Dengan Modus 2 Paket Proyek PL Seolah-olah Dikerjakana Kontraktor : Dana Proyek APBD Perubahan Dinas PUPR Kota Depok Tahun Anggaran 2022 Agar Segera Diperiksa Tipikor Polda Metro.
Depok, SI
Kinerja okum pejabat
Dinas PUPR Kota Depok dipertanyakan publik, masalahnya ada dua (2) paket proyek
dari APBD Perubahan TA 2022 yang lalu dipertanyakan kalangan kontrator yang
terpinggirkan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, yaitu ; 1 Proyek pengadaan Penunjukan Langsung (PL)
untuk pemeliharaan penecatan gedung Kantor Dinas PUPR sebesar kuran Lebih
Rp.200 juta, dengan HPS Rp.1999.998.171,42, yang harusnya dikerjakan oleh CV
Sri Oktaviani, yang beralamat di JL Kaltim Plaza Kec Sukmajaya Kota Depok. 2.
Proyek pengadaan alat Tabung untuk Keselamatan Pemadan Kebakaran sebesar kurang
lebih Rp.150 juta, dengan HPS sebesar Rp.149.999.000, yang harusnya dikerjakan oleh CV Berkah Mitra Safety, yang
beralamat di Sukmajaya Tajung Halang Kab Bogor
Mereka mengatakan bahwa
perbuatan itu adalah merupakan suatu kejahatan tindak pidana korupsi untuk
menggerus uang dari APBD/ Negara, dengan
maksud untuk memperkaya diri sendiri, pihak lain maupun korporasi. Maka
tindakan itu berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsii
(Tipikor), yaitu UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001, yakni dugaan
menyelewengkan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh oknmpejabat tersebut.
Dengan adanya
gonjang-ganjing dikalangan sejumlah kontraktor,
dugaan tindakan yang dilakukan oleh Sekdis maupun Kadis PUPR Citra Indah
Yulianti selaku Pengguna Anggaran (PA) itu, awak media ini konfirmasi dengan
Sekda Kota Depok Supian Suri selaku pimpinan dari kedua pejabat teras di
lingkungan dinas PUPR kota Depok tersebut, namun sangat disayangkan sama sekali
tidak ada jawaban. Hal yang sama upaya konfirmasi dengan PPK pengadaan proyek
tersebut Agus Sopuan, juga tidak ada jawaban.(dip/red)