Tindakan Melawan Hukum dan Dibiarkan Pihak Sekwan : Acara Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Diibubrakan Oleh Pihak LSM Kapok
Depok, SI
Hari ini Senin
(01/01/2023) lalu dilaksanakankembali
tacara Sidang Paripurna Pertama DPRD Depok yang hanya diikuti belasan Anggota anggota Dewan yang terhormat.
Akibat malasnya
kehadiran anggota DPRD Kota Depok tersebut membuat pihak LSM Ketua Kapok Kasno melakukan protes dengan sengaja menggeruduk ke dalam ruangan sidang
paripurna dengan membawa postes dan
menceriakan kata kata nada protes,"
perintah sudah Mencabu PPKM kenapa wakil Rakyat tidak hadir dalam sidang?"
ujarnya sambil berteriak dan membentangkan
poster nada protes. Sehingga para anggota Dewan tersebut kucar kacir
meninggalkan acara siding paripurna tersebut.
LSM Kapok menyampaikan dalam relliesnya mengatakan,"Kami dari
segenap aktifis LSM KAPOK dan STN Kota Depok menghimbau kepada seluruh Wakil Rakyat, Anggota DPRD Kota
Depok, wajib menyimak perihal intruksi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang
sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM)."
"Terkecuali ada
alasan-alasan tertentu sesuai dengan regulasi dan birokrasi yang berlaku.
Demikian HIMBAUAN ini kami sampaikan dan terima kasih."pungkasnya.
Yang menyampaikan
protes pada sidang paripurna DPRD Depok tadi selain Kapok juga dari LSM STN dengan ketua nya Pardong serta
belasan anggotanya.
Sementaa itu disisi
lain, bahwa tindakan darippada LSM Kapok dan rekannya itu dinilai public adalah
suatu tindakan unsur melawan hukum yaitu dengan sengaja membubarkan rapat sidang
paripurna, hal itu bertantangan dengan KUHP
Bab IV tentang kejahatan Terhaap melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan,
yaitu pasal 146 a 147 KUHP tentang pengusiran anngota dewan waktu bersidang,
dengan ancaman pidana penjara 9 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh salah
serang praktisi hokum keadilan Aminullah beberpa waktu lalu.
Menurut Aminullah. Disisi
lain Sekretaris Dewan (Sekwan) juga harus bertanggungjawab terkait masalah
pengamanan di Gedung DPRD Kota Depok, yaitu kenapa hingga membiarkan para anggota
LSM tersebut bisa masuk dengan leluasa untuk mengggeruduk kedalam ruangan saat
acara sidang paripurna berangsung. Lalu kenapa pihak Sekwan tidak
mengantisipasi keadaan tersebut dengan kordinsasi terhadap pihak kepolisian.
Maka dengan kejadian itu harus ada yang bertanggungjawab, ujarnya. (dip/red)