Dianggap Lelang Bodong : Kacab BRI Dewi Sartika Bogor Diduga Menggelapkan Sertifikat Tanah Nasabah Dengan Modus Pelelangan di Kantor KPKNL
Bogor, SI
Cepi Supriatna (49)
nasabah Bank BRI cabang Leuwiliang dan Jasinga Kabupaten Bogor kecewa dan
akhirnya "mengamuk" di hadapan
Kepala Pimpinan Cabang Dewi Sartika Bernama Suristanta pada Selasa 13 Januari
2023 lalu di kantor Jalan Dewi Sartika nomor 6 RT 1 RW 1 Kelurahan Pabaton
Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
Kekecewaan Cepi tersebut bukan tanpa sebab. Ceritanya pada 2017-2018 yang
lalu Cepi Supriatna melakukan akad kredit pinjaman uang ke Bank BRI Cabang
Leuwiliang dan Cabang Jasinga dengan mengagunkan dua buah sertifikat hak milik
(SHM).
Namun, sayang kedua
sertifikat hak milik (SHM) Cepi Supriatna justru dilelang oleh pihak BRI,
dengan tidak procedural, maka lantaran kecewa, Cepi Supriatna menduga bahwa
lelang yang dilakukan oleh BRI adalah bodong alias tidak sah sesuai dengan
prosedur hukum.
Cepi Supriatna mengatakan
jenis produk pinjaman yang diberikan oleh Bank BRI cabang Leuwiliang adalah KMK
Co Plus atau orang-orang biasa menyebutnya kredit plafon. Hal itu karena pihak nasabah cukup membayar bunga tanpa membayar
pokok pinjaman.
Sementara itu, produk
pinjaman lainnya yang diberikan kepada Cepi Supriatna adalah jenis kupedes di
mana nasabah diwajibkan untuk membayar pokok pinjaman dan juga bunga pinjaman.
Sebab awalnya nasabah Cepi
Supriatna mengaku tidak diberikan
pinjaman dalam jumlah besar.
Adapun pinjaman yang
diberikan BRI cabang Leuwiliang kepada Cepi Supriatna pada 18 Maret 2017 adalah
sebesar Rp 300 juta, kemudian adanya tambahan pinjaman pada 27 September 2018
sebesar Rp 250.000.000 juta.
Selanjutnya pada 22 Desember 2017 Cepi Supriatna
mengajukan pinjaman ke BRI cabang Jasinga di bawah Rp 50 juta. Hingga akhirnya
total pinjaman yang diberikan kepada Cepi Supriatna adalah sebesar Rp 300 juta.
Disinilah awal letak
permasalahannya. Lantaran Cepi Supriatna masih memiliki tunggakan di BRI cabang
Leuwiliang, pihak BRI pun melelang dua sertifikat hak milik (SHM) kepunyaan
bapak lima anak ini.
Padahal,pada 21 September
2021 Cepi Supriatna sudah menunjukkan itikad baiknya kepada pihak BRI dengan
mencicil hutang walaupun hanya sebesar Rp 500.000 ribu.
"Saya tidak dapat
membayar hutang karena memang pada saat itu terdampak covid19. Lalu kenapa
tiba-tiba agunan saya dilelang. Saya mengatakan bahwa ini adalah lelang bodong
karena saya menduga bahwa BRI sudah mengatur siapa pemenang lelangnya. Bahkan
yang paling kacaunya BRI juga memberikan pinjaman uang kepada Rizwan Suhartono
agar sertifikat tanah saya dibeli oleh
Rizwan Suhartono. Kemudian pihak BRI
yang menentukan pemenangnya dengan cara memberikan pinjaman kepada pemenang.
Sekalipun ini katanya lelang tapi ini tidak sah,"kata Cepi Supriatna
kepada wartawan suara independen.com pada Rabu, Rabu 18 Januari 2023.
Menurut Cepi, hal itu
dibuktikan dengan pemberian pinjaman kepada Rizwan Suhartono sebesar Rp
900.000.000 {Sembilan ratus juta} dengan
perjanjian dua sertifikat milik Cepi Supriatna bakal dibalik namakan kepada
pemenang lelang atas nama Rizwan Suhartono.
"Namun pencairan itu
menurut saya dibarengi dengan adanya lelang bodong. Oleh karena itu saya juga
mengatakan bahwa mereka diduga telah melakukan permufakatan jahat,"kata
Ceppy Supriatna.
Bahkan salah satu kepala
unit BRI juga memberikan bantuan pinjaman keuangan sebesar Rp 80 juta kepada
Rizwanto agar dapat mengikuti lelang.
Dengan perjanjian kepala
unit itu berhak mendapatkan keuntungan sebesar 3 persen. Kini permasalahan
tersebut telah dilaporkan oleh Cepi melalui Kasa Hukumnya kepada pihak
Kepolisian.
Sementara itu, menanggapi
pernyataan Cepi nasabah pemilik sertifikat tersebut, Pimpinan Kepala Cabang {Kacab} BRI Dewi Sartika Bernama Suristanta membenarkan bahwa Cepi
Supriatna adalah nasabah bank BRI.
Namun, Kacab tersebut membantah bahwa BRI di bawah pimpinannya tidak
ada melakukan permufakatan jahat artinya kata dia BRI tidak ada melakukan
perbuatan melawan hukum.
Suristanta mengatakan
bahwa proses lelang sudah benar. Namun
dia mengaku tidak mengetahui secara detail terkait syarat dan prosedur lelang.
Terkait SHM yang menjadi
agunan Cepi Supriatna diakuinya memang sudah dilelang kepada Rizwanto
Suhartono.
Kepala cabang juga tidak
mau membocorkan berapa nilai lelang hanya saja pemenang lelang untuk
menunjukkan bukit keseriusannya harus membayar don payment sebesar 20 persen.
"Proses lelang
dilakukan sebanyak 2 kali jumlah peserta lelang hanya satu dan pemenangnya
adalah Rizwan Suhartono,"kata kepala cabang.
Namun, menurut kepala
cabang bahwa lelang yang dilakukan itu sudah sesuai dengan prosedur dan
ketentuan hukum yang berlaku
"Kantor KPKNL pun
tentunya melakukan proses lelang setelah meneliti bahwa prosedur dan
persyaratannya sudah dipenuhi oleh BRI. Jika katanya ada kongkalikong itu tidak
mungkin karena proses lelang ini sudah dilakukan sesuai prosedur,"singkat
dia.{feb/dip/red}