merespons
positif upaya salah satu Ketua LSM anti korupsi Aliansi Pemuda Peduli Bogor
(APPB) Fais , yakni terkait adanya
dugaan korupsi Anggaran APBD Diskomimfo Kab Bogor Tahun 2022 lalu.
Menurut Master
Kenotariatan tersebut, Jika memang indikasi korupsi tersebut benar adanyadan
tidak ada unsur fitnah, maka sebaiknya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat harus tegas dan segera
mengusut tuntas kasus tersebut,” kata
Rohmat.
Adanya laporan tersebut
terkait dugaan tindak pidana korupsi
oleh beberapa oknum pejabat pegawai di Diskominfo Kabupaten Bogor, dengan modus
KKN, yaitu dengan satu anggaran pada belanja Jasa Langganan salah satu koran Koran untuk kecamatan pada tahun 2022 melebihi batas
kewajaran. Kemudian, terkait pula dengan anggaran publikasi untuk media
pada tahun 2022 bernilai kurang lebih 3 M, padahal anggaran untuk publikasi
media cetak lainnya lebih kecil dan membayarnyapun kepada koran kecil tesebut
dipersulit, pembayarnya hingga sampai 3 bulan baru mendapatkan uang pembayaran koran
kecil tersebut.
Sementara itu, kalangan
wartawan di Kab Bogor mengatakan, sebaiknya hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan (BKP) Jawa Barat kepada Dsikomimfo Kab Bogor dibuka saja ke publik,
makdusnya agar jelas terkait alokasi anggaran tersebut. Apakah BPK Jabar juga
melakukan audit Wajar Tampa Pengecualiaan (WTP) atau justru bermasalah , dengan begitu biar jelas
permasalahnnya, ujar kalangan jurnalis tersebut.
Sementara itu pula, terkait dengan adanya dugaan korupsi
anggaran Diskomimfo Kab Bogor tersebut salah seorang praktisi hukum Bogor Raya
mengatakan, terkait dengan adanya pertanggungjawaban hukum terhadap anggarana
yang diduga diselewengkan, hal itu merupakan ranah pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), serta penanggungjawab Anggaran (PA) yang merupakan Kadis Komimfo Kab
Bogor Bayu Rahmawanto, serta harus dilihat dari kinerja pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK),
apakah sudah benar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dalam
menjalankan suatu kebijakan dari pimpinanya.
Jadi Intinya Kajati
Jabar Ade Tajudin Sutiawarman harus
bersikap responsif terkait adanya laporan masyarakat, jangan pura-pura tidak
tahun permasalahan tersebut, ujung-ujungnya dipetieskan, ucap praktisi hukum
tersebut.(dip/red)