Kuasa Hukum Karyawan Marah Sama Plt Dirut : Karena Surat Tak Kunjung Mendapat Balasan

 

Kuasa Hukum Karyawan Marah Sama Plt Dirut : Karena Surat Tak Kunjung Mendapat Balasan

 Kuasa Hukum Karyawan Marah Sama Plt Dirut :  Karea Surat Tak Kunjung Mendapat Balasan

Bogor, SI

Aksi demo yang gagal dilakukan oleh belasan karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi PDJT pada Senin,22 Agustus 2022 berujung mediasi.

Dalam pertemuan itu,Kuasa Hukum Karyawan PDJT Roy Sianipar melampiaskan rasa kekecewaannya kepada Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama (Dirut) PDJT Rachma Nisaa.

Sianipar mengaku kecewa lantaran beberapa surat yang dilayangkan kepada plt dirut tak kunjung mendapat balasan.

Paling parahnya,meski dia sudah melakukan pertemuan belum lama ini dengan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim,Nisaa begitu dia disapa belum juga membuat langkah kongkrit.

Oleh karena itu,kuasa hukum pun ingin melakukan bipartite yang dimana perundingan antara pihak pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.

Namun,apabila cara itu gagal ditempuh maka mediasi akan dilanjutkan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigri Kota Bogor atau yang dikenal dengan nama tripartit.

Kuasa hukum pun mengancam apabila Pemkot Bogor tidak juga memberikan hak-hak para karyawannya sejak 2017.

Merujuk UU No 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka,dia mewakili 42 karyawan lainnya yang belum mendapatkan upah akan menggugat Pemkot Bogor di pengadilan hubungan industrial (PHI).

Apabila,dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari,salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.

“Karena ini kan skema yang disediakan undang-undang bagaimana menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sifatnya adalah bagaimana misalnya bipartite dan tripartit lalu pengadilan hubungan industrial.Artinya kalaupun kita ingin menyelesaikan tentukan tidak boleh keluar dari rules yang sudah ada karena bagaimanapun kita selesaikan ini sebisa mungkin jangan sampai menyisakan persoalan di kemudian hari,”kata kuasa hukum dihadapan para karyawan pdjt di ruang rapat Balaikota.

“Terkait masalah hari ini sebenarnya kami sangat menyesalkan sebenarnya,karena kami mendapatkan informasi dari para karyawan yang nyata-nyata mereka sudah melakukan apa namanya sudah memberikan kuasa penuh kepada kami sebagai kuasa hukum namun mereka mendapatkan undangan untuk adanya pencicilan di BJB pada hari ini jam 08:00 sampai jam 10:00 sesuai dengan tata krama dan juga aturan hukum perdata ini sebenarnya kami dari kuasa hukum tegas mengatakan bahwa kami melakukan protes,”sambung Roy disela-sela audensi dengan nada kecewa.

 

Dalam kesempatan itu,kuasa hukum juga melayangkan protes atas sikap plt dirut Racma Nissa lantaran sudah memanggil para karyawan untuk datang ke Bank BJB.

Kuasa hukum juga meminta agar plt dirut menghormati profesinya, karena profesi pengacara adalah profesi terhormat.”Kekesalan”Roy bukan tanpa sebab.

“Kami telah mengirimkan surat perihal permohonan perundingan bepartit namun surat kami tak kunjung dibalas,”ujar kuasa hukum dihadapan Kadishub Eko Prabowo,Badan Pengawas Agus Suprapto dan PLT Dirut Racma Nissa

Menanggapi hal itu,PLT Dirut PDJT Rachma Nisaa tak banyak bicara.Pembayaran cicilan gaji karyawan yang belum terbayarkan baginya adalah hal yang berbeda dengan apa yang disampaikan oleh kuasa hukum.

Karena itu terkait status kalau dia tidak salah,itu adalah pertama terkait status dan juga mungkin hal lain menyangkut status.Itu bagi dia adalah hal yang berbeda makanya pihaknya tidak melakukan koordinasi dengan lawyer.Itu yang kedua juga terkait undangan hari ini.

“Juga sebenarnya adalah pembayaran ketiga yang juga sudah dilakukan terakhir sebelum yang sekarang ada tahun Februari 2020 itu February 2020 jadi memang ini sifatnya melanjutkan bang Roy itulah mengapa kami tidak berkoodinasi dengan lawyer kalau terkait mengapa dilakukannya di BJB lebih kepada kami mencoba mencari tempat yang aman,”sahut plt.(Febri M/Red)