Terjadi Kejahatan Kerah Putih di BRI Cabang Dewi Sartika Kota Bogor Terhadap Nasabah Cepri Supriatana Dengan Modus Lelang Bodong di KPKNL
Bogor, SI
Salah
seorang nasabah BRI Bernama Cepi Supriatna warga Lewuiliang Kab Bogor melakukan protes aksi
demo di depan kantor BRI Cabang Bogor Dewi Sartika,
Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor beberapa waktu lalu.
Dalam
penjelasannya, Cepi menuntut
pengembalian sertipikat tanahnya yang
telah pindah tangankan oleh pejabat BRI Cabang Bogor Dewi Sartika kepada orang
lain dengan modus rekayasa lelang bodong, yakni adanya dugaan tindakan White
Collar Crimme, yakni kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh oknum-oknum
pejabat BRI Cabang Bogor tersebut, untuk ambil keuntungan, baik untuk diri
sendiri, orang lain maupun korporasi.
Lebih
Lanjut Cepi menjelaskan, bahwa saya selaku Nasabah BRI Cabang Bogor Dewi Sartika,
dimana dua buah Sertifikat Hak Milik yang telah saya jaminkan, telah digelapkan
oleh pihak BRI Cabang Bogor Dewi Sartika. Kini kedua sertifikat tersebut telah
dipindah tangankan kepemilikannya secara
melawan huku dengan cara diam-diam
kepada orang lain, tampa memberitahukan dan persetujuan dari saya selaku
pemilik sertifikat tersebut, hal itu juga dengan modus lelang bodong
dilakukan di kantor KPKNL Kota Bogor
Dengan
modus lelang bodong tersebut akhirnya kedua sertifikat itu sudah berubah nama
kepemilikan yang baru, dengan modus hasil kejahatan tersebut, tentu Cepi sangat
dirugikan baik itu secara moril maupun materil, dengan menecamarkan nama baik,
serta penghinaan kepasa saya maupun keluarga besar.
Menurut
Cepi, kedua sertifikat tanahnya yang dijaminkan sudah dilelang tampa prosedur
yang benar, dan dirinya masih ditagih oleh pihak BRI Cabang Bogor Dewi Sartika untuk
membayar hutang yang masih nunggak, dengan alasan bahwa hasil lelang tersebut
belum cukup untuk menutup hutangnya.
Lanjut
Cepi, Adapun modusnya rekayasa tersebut untuk menggelapkan kedua sertifikat itu adalah
terlebih dahulu dilakukan penjualan
oleh pihak BRI Cabang Dewi Sartika kepada pihak lain yaitt BNI sebesar kurang
lebih sekitar Rp.900 juta dengan model Top Up. Kemudian setelah itu pihak BRI
Cabang Bogor melakukan rekayasa, seolah-olah bahwa sertifikat tersebut sudah
dilakukan pelelangan melalui kantor KPKNL, maka hal itu merupakan sautu tindak
pidana kejahatan perbankan, ucap Cepi.
Demikian
pula terkait dengan masalah pengelapan sertifikat Cepi, sehingga berubah nama
kepemilikan orang lain, hal itu pula berkaitan dengan Pasal 378/372 KUHP, yakni
penipuan dan penggelapan sertifikat orang lain, dengan tampa izin melakukan
perubahan nama kepemilikan sertifikta yang sah hak milik Cepi Supriatna
Karena
oknum pihak pejabat-pejabat BRI adalah merupakan penyelenggara negara,
maka mereka terikat dengan aturan perundang-undangan, termasuk UU Tindak Pidana
Korupsi {Tipikor}, mereka harus bersih dari KKN selaku penyelengara negara di
bidang perbankan,
Sementara
itu, Suristanta selaku Pimpinan BRI KC Dewi Sartika membenarkan bahwa nasabah
atas nama Cepi Supriatna adalah nasabah BRI dan memiliki histori kredit macet
selama proses kredit berjalan.
Pihaknya
mengaku sudah melakukan prosedur selama proses lelang dan telah berupaya
melakukan proses restrukturisasi, hingga akhirnya pihak nasabah tersebut belum
bisa menyelesaikannya.
Segala
proses sudah kami lakukan mulai dari restrukturisasi, negosiasi dalam
penyelesaian kredit dengan jalan damai terlebih dahulu. Karena memang tidak
adanya penyelesaian juga, akhirnya kami ambil langkah lelang,” ungkapnya.
Lebih
lanjut dia menjelaskan bahwa, proses lelang itu bisa dilakukan tanpa harus
dihadiri pihak nasabah terkait, karena dari awal ada proses surat peringatan 1,
2 dan 3 hingga surat pemberitahuan lelang, kilahnya membela diri. {febdip/red}