Selanjutnya Tahapan Jadi Tersangka : Kasus Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Mantan Kabid Sarpras Dishub Kota Bogor Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Bogor, SI
Kasus kekerasan seksual
yang dilakukan oleh mantan Kepala Bidang
(Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor
Dody Wahyudin terhadap korban VY, yang pernah hidup bersama selama kurang lebih
2 tahun lamanya.
Kini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan akan segera
ditentukan status tersangka pelakunya, diimana tadinya sangat lama di tahap
penyelidikan. Tapi setelah Kapores Bogor Kota dijabat oleh Kombes Bismo Teguh
Prakoso yang mendapatkan bintang Ady Makasyasa tersebut saat pendidikan di
Akpol, kasus tersebut langsung menjadi perhatiannya dan mendengar keluhan
warga. Oleh sebab itu publik memberikan apresiasi kepada Kombes Bismo tersebut.
Sementara itu,
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang dipimpin oleh Bima Arya Sugiarto juga sudah
melengserkan Dody Wahyudin dari jabatannya alias memutaskannya dari Dishub ke
Dinas Sosial Kota Bogor menjadi Kabid Rehabilitasi, yang mengurusi terkait
dengan masalah sosial warga yang direhabilitasi.
Bahkan dalam surat SP2HP
tersbut penyidik menjelaskan bahwa pada Selasa, 7 Februari 2023 telah
dimulainya tahap penyidikan, dimana tindak pidana setiap orang yang melakukan
perbuatan seksual dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan
seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6 huruf b undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindakan pidana
kekerasan seksual, diancam dengn hukumn
Sementara Kuasa Hukum
VY Herdiyan Nuryadin pun sangat mengapresiasi kinerja penyidik Satuan Reskrim
Polresta Bogor Kota yang telah menaikkan status kasus kekerasan seksual itu ke
tahap penyidikan.
Meskipun Herdiyan
sebelumnya mengaku kecewa lantaran merasa didiskriminasi oleh penyidik satuan
Reskrim Polresta Bogor Kota. Padahal Herdiyan Nuryadin lebih dulu melaporkan
Dody Wahyudin. Namun pada kenyataannya laporan Dody Wahyudin lebih dulu
diproses oleh polisi dengan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan, yaitu
terkait dugaan Pemerasan yg dilaporkan Kuasa Hukum Dody.
"Jika sudah naik
dalam tahap penyidikan artinya sudah terpenuhi unsur pidananya, yaitu bahwa
penyidik sudah pnya minimal 2 alt bukti, yaitu mulai dari bukti visum,
keterangan saksi dan juga bukti alat
bantu seksnya uatan Cinas tersebut. Maka sekarang dasar kami juga sudah semakin kuat,
tinggal menunggu status tersangkanya dari penyidik"kata Herdiyan kepada
wartawan media ini.
Menurut Herdiyan, Dody
Wahyudin sudah sangat tepat ditempatkan di bidang bagian rehabilitasi pempers
pada dinas sosial. Dengan begitu Dody Wahyudin pun diharapkan dapat menyadari
semua kesalahannya, memang Walikota Bogor sangat pintar dalam menghukum Dody
dengan cara memutasikannya di bidang Rehabilitasi, agar menyadari perbuatannya
itu.
"Saya juga sudah
melaporkan Dody Wahyudin kepada Kang Bima juga sudah, saya juga sering
melaporkan kepada Dinas Perhubungan Kota Bogor. Namun setiap kali saya
melaporkan Dishub Kota Bogor selalu mengatakan ini kewenangan pimpinan. Saya
juga sempat mendengar kabar bahwa Dody Wahyudin ini sempat akan dipromosikan
tapi untungnya dia justru dimutasi itu cocok dengan Dody,"tambah Herdiyan
Nuryadin.
Menurut pengacara VY tersebut, tugas Dody Wahyudin kedepannya
akan sangat jauh berbeda dengan pekerjaannya selama dinas di perhubungan.
Kedepannya tugas pelaku kekerasan seksual ini adalah menangani
anak jalanan (Anjal), wanita tuna susila (WTS) dan juga akan mengurusi pempers.
Dan untuk melakukan tugasnya dia (Dody Wahyudin,red) akan berkoordinasi dengan
Satpol PP Kota Bogor.
"Saya juga ingin
mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Kombes Pol Bismo Teguh
Prakoso. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Walikota dan
Bapak Wakil Walikota. Saya berharap kedepannya pemerintah bisa lebih tegas
lagi,"singkat Herdiyan Nuryadin.(feb/dip/red)