Tindakan Melawan Hukum dan Dibiarkan Pihak Sekwan : Acara Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Diibubrakan Oleh Pihak LSM Kapok

 

Tindakan Melawan Hukum dan Dibiarkan Pihak Sekwan : Acara Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Diibubrakan Oleh Pihak LSM Kapok

 Tindakan Melawan Hukum dan Dibiarkan Pihak Sekwan : Acara Sidang Paripurna DPRD Kota  Depok Diibubrakan Oleh Pihak LSM Kapok

Depok, SI

Hari ini Senin (01/01/2023) lalu  dilaksanakankembali tacara  Sidang Paripurna Pertama  DPRD Depok yang hanya diikuti  belasan Anggota anggota  Dewan yang terhormat.

Akibat malasnya kehadiran anggota DPRD Kota Depok tersebut membuat  pihak LSM Ketua  Kapok Kasno melakukan protes  dengan sengaja menggeruduk ke dalam ruangan sidang  paripurna dengan membawa postes dan menceriakan kata kata nada  protes," perintah sudah Mencabu PPKM kenapa wakil Rakyat tidak hadir dalam sidang?" ujarnya sambil berteriak   dan membentangkan poster nada protes. Sehingga para anggota Dewan tersebut kucar kacir meninggalkan acara siding paripurna tersebut.

LSM Kapok menyampaikan  dalam relliesnya mengatakan,"Kami dari segenap aktifis LSM KAPOK dan STN Kota Depok menghimbau  kepada seluruh Wakil Rakyat, Anggota DPRD Kota Depok, wajib menyimak perihal intruksi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang sudah mencabut  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)."

Menurutnya, maka tidak ada lagi para Wakil Rakyat menunda apalagi bermalas-malasan untuk hadir di Sidang Paripurna DPRD Kota Depok pada hari ini Senin 2 Januari 2023 maupun dimasa masa sidang Paripurna yang akan datang,

"Terkecuali ada alasan-alasan tertentu sesuai dengan regulasi dan birokrasi yang berlaku. Demikian HIMBAUAN ini kami sampaikan dan terima kasih."pungkasnya.

Yang menyampaikan protes pada sidang paripurna DPRD Depok tadi selain Kapok juga dari  LSM STN dengan ketua nya Pardong serta belasan anggotanya.

Sementaa itu disisi lain, bahwa tindakan darippada LSM Kapok dan rekannya itu dinilai public adalah suatu tindakan unsur melawan hukum yaitu dengan sengaja membubarkan rapat sidang paripurna, hal itu bertantangan dengan KUHP  Bab IV tentang kejahatan Terhaap melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan, yaitu pasal 146 a 147 KUHP tentang pengusiran anngota dewan waktu bersidang, dengan ancaman pidana penjara 9 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh salah serang praktisi hokum keadilan Aminullah beberpa waktu lalu.

Menurut Aminullah. Disisi lain Sekretaris Dewan (Sekwan) juga harus bertanggungjawab terkait masalah pengamanan di Gedung DPRD Kota Depok, yaitu kenapa hingga membiarkan para anggota LSM tersebut bisa masuk dengan leluasa untuk mengggeruduk kedalam ruangan saat acara sidang paripurna berangsung. Lalu kenapa pihak Sekwan tidak mengantisipasi keadaan tersebut dengan kordinsasi terhadap pihak kepolisian. Maka dengan kejadian itu harus ada yang bertanggungjawab, ujarnya. (dip/red)