Upaya Mediasi Dilakukan Oleh Penyidik Polres Bogor Kota Gagal : Terkait Dengan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Korban VY Yang Dilkukn Oleh Mantan Kabid Sarpras Dishub Kota Bogor

 

Upaya Mediasi Dilakukan Oleh Penyidik Polres Bogor Kota Gagal : Terkait Dengan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Korban VY Yang Dilkukn Oleh Mantan Kabid Sarpras Dishub Kota Bogor

 Upaya Mediasi Dilakukan Oleh Penyidik Polres Bogor Kota Gagal : Terkait Dengan Kasus Kekerasan  Seksual Terhadap Korban VY Yang Dilkukn Oleh Mantan Kabid Sarpras Dishub Kota Bogor

Bogor, SI

Sidang mediasi dugaan  kekerasan seksual yang  dilakukan oleh mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras)  Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudin terhadap korban kekerasan seksual VY warga Cilebut Kabupaten Bogor, yang juga merupakan pacar daripada Dody selama kurang lebih 2 tahun lamanya.

Upaya Mediasi yang dilakukan oleh penyidik  Polresta Bogor Kota tersebut berlangsung  pada  hari Jumat, 24 Februari 2023, akan tetapi mediasi tersebut gagal masih menemukan jalan buntu.

Sidang yang dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Sementara itu dalam penjelasannya Tim Kuasa Hukum Korban VY, Herdiyan Nuryadin meminta uang damai sebesar Rp 2 miliar kepada terduga pelaku kekerasan seksual Dody Wahyudin, karena korban sudah mengalami dan menderita trauma fisik maupun Psykis yang akut.

Namun kata Herdiyan Nuryadin, kuasa hukum korban VY, mengatakan,bahwa  Indrawansyah  kuasa hukum pelaku 

 Dody Wahyudin , mereka  hanya sanggup memberikan ganti rugi sebesar Rp 50 juta,sehingga dengan begitu mediasi  tindak pidana kekerasan seksual tersebut  masih belum menemukan titik terang, ucapnya.

Sementara itu pula, banyak komentar dari publik di kawasan Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor), khususnya  aktivis kaum perempuan bernama Atika yang tinggal di Bogor Utara, mengatakan, sebaiknya kasus tersebut jangan dilakukan perdamaian, sebaiknya pelaku dikasih pelajaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik jangan masuk angin, Sebab perbuatan kekerasan Seksual tersebut bukan merupakan delik aduan, tindakan kekerasan seksual tersebut merupakan delik biasa atau pidana murni, dimana tidak ada pengaduanpun kasus ini, kepolisian berhak untuk menindaklanjutinya hingga sampai tuntas  ke pengadilan, imbuh Atika.

Demikin pula VY korban kekerasan juga mengatakan sebaiknya kasus ini harus dilanjutkan ke pengadilan, agar nantinya terbuka dengan terang di pengadilan, sebab saya juga difitnah dengan mengatakan bahwa saya ini dituding melakukan pemerasan kepada Dody sang pelaku, ibaratnya saya sudah jatuh, juga  ketimpa tangga pula. Sebab dari awal penyidik PPA di Polres Bogor Kota sudah tidak netral selaku penyidik, terlihat sangat berpihak kepada Dody sang pelaku kekerasan tersebut, ucap VY. (feb/dip/red)