Walikota Diduga Terlibat : Penjelasan Kabag Hukum Pemkot Bogor Terkait BUMD PDJT Diduga Terdapat Unsur Tindak Pidana Korupsi
Bogor, SI
Kepala Bagian (Kabag)
Hukum Setda Kota Bogor Alma Wiranta menanggapi terkait karyawan Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) PDJT yang hingga kini belum dibayar gaji para karyawan tersebut.
Sejak Tahun 2015 nyatanya Pemerintah (Pemkot) Kota Bogor melalui APBD sudah menganggarkan pembayaran untuk gaji karyawan melalui penyertaan modal
pemerintah (PMP) sebesar Rp 5.5 miliar.
“kita harus melihat
dari pos anggaran dari PMP tersebut apakah benar ada pembayaran terhadap
pegawai kalau memang ternyata pos anggaran itu untuk membayar pegawai ternyata
tidak dilaksanakan berarti itu adalah penggelapan anggaran, berarti sudah ada perbuatan melawan
hukumnya (pidana) yang mengarah kepada tindak pidana korupsi .Itu yang harus
ditelusuri pertama ,”kata Alma saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Bogor Senin,25
Juli 2022 lalu.
Kabag Hukum Alma yang
berasal dari Kejaksaan tersebut adalah mengaku belum mengetahui berapa jumlah
karyawan PDJT yang gajinya belum dibayar tersebu.Oleh karena itu,dia meminta
agar direksi teranyar (terbaru) harus menyampaikan kepada pemerintah Kota Bogor,
terkait berapa jumlah karyawan yang
belum dibayarkan gajinya.
“Oh tidak tidak boleh
dianggarkan karena apa,kalau dianggarkan kembali untuk poin yang sama artinya
menyalahi.Karena kewajiban itu yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah kan satu
anggaran tidak boleh double, nah mungkin dengan adanya restrukturisasi untuk
membayar hak-hak ini harus melalui mekanisme tersendiri,”tambah jaksa.
Namun Alma mengaku
masih harus mencari kebenaran informasi apakah para karyawan gajinya sudah
dibayarkan full atau setengah inilah yang akan dia cari tahu.
Kalau untuk mata
anggaran itu menjadi tugas dan tanggung jawab perumda Jasa Transportasi (JT)
tentu bukan menjadi tanggung jawab dari jajaran direksi saat ini.
“Kalau uang itu
sepenuhnya tidak digunakan untuk
membayar gaji karyawan itu pidana. Dan itu menjadi tugas aparat penegak hukum
(APH).Dan APH harus menanyakan apakah anggaran tersebut tidak dibayarkan atau
digunakan untuk pos anggaran yang lain jadi ada dua dari sisi pidana,pos
anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan apa benar atau tidak itu yang
pertama,”singkat Alma.
Sementara itu, Ketua
Komisi II DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy menjelaskan, utang karyawan PDJT
yang tertunggak seharusnya menjadi prioritas Dirut PDJT dan Pemerintah (Pemkot)
Kota Bogor.
“Utang ini kan sudah
bertahun-tahun tidak dibayarkan, kami sebagai wakil masyarakat juga menuntut
agar semua utang karyawan itu bisa diselesaikan segera,”kata Rusli baru-baru
ini.
Rusli mengatakan,
sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya sudah berjanji untuk menyelesaikan masalah
utang karyawan ini sejak 2017 lalu.
Namun, hingga kini hal
tersebut belum juga terealisasikan. Padahal pada 2015-2016 PDJT mendapatkan
suntikan dana segar melalui PMP dari Pemkot Bogor sebesar Rp5,5 miliar.
“Kalau sudah berjanji
seharusnya ditepati. Jadi, saya meminta utang karyawan ini benar-benar menjadi
perhatian serius, agar Perumda Trans Pakuan bisa bekerja dengan baik tanpa
harus memikirkan utang terdahulu,” tutupnya.
Sementara itu,Ketua
Barisan Monitoring Hukum Irianto mengatakan,bahwa uang sebesar Rp 5.5 miliar
yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji karyawan justru diduga terjadi
salah penggunaan.
“Saya menduga karena
Walikota Bogor Bima Arya sebagai pemegang saham 100 persen pada BUMD diduga
bahwa walikota terlibat korupsi atas uang sebesar Rp 5.5 miliar,” ucapnya. (feb/dip)