Ada Apa Walikota Depok Curhat Kepada Jaksa Agung : Kajagung Burhanuddin Langsung Sidak Ke Kantor Kejari Depok
Depok, SI
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin datangg ke Kantor Kejari Depok untuk memastikan apakah ada yang tidak beres pelayan hukum atau kurang koordinasi antara Walikota Depok KH M Idris dengan kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Oleh karena itu, Jaksa
Agung RI Burhanuddin melakukan
kunjungan inspeksi mendadak (Sidak) dan konsolidasi
kerja serta untuk peningkatan kinerja di
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Selasa (28/2/23) lalu
“Inspeksi mendadak dengan memonitoring secara langsung dan memastikan seluruh personil keberadaannya ada stand by dikantor dan melihat secara dekat aparaturnya dalam melaksanakan pelayanan publik,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu.
Rio menjelaskan, dalam kunjugan tersebut, Jaksa Agung sempat meninjau Galeri Pemulihan Aset di Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan milik Kejari Depok yang belum lama yang ini diresmikan.
“Bapak Jaksa Agung
Republik Indonesia, ST Burhanuddin sekaligus juga untuk memberikan instruksi,
saran dan masukan untuk penanganan perkara baik pidum maupun pidsus,” ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin juga memberikan apresiasinya kepada Kejari Depok atas kerja-kerjanya selama ini.
“Kejari Depok
koordinasi dan kolaborasinya dengan Pemkot sangat baik. Seperti adanya Ruang
Konsultasi Publik dan Layar monitoring wilayah di Kota Depok melalui CCTV di ruang
Kasi Intel Kejari,” tuturnya
Sementara itu, dengan
adanya Sidak Kajagung Burhanuddin ke Kantor Kejari Depok, hal itu atas adanya
Curahan Hati (Curhat) daripada Walikota Depok KH M Idris, maka hal itu menjadi
tanya publik di Kota Depok.
Menurut sejumlah LSM
Anti Korupsi di Kota Depok mengatakan, apakah kedatangan Kajagung Burhanuddin
ke kantor Kejari Depok ada yang tidak beres dengan kinerja daripada Kajari
Depok atas Curhat atau pengaduan daripada Walikota Depok tersebut? Atau apakah
ada Intervensi Kajagung kepada anak buahnya itu atas adanya Curhat sang
Walikota Depok itu?
Tentu kita bisa
menganalisa kedatangan nomor satu di Kejagung tersebut, apakah hal itu ada
kaitannya dengan penetapan kembali sebagia tersangka mantan Sekdis Dinas Damkar Kota Depok Agung
Agiarti dan Wahyu staf Damkar Kota Depok?
Karena sebelumnya PN
Depok telah memenangkan Upaya Hukum Agung Sugiarti atas sidang Praperadilan di PN Depok, sehingga status daripada Agung
Sugiarti tidak lagi menyandang status sebagai tersangka terkait kasus korupsi
pengadaan barang/jasa APBD Dinas Damkar Kota Depok.
Juga kemungkinan adanya
kasus-kasus dugaan korupsi lainnya oleh pejabat Pemkot Depok yang telah di
incar oleh penyidik Kejari Depok, sehingga Walikota Depok menjadi gentar untuk
menghadapinya, Maka Walikota Depok KH M Idris mengadu kepada Kajagung lewat curhatannya
tersebut. Maka kita lihat saja nanti hasilnya, apakah pihak Kejari Depok serius
dalam menangani kasus korupsi di Kota Depok, atau masalah jadi mandul untuk
berantas korupsi, imbuh sejumlah LSM tersebut. (dip/red)