Terkait Kasus Korupsi Dinas Damkar : Kejari Depok Akhirnya Mengeluarkan Srindik Baru Kepada Pejabat Agung Sugiarti dan Wahyu Sebagai Tersangka
Depok , SI
Kejari Kota Depok, Jawa
Barat. Kahirnya mengeluarkan Surat
Perintah Peyidikan (Sprindik) Baru kepada kedua pejabat Dinas Pemadam Kebakaran
(Damkar) Kota Depok yakni Agung Sugiarti, mantan Sekretaris Damkar, yang saat
ini menjabat sebagai Kabag Ortala Setda Kota Depok dan Wahyu matan Kepala Seksi Dinas Damkar
Kota Depok. Kepala Dinas Damkar Kota Depok saat ini masih dijabat oleh Gandara
Budiana, yang masih aman-aman saja posisinya.
Sprindik bau tersebut
dikeluarkan oleh Pidsus Kejari Depok pada Rabu 22 Feb 2023. Adapun penerbitan
Srpindik baru tersebut, karena pihak Agung Sugiarti dan Wahyu melakukan upaya hukum
Praperadilan di PN Depok, dan praperadilan tersebut hakim tunggal menerima permohonan tersebut melalui putusan hakim tunggal, dimana Status
kedua pejabat tersebut digugurkan, sehingga mereka tidak lagi menyandang statu
sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang jasa dan Mark Up Anggaran
APBD itu. Intinya bahwa penetapan status
tersangka yang dibuatkan oleh Kejari Kota Depok menjadi gugur dengan sendirinya
alias bahwa Kejari Depok kalah dalam praperadilan tersebut. Lalu ada apa dengan
Hakim PN Depok? Celoteh sejumlah Anti Korupsi Kota Depok
Sprindik baru
dikeluarkan setelah Pengadilan Negeri Kota Depok mengabulkan permohonan
tersangka Agung Sugiarti mantan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar)
Kota Depok dan Wahyu Indrasantoso (Kepala Seksi Pengadaan Barang dan Jasa
Damkar Kota Depok) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dan pakaian
dinas lapangan pegawai Damkar Kota Depok tahun anggaran (TA) 2017-2018 senilai
ratusan juta. Sprindik baru bagi Agung dan Wahyu akan tetap memuat substansi
yang sama dengan surat-surat sebelumnya.
Rio pun yakin sprindik
baru bagi Agung dan Wahyu nanti tak akan berakhir sia-sia. Sebabnya, kejaksaan
dipandang sudah memiliki bukti cukup untuk menetapkan Agung dan Wahyu sebagai
pesakitan.
Ia juga menyampaikan
Kejari Kota Depok tetap optimis perkara tersebut berujung di pengadilan tindak
pidana korupsi (Tipikor) di Bandung. "Kami makin semangat meski sudah
kalah di praperadilan.
Kami ingin buktikan
kasus dugaan korupsi tersebut. Biar masyarakat luas melihat pertunjukan ini, saya katakan ini
pertunjukan," katanya.
Agung dan Wahyu
ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana APBD SPDL pegawai Damkar
senilai ratusan juta. Ia diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi
dan kroninya
Meski perkaranya dibatalkan
dan jaksa harus memulai kembali penyidikannya, perkara Agung dan Wahyu tetap
berlanjut dan berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Pengadilan
Negeri Kota Depok mengeluarkan putusan atas upaya hukum permohonan praperadilan
Agung Sugiarti dan Wahyu terhadap Kejari Kota Depok. Dalam amar putusan siding di
malam hari yang dibacakan pada Selasa (14/2) malam pukul 19.00 WIB, hakim
tunggal sidang praperadilan, Hakim Zainul Zainuddin memutuskan menerima praperadilan
yang diajukan Agung.Dalam sidang putusan, Hakim Zainul Hakim Zainuddin
mengabulkan seluruhnya petitum yang dimohonkan pengacara Agung dan Wahyu.
Sementara itu, terkait
kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok beredar juga informasi di
kalangan LSM dan Ormas, yang mengatakan, sebenarnya ditubuh Dinas Damkar Kota
Depok tersebut bukan hanya kasus pengadaan barang saja yang terjadi kasus
dugaan korupsi, namun ada kasus lainnya yaitu kasus Dana Bansos Covid 19 dengan Ratusan Miliar Rupiah
yang tidak jelas pertanggungjawabannya, Harusnya pihak Kejari Depok juga
membuka kasus tersebut ke public, yang diduga melibatkan pejabat elit di Kota
Depok, Kejari Depok jangan tebang pilih,bicaralah
apa adanya, kata sejumlah wartawan Kota
Depok. (dip/red))