Dinilai Bertindak Perlakuan Diskriminatif : Pejabat Diskommfo Kab Bogor Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Iklan Sosialisasi
Cibinong, SI
Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskomimfo ) Kabupaten Bogor dinilai sejumlah wartawan diduga bertindak
diskriminatif terhadap sejumlah koran-koran kecil, karena sering
mengkritisi kebijakan-kebijakan daripada oknum elit pejabat-pejabat di Pemkab Bogor.
Perlakuan sikap diskriminatif tersebut terlihat dari kebijakan dari Kadis Komimfo Kab Bogor Bayu Rahmawanto kepada sejumlah wartawan yang meliput di Wilayah Kab Bogor, berdalih mengatakan bahwa koran tesebut tidak terdaftar di Dewan Pers, maka koran tersebut tidak mendapatkan iklan sosialisasi kepada sejumlah koran-koran kecil yang wartawannya meliput setiap harinya di Pemkab Bogor. Demikian keluh-kesah sejumlah wartawan yang kena imbasnya daripada kebijakan Kadis Komimfo Kab Bogor tersebut menjelaskan.
Namun disisi lainnya
bahwa oknum pejabat Kepala Seksi Diskomimfo Kab Bogor Dina Nababan bertindak dengan lugas mengakomodir
terhadap koran-koran tertentu dengan memberikan perlakuan khusus yang sangat istimewa,
dimana iklan-iklan sosalisasi Pemkab Bogor tersebut kepada masyarakat dengan jumlah nilai yang sangat fantantis dengan dana Miliaran Rupiah, serta
mengakomodir langganan koran di setiap kecamatan di Kab Bogor. Akibat perlakuan diskriminasi itu wartawan melakukan aksi protes, seperti Lembaga Wartawan. PWRI dan LSM Anti Korupsi Aliansi Pemuda Peduli
Bogor (APPB), mereka menyoroti
kebiajakan daripada Kadis Komimfo tersebut dan mendatangi Kantor Dsikomimfo,
namun Kadis Komimfo tersebut tidak ada ditempatnya.
Alasan daripada Kadis
Komimfo tersebut dinilai oleh sejumlah
wartawan terlalu mengada-ada, dan direkayasa oleh kadis komimfo tersebut, sikap tersebut cenderung sengaja
melakukan tindakan memancing keadaan di
Kab Bogor agar tidak kondusfi situasinya di Kab Bogor, sebab kadis komimfo
tersebut mengetahui akibat perlakuan yang diskriminatif tersebut memahami akan imbasnya
kepada pimpinan elit di Pemkab Bogor, ujar kalangan wartawan tersebut.
Sementra itu, dari sejak awal pejabat Kepala Seksi Diskomimfo Dina Nababan yang membidangi layanan
sosialisasi telah sepakat dan setuju untuk ditayangkan ucapan iklan sosialisasi
Hari Pers Nasional (HPN) pada bulan Februari Tahun 2023 yang lalu, dengan mengirimkan
bahan Iklan untuk dimuat tersebut kepada koran mingguan itu. Bahkan semua prosedur persyaratan administrai,
seperti kwitansi dan fisik iklan cetaknya sudah diberikan kepada pejabat
Kasi Komimfo Informasi tersebut. Namun belakangan oknum pejabat itu berkilah dengan alasan
bahwa koran tersebut tidak terdaftar izin usahanya di Dewan Pers, maka hal itu
tidak bisa dibayarkan iklanna.
Dengan sikap pejabat
Dsikomimfo itu, maka timbul pertanyaan sejumlah wartawan yang ada di kab Bogor,
“ sejak kapan Kadis Komimfo Kab Bogor jadi hakim untuk mengadilan untuk
koran-koran yang tidak terdaftar di Dewan Pers” ucap sejumlah wartawan tersebut
di warung kopi di Cibinong baru-baru ini.
Dengan adanya
tindakakan oknum pejabat Diskomimfo Kab Bogor tersebut, sejumlah wartawan akan
melakukan tindakan upaya hukum dengan melaporkan
permasalahan itu terhadap Polda Jabar, karena diduga oknum pejabat
tersebut telah melakukan perbuatan pidana, dengan sengaja melakukan penipuan
dan penggelapan uang iklan yang sudah ditayangkan dikoran cetak, namun pejabat
tersebut diduga sengaja tidak mau
membayarkannya kepada wartawan koran mingguan tersebut, dengan alasan yang
terlalu mengada-ada dan bersikap tindakan diskriminatif, ucap wartawan koran mingguan
tersebut. (dip)