Dinilai Bertindak Perlakuan Diskriminatif : Pejabat Diskommfo Kab Bogor Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Iklan Sosialisasi

 

Dinilai Bertindak Perlakuan Diskriminatif : Pejabat Diskommfo Kab Bogor Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Iklan Sosialisasi

 Dinilai Bertindak Perlakuan  Diskriminatif : Pejabat Diskommfo Kab Bogor Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Iklan  Sosialisasi

Cibinong, SI 

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomimfo ) Kabupaten Bogor dinilai sejumlah wartawan diduga bertindak diskriminatif terhadap sejumlah koran-koran kecil, karena   sering mengkritisi kebijakan-kebijakan daripada oknum  elit pejabat-pejabat di Pemkab Bogor.

Perlakuan sikap diskriminatif  tersebut terlihat dari kebijakan dari Kadis Komimfo Kab Bogor Bayu Rahmawanto kepada sejumlah wartawan yang meliput di Wilayah Kab Bogor, berdalih mengatakan   bahwa koran tesebut tidak terdaftar di Dewan Pers, maka koran tersebut tidak mendapatkan iklan sosialisasi kepada sejumlah koran-koran kecil yang wartawannya meliput setiap harinya di Pemkab Bogor. Demikian keluh-kesah sejumlah wartawan yang kena imbasnya daripada kebijakan Kadis Komimfo Kab Bogor tersebut menjelaskan.

Namun disisi lainnya bahwa oknum pejabat Kepala Seksi Diskomimfo Kab Bogor Dina Nababan bertindak dengan lugas mengakomodir terhadap koran-koran tertentu dengan memberikan perlakuan khusus  yang sangat istimewa, dimana iklan-iklan sosalisasi Pemkab Bogor tersebut  kepada masyarakat dengan jumlah  nilai yang sangat fantantis  dengan dana Miliaran Rupiah, serta mengakomodir langganan koran di setiap kecamatan di Kab Bogor. Akibat perlakuan diskriminasi itu wartawan melakukan aksi protes, seperti Lembaga Wartawan. PWRI  dan LSM Anti Korupsi Aliansi Pemuda Peduli Bogor (APPB), mereka  menyoroti kebiajakan daripada Kadis Komimfo tersebut dan mendatangi Kantor Dsikomimfo, namun Kadis Komimfo tersebut tidak ada ditempatnya.

Sementara itu ada pula oknum wartawan yang menyoroti tindakan daripada oknum pejabat Diskomimfo Kab Bogor, yang diduga melakukan tindakan sengaja  melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pemuatan iklan Hari Pers Nasional (HPN) yang sudah ditayangkan di salah satu koran mingguan dengan alasan bahwa  koran tersebut tidak terdaftar izin usahanya dari Dewan Pers.

Alasan daripada Kadis Komimfo tersebut   dinilai oleh sejumlah wartawan terlalu mengada-ada, dan direkayasa oleh kadis komimfo tersebut,  sikap tersebut cenderung   sengaja  melakukan tindakan memancing keadaan di Kab Bogor agar tidak kondusfi situasinya di Kab Bogor, sebab kadis komimfo tersebut mengetahui akibat perlakuan yang diskriminatif tersebut memahami akan imbasnya kepada pimpinan elit di Pemkab Bogor, ujar kalangan wartawan tersebut.

Sementra itu,  dari sejak awal  pejabat Kepala Seksi Diskomimfo Dina Nababan yang membidangi layanan sosialisasi telah sepakat dan setuju untuk ditayangkan ucapan iklan sosialisasi Hari Pers Nasional (HPN) pada bulan Februari Tahun 2023 yang lalu, dengan mengirimkan  bahan  Iklan untuk dimuat tersebut kepada koran mingguan itu.  Bahkan semua prosedur persyaratan administrai, seperti kwitansi dan fisik iklan cetaknya sudah diberikan kepada pejabat Kasi Komimfo  Informasi tersebut. Namun belakangan oknum pejabat itu berkilah dengan alasan bahwa koran tersebut tidak terdaftar izin usahanya di Dewan Pers, maka hal itu tidak bisa dibayarkan iklanna.

Dengan sikap pejabat Dsikomimfo itu, maka timbul pertanyaan sejumlah wartawan yang ada di kab Bogor, “ sejak kapan Kadis Komimfo Kab Bogor jadi hakim untuk mengadilan untuk koran-koran yang tidak terdaftar di Dewan Pers” ucap sejumlah wartawan tersebut di warung kopi di Cibinong baru-baru ini.

Dengan adanya tindakakan oknum pejabat Diskomimfo Kab Bogor tersebut, sejumlah wartawan akan melakukan tindakan upaya hukum  dengan melaporkan permasalahan  itu  terhadap  Polda Jabar, karena diduga oknum pejabat tersebut telah melakukan perbuatan pidana, dengan sengaja melakukan penipuan dan penggelapan uang iklan yang sudah ditayangkan dikoran cetak, namun pejabat tersebut  diduga sengaja tidak mau membayarkannya kepada wartawan koran mingguan tersebut, dengan alasan yang terlalu mengada-ada dan bersikap tindakan  diskriminatif, ucap wartawan koran mingguan tersebut. (dip)