Dikerjakan Asal jadi Tidak sesuai Dengan RAB : Swakelola Pekerjaan Proyek Fisik di Kec Sawangan Kota Depok Dinilai Bermasalah

 

Dikerjakan Asal jadi Tidak sesuai Dengan RAB : Swakelola Pekerjaan Proyek Fisik di Kec Sawangan Kota Depok Dinilai Bermasalah

 Dikerjakan Asal jadi Tidak sesuai Dengan RAB : Swakelola Pekerjaan Proyek Fisik di Kec Sawangan Kota Depok Dinilai  Bermasalah

Depok, SI

Kegiatan fisik pembangunan lnprastruktur di wilayah Rt 02 Rw 02 kelurahan Pasir Putih kecamatan Sawangan kota Depok terlihat  secara kasat mata disinyalir tidak sesaui Bestek dan RAB, sebab ketebalan aspal sangat tipis sekali.

Ketika hal itu ditanya kan terkait RAB proyek tersebut, pihak kelurahan tidak memberikan jawaban dengan berbagai alasan..  Seharusnya pihak kelurahan Koperatif, memberikan informasi baik itu kepada LSM maupun kepada wartawan, baik itu secara lisan maupun tulisan. Makah al tersebut  diatur dalam Undang- Undan  28 Tahun 1999, khusunya pasal 9 yaitu terkait Peranserta masyarakat meliputi, mencari, memperoleh dan meberikan informasi tentang penyelenggaraan negara, apalagi menggunakan uang rakyat.

Pasal 10 Penyelenggara negara berkewajiban untuk memberikan informasi yang diminta masyarakat, informasi ada dua lisan dan tulisan secara spesifik tertuang dalam undang-undang  No..14 Tahun  2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP)  tentang : 1. Print out, 2.CD 3. Plas dist, 4. email

Termasuk dalam aitannya dengan pembangunan inprastruktur diatur dalam PERPRES NO 12 TH 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan jasa di kegiatan pembangunan, adanya Progres Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan apabila keluar dalam koridor PERPRES maka penyedia jasa maupun penerima jasa termasuk Pengawas masuk dalam ranah  Tindak Pidana Korupsi. Yaitu UU No.31 Tahun 1999 JO  UU No.20 Tahun 2021 tentang pembrantsan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaiakn LSM Anti Korupsi, BMH Irianto beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, dilihat dalam kegiatan pembangunan pengaspalan dari segi ketebalan sangat tipis, jika Perangkat Kelurahan merasa sesuai dengan apa yang di kerjakan perihatkan Rencana Anggaran biaya (RAB) disitu akan terlihat berapa Anggaran yang ada, berapa yang di pakai untuk pelaksanaan, dan kami dapat memastikan tidak sesuai antara pelaksanaan dengan perencanaan, secara otomatis konsultan Pengawas atau Pengawas Internal Juga iktu terlbat.

Artinya Penyelenggaraan kegiatan pembangunan tidak mengacu pada PERPRES no.12 th 2021, mungkin kegiatan yang ada berupa Swakelola apapun bentuknya berarti melanggar pasal 2 dan pasal Undang-Undang  No.20 th 2001 penganti Undang2 no.31 th 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dengan dalam hal melakukan kejahatan dalam jabatan, karena adanya dugaan menerima suap atau gratifikasi, sesuai dengan pasal 11 maupun  12 a UU Tipikor. Sebab  sebagai pejabat publik kepala Kelurahan terkesan menutupinya dan Camat tidak melakukan pengawasan kepada anak buahnya.

Sedangkan sebagai lurah mmaupun Camat sawangan selaku pimpinannya, yang merupakan bagian dari ASN, yaitu  melekat aturan PP no. 94 th 2021 pengganti PP no.53 th 2010 tentang

1.Hak mendapatkan gajih, tunjangan jabatan berupa Tukin/ Tunjangan Kinerja

2.Kewajiban sebagai  Publik service/Pelayan masyarakat

3.Larangan berupa dilarangan KKN,

Memghindari masyarakat, berbohong, memberikan penjelasan bersipat mengada- ada/Kamuplatif dsb.

Oleh sebab itu kami berharap, Inspektorat sebagai  pengawas daerah turun untuk meritsus/memeriksa pejabat tersebut, apabila Inspektorat tidak menggubris, jangan salah kan kami,..!! jika sampai kami menindaklanjuti di Aparat Penegak Hukum ( APH ) baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian.(dip/red)