Ketua LSM FRRAK Doel Samson Sambernyowa : Resolusi Jihad Perang Terhadap Kasus Korupsi di Kabupaten dan Kota Bogor

 

Ketua LSM FRRAK Doel Samson Sambernyowa : Resolusi Jihad Perang Terhadap Kasus Korupsi di Kabupaten dan Kota Bogor

 Ketua LSM  FRRAK Doel Samson Sambernyowa : Resolusi Jihad Perang Terhadap Kasus Korupsi di Kabupaten dan Kota  Bogor

Cibinong, SI

Tampaknya Dulsamson sangat geram melihat perilaku oknum pejabat di Kabupaten Bogor yang semakin masih melakukan korupsi, tampa ada takutnya lagi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sudah banyak nagkapin pejabat tersebut.

Akhirnya Ketua LSM FRRAK Bogor Raya Dulsamson punya inspirasi kepada pelaku pelaku tindak pidana korupsi dengan Resolusi Jihat Perang terhadap Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di wilayah Bogor Raya

Adapun isi resolusi jihad perang terhadap KKN  adalah :

1.Mengajak semua ummat muslim khususnya untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar fisabilillah memerangi KKN Korupsi Kolusi dan Nepotisme 2. Korupsi adalah musuh bersama Bangsa dan Negara 3. Memegang teguh amanat UUD 45 dan Pancasila mewujudkan pemerintahan yang bersih dan sehat dari unsur KKN.

Demikian disampaikan Dulsamson wartawan beberapa waktu lalu,  pada acara preskompresnya di villa Depeess Cijayanti Bojong Koneng Kabupaten Bogor.

Menurut Dulsamson, bahwa Resolusi jihad ini dianggap sangat penting untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari keterpurukan dan pembodohan, yang berakibat kemiskinan rakyat yang berkepanjangan.

khususnya pemerintah daerah Kabupaten/Kota Bogor, “jangan kira kami tidak mengerti mekanisme dalam menjalan kan Roda pemerintahan mulai dari cara menganggarkan, cara pelaksanaan dan cara pengawasan berpedoman pada peraturan terkait denga Pelaksanaan Barang dan jasa diatur dalam PERPRES NO 12 TH 2021 harus bersinergi dengan PP NO. 94 TH 2021 pengaganti PP NO.53 TH 2010 tentang ” Hak Kewajiban  dan  Larangan  Fungsi dari Kedisplinan  sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN), yang harus melayani public dengan bai dan benar, dengan tidak menyelewengkan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh penyelenggaan negara.

Terlebih khususnya kalangan Sekretaris Daerah (Sekda) Terutama yang brperan aktif  sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ditambah lagi persoalan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), yang juga terkesan tutup mata terkait permasalahan di daerahnya, seolah-olah tidak mengetahuinya, sebab karena mereka itu terlibat langsung dalam penganggaran keuangan daerah dalam merumuskan APBD setiap tahunnya. Namun fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga DPRD tidak mereka gunakan lagi sebagaimana mestinya, sebab para anggota DPRD menjadi diam/bisu karena mendapatkan dana proyek Aspirasi atau Dana Pokir, yang digulirkan setiap tahunnya kepada pihak anggota DPRD.

LSM  FRRAK Bogor Raya mengajak public agar turut serta melakukan pegawasan kepada Pemerintah Daerah, baik itu kepada Walikota/Bupati maupun kepada lembaga DPRD yang diwakili oleh para angota Dewan yang terhormat tersebut.

“Harap diingat jangan biarkan korupsi berlangsung terus menerus dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hapus perbuatan korupsi, jangan jadi melegenda,  Insyaallah jika kita bersatu untuk bersama sama berkomitmen perang terhadap KKN, serta  menegakkan amar makruf nahi mungkar bersama sama kita dukung aparat penegak hukum (APH) baik itu Kepolisian Kejaksaan maupun KPK untuk memberantas Korupsi,