Dikerjakan Asal jadi Tidak sesuai Dengan RAB : Swakelola Pekerjaan Proyek Fisik di Kec Sawangan Kota Depok Dinilai Bermasalah
Depok, SI
Kegiatan
fisik pembangunan lnprastruktur di wilayah Rt 02 Rw 02 kelurahan Pasir Putih
kecamatan Sawangan kota Depok terlihat
secara kasat mata disinyalir tidak sesaui Bestek dan RAB, sebab ketebalan
aspal sangat tipis sekali.
Ketika
hal itu ditanya kan terkait RAB proyek tersebut, pihak kelurahan tidak
memberikan jawaban dengan berbagai alasan.. Seharusnya pihak kelurahan Koperatif,
memberikan informasi baik itu kepada LSM maupun kepada wartawan, baik itu
secara lisan maupun tulisan. Makah al tersebut
diatur dalam Undang- Undan 28
Tahun 1999, khusunya pasal 9 yaitu terkait Peranserta masyarakat meliputi,
mencari, memperoleh dan meberikan informasi tentang penyelenggaraan negara,
apalagi menggunakan uang rakyat.
Pasal
10 Penyelenggara negara berkewajiban untuk memberikan informasi yang diminta
masyarakat, informasi ada dua lisan dan tulisan secara spesifik tertuang dalam
undang-undang No..14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik
(KIP) tentang : 1. Print out, 2.CD 3.
Plas dist, 4. email
Termasuk
dalam aitannya dengan pembangunan inprastruktur diatur dalam PERPRES NO 12 TH
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan jasa di kegiatan pembangunan, adanya
Progres Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan apabila keluar dalam koridor
PERPRES maka penyedia jasa maupun penerima jasa termasuk Pengawas masuk dalam
ranah Tindak Pidana Korupsi. Yaitu UU
No.31 Tahun 1999 JO UU No.20 Tahun 2021
tentang pembrantsan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaiakn LSM Anti
Korupsi, BMH Irianto beberapa waktu lalu.
Artinya
Penyelenggaraan kegiatan pembangunan tidak mengacu pada PERPRES no.12 th 2021,
mungkin kegiatan yang ada berupa Swakelola apapun bentuknya berarti melanggar
pasal 2 dan pasal Undang-Undang No.20 th
2001 penganti Undang2 no.31 th 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terkait
dengan dalam hal melakukan kejahatan dalam jabatan, karena adanya dugaan
menerima suap atau gratifikasi, sesuai dengan pasal 11 maupun 12 a UU Tipikor. Sebab sebagai pejabat publik kepala Kelurahan
terkesan menutupinya dan Camat tidak melakukan pengawasan kepada anak buahnya.
Sedangkan sebagai lurah mmaupun Camat
sawangan selaku pimpinannya, yang merupakan bagian dari ASN, yaitu melekat aturan PP no. 94 th 2021 pengganti PP
no.53 th 2010 tentang
1.Hak mendapatkan gajih, tunjangan
jabatan berupa Tukin/ Tunjangan Kinerja
2.Kewajiban sebagai Publik service/Pelayan masyarakat
3.Larangan berupa dilarangan KKN,
Memghindari
masyarakat, berbohong, memberikan penjelasan bersipat mengada- ada/Kamuplatif
dsb.
Oleh
sebab itu kami berharap, Inspektorat sebagai pengawas daerah turun untuk meritsus/memeriksa
pejabat tersebut, apabila Inspektorat tidak menggubris, jangan salah kan
kami,..!! jika sampai kami menindaklanjuti di Aparat Penegak Hukum ( APH ) baik
itu Kejaksaan maupun Kepolisian.(dip/red)