Pelaku Terkesan Menjadi Kebal Hukum : Laporan Polisi Kekerasan Seksual Terhadap Korban VY Sempat ditolak Penyidik Sat Reskrim Polres Bogor Kota
Bogor, SI
Satuan Reskrim Polresta
Bogor Kota diduga sempat menolak laporan polisi (LP) dugaan pelecehan kekerasan
seksual terhadap VY pada Kamis 13 Oktober 2022 lalu. Hal itu diungkapkan oleh Herdiyan
Nurydin kuasa hukum korban kekerasan
seksaul VY, pada Selasa,10 Januari 2023
kepada wartawan media ini.
Pasca kejadian tersebut,Herdiyan
mengaku bersama timnya langsung membawa terduga korban ke Pusat Pelayanan
Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor, sesuai dengan
alamat KTP borban.
Dalam kesempatan itu,VY juga mendapat tindakan visum dari dr Forensic RSUD Cibinong Kab Bogor. Dalam keterangannya dokter yang menanganinya mengatakan bahwa terdapat dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan melalui dubur dan dokter juga menjelaskan bahwa vagina VY diduga juga berjamur, akaibat luka yang sama.
Berbekal penjelasan dari
dokter forensic tersebut, Herdiyan Nuryadin bersama tim kuasa hukumnya pun
melaporkan dugaan kekerasan seksual itu ke Polresta Bogor Kota pada Kamis,13
Oktober 2022. Namun naas,pada hari itu laporan dugaan kekerasan seksual
tersebut diduga di tolak oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota, dengan alasan
tidak jelas. Padahal berdasarkan Perturan Kapolri (Perkab), sentra pelayanan
Kepolisian harus melayani dan meresponya yang melaporkan setiap ada kejadian di
masyarakat
Herdiyan Nuryadin pun
mengaku tidak mendapatkan alasan yang jelas mengapa laporan dugaan kekerasan
seksual itu ditolak oleh Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, maka akibat
penolakan LP tesebut terkesan bahwa pelaku kekeran seksual Dody yang juga
merupakan pejabat Dishub Kota Bogor, jadi terkesan kebal hokum, karena
korbannya merupakan rakyat biasa.
“Alasan mengapa ditolak
kami pada saat itu membicarakan bahwa ini dari forensik agar segera untuk
membuat LP laporan polisi begitu diarahkan dari P2TP2A Kabupaten Bogor.
Lanjut Herdian, terkait penolakan itu, mungkin pihak penyidik melihat permasalahhan tersebut belum jelas, akhirnya pada hari Jumat lalu
kami akhirnya membawa bukti alat bantu seks itu kepada penyidik, dimana
saat membuat LP tersebut VY sedang sakit
daan dirawat di RSUD Cibinong, hal itu disampaikan oleh kuasa hukum VY, Herdiyan Nuryadin saat
ditemui di kantornya pada Selasa,11 Januari 2023
Sementara itu, sesuai dengan
petunjuk RSUD Cibinong, bahwa hasil visum itu sudah bisa diambil, kemudian saya
sudah menyampaikan hal itu kepada penyidik. Namun pihak
RSUD Cibinong, untuk mengambil hasil visum tersebut harus menunjukkan
berupa laporan polisi (LP) atau surat
pengantar dari penyidik, maka baru bisa hasil
visum tersebut dapat diambil
Selanjutnya ketika kami
selaku Kuasa Hukum datang ke Polresta
Bogor Kota memang kami tidak membawa
hasil visu, begitu juga pada saat laporan pada hari Jumat visum juga belum ada
kami bawa. Sebab mengambil visum merupakan kewenagan penyidik. Sebagai ahli
dokter forensic melihat adanya dugaan kekerasan tindak pidana berarti kan
harusnya sinkron dengan polisi,”tambah Herdiyan Nuryadin.
Sementara itu pula,
konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polresta Bogor kota AKP Rizka Fadhila
mengatakan, bahwa satuan yang di bawah komandonya itu tidak ada menolak laporan
kuasa hukum VY. Menurut Kasat mereka sudah menangani laporan sesuai dengan
aturan "Apabila ada hal yang
dianggap tidak sesuai dengan ketentuan kami akan ikuti aturan yang
berlaku,"singkat kasat
Akan tetapi menjadi
suatu catatan redaksi, kalau memang penyidik Polres Bogor Kota yang menangai
kasus kekerasan seksual kepada VY kenapa begitu lambat proses penanganannya? Berdasarkan
pengakuan Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, bahwa status kasus LP korban VY tersebut masih tahap penyelidikan, padahal LP
dibuatkan sekitar bulan Oktober 2022 lalu. Kemudian sebaliknya kasus laporan balik yang dilaporkan oleh pelaku Dody
pejabat Dishub dengan tudingan pemerasan
dan perzinahan dari Isteri Dody berlangsung dengan cepat, hingga langsung jadi
tahap penyidikan, dengan membuatkan SPDP kepada pihak Kejari Bogor, lalu dimana
rasa keadilan itu? Ucap sejumlah warga Bogor. Semoga Kaporres Bogor kota yang
baru mendengar jeritan warganya. (Febri
Daniel Manalu/dip)