Denda Finalti Keterlamabatn Proyek Betonisasi Peningkatan JL Surya Kencana TA 2021 Terhadap Kontraktor Selaku Pelaksana Pekerjaan Dipertanyakan Publik
Bogor SI
Desas-desus dikalangan
kontraktor Kota Bogor akhirnya terungkap ke publik, hal itu terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan proyek peningkatan betonisasi JL Surya Kencana (kawasan
Pecinan) Kota Bogor, Tahun Anggaran (TA) 2021 yang lalu, dana proyek tersebut
erasal dari APBD Kota Bogor Than 2021 melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.
Adapun nilai kontrak
kerja proyek tersebut adalah sebesar Rp.29.666.166.151,00
(Dua Puluh Sembilan Milyar, Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta, Seratus Enam Puluh
Enam Ribu Rupiah). Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Tri Manunggal Karya
selaku pihak ketiga.
Sejumlah kontraktor
menjelaskan dalam mengerjakan proyek JL Surya Kencana tersebut mengalami
keterlambatan,dalam mengerjakannya yaitu tidak sesuai dengan agenda kalender
kerja, yang tercantum dalam kontrak kerja. Akhirnya pekerjaan itu diselesaikan dengan mekanisme penambahan waktu kerja (addendum),
namun diberlakukan mekanisme sanksi denda keterlambatan/ setiap harinya
harusnya diberlakukan.
Dengan adanya fakta
keterlambatan dalam mengerjakan proyek JL Suryakencana itu, harusnya pihak PPK
dan Kadis selaku Pengguna Anggaran (PA) harus taransparan kepada publik terkait
dengan penerapan denda finalti tersebut. Namun sebaliknya pihak Dinas PUPR Kota
Bogor terkesan menutupinya, dimama seolah-olah tidak ada masalah denda
keterlambatan.
Kemudian sejumlah
kontraktor tersebut mempertanyakan kinerja daripada Kepala Dinas (Kadis) PUPR
Kota Bogor Chusnul Rozaky, “ apakah memang pihak PPK benar-benar melakukan
denda finalti kepada kontraktor pelaksana tersebut? Atau memang justru terjadi
KKN?
Seharusnya dana denda finalti tesrebut akan masuk kembali ke
kas negara, sebab biasanya dana denda finalti itu langsung dipotong atau diambil
dari dana jaminan oleh kontraktor tesrebut.
Untuk itu segera penegak hukum, Tipikor Polda Jabar atau Kejati Jabar bertindak untuk melakukan pemeriksaan baik itu
kepada Kadis PUPR, PPK maupun terhadap kontraktorpelaksana tersebut kemudain
uang negara harus diselamatkan, ucap, kontraktor itu. (dip/red)