Ketua FWBB Bertanya Kenapa Sesama Ormas Saling Baku Hantam? : Kadis Pendidikan Kabupaten Bogor Harus Diperiksa Tipikor Polda Jabar Terkait Monopoli Pemberian Proyek PL Kepada Salah Satu Perusahaan CV
Cibinon, SI
Terkait adanya
pembagian kue proyek Penunjukan Langsung (PL) oleh Dinas Pendidikan (Disdik)
Kabupaten Bogor, yaitu dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)
Perubahan Kabupaten Bogor Tahun 2022
yang lalu, sehingga terjadi baku hantam
antara ketua organisasi kewartawanan dan ketua lembaga swadaya masyarakat yang
berakhir dengan adu jotos di Warung Kopi depan Kantor Disdik Kab Bogor terjadi
beberapa waktu lalu, hal tersebut menjadi
sorotan ketua Forum Wartawan Bogor Bersatu Iwan Boling
Menanggapi persoalan
tersebut, Iwan Boling melalui kuasa hukumnya bakal mempolisikan atau melaporkan
Kadisdik Juanda Dimansyah kepada Tipikor Polda Jabar, dengan tudingan dugaan suap
memberikan sejumlah proyek PL pengadaan barang dan jasa kepada salah satu organisasi
yang ada jotos tersebut.
“Kami akan melaporkan
Kadisdik, melalui lawyer FWBB Yudho Priyono, S.H., lantaran adanya dugaan suap
atau gratifikasi aliran sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa kepada salah
satu organisasi,” ungkap Ketua Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) Iwan Boling
kepada sejumlah media di Bogor, Selasa, 31 Januari 2023.
Iwan mengungkapkan,
menjadi pertanyaan atas dasar apa Kadisdik memberikan pekerjaan sebanyak itu
kepada yang bukan pada bidangnya yaitu Ormas atau LSM “Hal ini jelas sudah
menyalahi aturan,” ucapnya dengan nada serius.
Lanjut Iwan, dari
informasi yang Kita dapatkan ada puluhan proyek pengadaan langsung yang diduga
ada sangkut pautnya dengan wacana di tahun lalu terkait aksi demo yang akan
dilakukan di Kabupaten Bogor, namun aksi demo tersebut tidak jadi alias
dibatalkan, maka terjadilah dugaan KKN tersebut.
Maka Tindakan tersebut
berhubungan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU
No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun
2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dapat merugikan keuangan
negara. Sebab puluhan paket PL yang digulirkan oleh Bidang Sarpras Disdik
Kab Bogor dari APBD dan mengalir atau dimonopoli oleh salah seorang
pemilik perusahaan CV, yang juga dapat dijerat
dengan Pasal UU Monopoli
Persaingan Usaha
“Satu perusahaan CV mendapatkan puluhan paket kegiatan PL dengan
waktu yang hampir bersamaan, ini kan menjadi satu tanda besar, intinya pendapat
saya Kepala Dinas wajib bertanggung jawab dan menjelaskan alasan pemberian
proyek-proyek tersebut,” jelas Iwan.
“Diduga adanya
keributan antara dua anggota ?LSM organisasi di depan SKPD Disdik tersebut
beberapa waktu lalu yang berbuntut laporan polisi bukan tidak mungkin masalah
proyek-proyek itu pemicunya,
Maka pertanyaan kita,
apakah ada dugaan bahwa Kadis Pendidikan Juanda, dengan sengaja adu dugaan
domba sesama Ormas atau sesama anggota LSM itu? Sebab salah seorang anggota LSM
tersebut ketika dirinya menghadap Juanda kadisdik, maka dengan tiba-tiba bahwa
anggota LSM lainnya langsung datang menyusul menemui Juanda, sehingga
terjadilah debat atau keributan di ruangan kadis tersebut, juga dilanjutkan keributan itu di warung kopi
depan Kantor Disdik Kab Bogor, ucap sejumlah wartawan yang mendengar dan
melihat kejadian itu. Namun yang menjadi kasihan adalah tukang pemilik warung kopi tersebut, karena peralatan warung
tersebut jadi hancur dan berantakan, sebab meja dan kursi , serta gelas jadi
melayang saat kejadian itu. Akhirnya kedua pihak yang bertikai itu salaing
membuatkan Laporan Polisi (LP) di Polres Bogor Kabupaten (dip/red)