Kuasa Hukum Karyawan Marah Sama Plt Dirut : Karea Surat Tak Kunjung Mendapat Balasan
Bogor, SI
Aksi demo yang gagal
dilakukan oleh belasan karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi PDJT pada
Senin,22 Agustus 2022 berujung mediasi.
Dalam pertemuan
itu,Kuasa Hukum Karyawan PDJT Roy Sianipar melampiaskan rasa kekecewaannya
kepada Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama (Dirut) PDJT Rachma Nisaa.
Sianipar mengaku kecewa
lantaran beberapa surat yang dilayangkan kepada plt dirut tak kunjung mendapat
balasan.
Paling parahnya,meski
dia sudah melakukan pertemuan belum lama ini dengan Walikota Bogor Bima Arya
Sugiarto dan Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim,Nisaa begitu dia disapa belum
juga membuat langkah kongkrit.
Oleh karena itu,kuasa hukum pun ingin melakukan bipartite yang dimana perundingan antara pihak pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.
Namun,apabila cara itu
gagal ditempuh maka mediasi akan dilanjutkan dengan Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigri Kota Bogor atau yang dikenal dengan nama tripartit.
Kuasa hukum pun
mengancam apabila Pemkot Bogor tidak juga memberikan hak-hak para karyawannya
sejak 2017.
Apabila,dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari,salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah
dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan
bipartit dianggap gagal.
“Karena ini kan skema
yang disediakan undang-undang bagaimana menyelesaikan perselisihan hubungan
industrial sifatnya adalah bagaimana misalnya bipartite dan tripartit lalu
pengadilan hubungan industrial.Artinya kalaupun kita ingin menyelesaikan
tentukan tidak boleh keluar dari rules yang sudah ada karena bagaimanapun kita
selesaikan ini sebisa mungkin jangan sampai menyisakan persoalan di kemudian
hari,”kata kuasa hukum dihadapan para karyawan pdjt di ruang rapat Balaikota.
“Terkait masalah hari
ini sebenarnya kami sangat menyesalkan sebenarnya,karena kami mendapatkan
informasi dari para karyawan yang nyata-nyata mereka sudah melakukan apa
namanya sudah memberikan kuasa penuh kepada kami sebagai kuasa hukum namun
mereka mendapatkan undangan untuk adanya pencicilan di BJB pada hari ini jam
08:00 sampai jam 10:00 sesuai dengan tata krama dan juga aturan hukum perdata
ini sebenarnya kami dari kuasa hukum tegas mengatakan bahwa kami melakukan
protes,”sambung Roy disela-sela audensi dengan nada kecewa.
Dalam kesempatan
itu,kuasa hukum juga melayangkan protes atas sikap plt dirut Racma Nissa
lantaran sudah memanggil para karyawan untuk datang ke Bank BJB.
Kuasa hukum juga
meminta agar plt dirut menghormati profesinya, karena profesi pengacara adalah
profesi terhormat.”Kekesalan”Roy bukan tanpa sebab.
“Kami telah mengirimkan
surat perihal permohonan perundingan bepartit namun surat kami tak kunjung
dibalas,”ujar kuasa hukum dihadapan Kadishub Eko Prabowo,Badan Pengawas Agus
Suprapto dan PLT Dirut Racma Nissa
Menanggapi hal itu,PLT
Dirut PDJT Rachma Nisaa tak banyak bicara.Pembayaran cicilan gaji karyawan yang
belum terbayarkan baginya adalah hal yang berbeda dengan apa yang disampaikan
oleh kuasa hukum.
Karena itu terkait
status kalau dia tidak salah,itu adalah pertama terkait status dan juga mungkin
hal lain menyangkut status.Itu bagi dia adalah hal yang berbeda makanya
pihaknya tidak melakukan koordinasi dengan lawyer.Itu yang kedua juga terkait
undangan hari ini.
“Juga sebenarnya adalah
pembayaran ketiga yang juga sudah dilakukan terakhir sebelum yang sekarang ada
tahun Februari 2020 itu February 2020 jadi memang ini sifatnya melanjutkan bang
Roy itulah mengapa kami tidak berkoodinasi dengan lawyer kalau terkait mengapa
dilakukannya di BJB lebih kepada kami mencoba mencari tempat yang aman,”sahut
plt.(Febri
M/Red)