Terkait Dugaan Korupsi : Harusnya Dewas RSUD Kota Bogor Berfungi Untuk Mengawasi Direksi Secara Efektif Walaupun Ada Intervesi Walikota
Bogor, SI
Untuk keseimbangan adanya
peran permainan direksi ditubuh management Rumah Sakit Umum
Daerah {RSUD } Kota Bogor, harusnya
pihak Dewan Pengawas {Dewas} berfungsi secara efektif untuk melakukan control/pengawasan
sebagimana mestinya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. Namun
hal itu tidak dilakukan, maka terjadilah dugaan Kolusi Korupsi dan Nepotisme
{KKN}, berlangsung hingga saat ini. Hal itu disampaikan oleh Irianto Ketua LSM
Barisan Monitoring Hukum {BMH} Bogor Raya kepada awak media ini beberapa waktu
lalu.
Lanjutnya, terjadinya
management yang tumpang tindih di tubuh RSUD Kota Bogor, khusnya di bidang
management pengembangan pembangunan Fisik RSUD Kota Bogor, terkait dengan
masalah Tender Lelang dengan pihak ketiga, hal itu dilakukan seenaknya direksi,
tampa mengindahkan aturan sesuai dengan Prepres masalah Tender Lelang, dimana
sebagai pengusaha pemenang tender lelang itu-itu saja yang muncul pengusahanya, dengan dalih kontrak kerja
berlanjut. Harusnya dilakukan mekanisme tender lelang melalui Badan Lelang
Pengadaan {BLP} dibawah Setda Kota Bogor.
Menurut Irianto, mempertanyakan terkait kinerja daripada BLP, apakah mereka berfungi atau difungsikan oleh Walikota Bogor Bima Aria Sugiarto, atau Sekda Kota Bogor Syarifah Sopih terkesan hanya sebagai penonton saja di Pemkot Bogor.
Sementara itu ada pihak lain diluar daripada RSUD Kota Bogor, yang juga punya peran serta untuk mengawasi atau mengontrol kinerja daripada Direksi RSUD Kota Bogor itu sendiri yang bertindak sebagai Badan Usaha Layanan Daerah ( BULD , dimana harus diimbangi control pihak lain, seperti : 1. Peran Dewan Pengawas, , 2 Dinas Kesehatan 3 BPKAD, 4 Inspektorat Daerah. Demikian pula dari pihak pihak Eksternal seperti Akademisi, maupun pihak LSM. Namun terlihat dalam menjalankan fungsi masing-masing jadi tutup mata, yang penting punya jatah masing-masing, alias bagi-bagi kue pembangunan. Yang mengarah kepada KKN, Namun aparat penegak hukum pun tidak berjalan sebagaimana mestinya, Ucap Irianto.
Terkait adanya pernyataan
dari Wakil Dirut Yani, yang menyampaikan
adanya KKN ditubuh RSUD Kota
Bogor, “Terkait adanya dugaan KKN di tubuh RSUD Kota Bogor, jangan hanya
menyalahkan dirinnya Dirut maupun Wakil Dirut, hal itu hanya merupakan perintah
dari atasan kepada bawahan {dunungan}” Dimana Walikota Bogor seharusnya yang menyelesaikan permasalahan ini dan pihak
Dewas pak Dodi, tentu hal ini juga untuk menyelamatkan Walikota Bogor itu
sendiri, ungkap Irianto, sebagimana disampaikan oleh Dewas Dodi kepada Ketua LSM BHM itu beberapa waktu Lalu
dengan penuh emosi.
Terkait dengan pernyataan Yani sebagai Wadir, Ia menyampaikan dengan terjadi nya Korupsi jangan
Menyalahkan diri nya Dirut dan Wadir hanya perintah " dunungan "
yaitu Walikota dan seharus yg menyelesaikan permasahan ini adalah Dewan DEWAN
PENGAWAS ( pak Dodi ) dan harus di selesaikan dan menyelamatkan Walikota tandasnya
diucapkan dengan dengan penuh Emosi
Adapun Pejabat Pembuat
Komitmen {PPK} BPDB maupun BTT maupun Reguler dimasa Pandemi adalah Ari, seperti Penyewaan Peralatan Lif,
dengan nilai sebesar Rp.700 juta, harusnya kenapa lif tersebut tidak dibeli dengan alat yang baru, seperti halnya
untuk membangun Kantor Dinas Arsip Kota Bogor, dengan membeli barang Lif yang
baru, juga nilainya sama sebesar Rp.700 juta
Sementata itu pula sepak terjang Ari selaku PPK yang dinilai
sangat berani, namun faktanya Ari rupanya sangat pusing dalam menjalankan lakon
selaku PPK tersebut, hal itu karena adanya dugaan intervensi dari Dirut maupun
Wakil Dirut RSUD Kota Bogor, terkait belanja alat Alkes untuk persediaan sarana dan prasarana
RSUD Kota Bogor, yang tetap diintervensi oleh pejabat Dirut maupun Wakil Dirut
tersebut.
Akhinrya akibat Tindakan intervensi
tersebut Ari selaku PPK kadang tidak dilibatkan dalam proses
pembelian Alkes tersebut. Yang jelas dalam setiap transaksi bahwa
Walikota Bogor sangat berperan melalui anak buahnya Bernama Lutfi sebagai orang
suruhan sang Big Bos, lalu kemudian meminta uang kepada Ari ratusan juta rupiah
untuk jatah Walikota Bogor.
Karena ada prosedur
pengeluaran uang diluar kewajaran sesuai dengan aturan, maka Ari sangat pusing
dan penuh kebingungan bagaimana cara mensiasati dengan membuatkan SPJ terkait
uang yang diserahkan kepada Walikota Bogor tersebut. Maka demikianlah modus cara
kerja Walikota Bogor terkait peneriam dana dari anak buahnya melalui pihak
lain, namun terkesan bahwa Walikota Bogor terlihat bersih dari KKN, imbuh
rianto {dip/red}