Walikota Diduga Terlibat : Penjelasan Kabag Hukum Pemkot Bogor Terkait BUMD PDJT Diduga Terdapat Unsur Tindak Pidana Korupsi

 

Walikota Diduga Terlibat : Penjelasan Kabag Hukum Pemkot Bogor Terkait BUMD PDJT Diduga Terdapat Unsur Tindak Pidana Korupsi

 Walikota Diduga Terlibat : Penjelasan Kabag Hukum  Pemkot Bogor  Terkait  BUMD PDJT Diduga Terdapat Unsur Tindak Pidana Korupsi

Bogor, SI

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Bogor Alma Wiranta menanggapi terkait karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDJT yang hingga kini belum dibayar gaji  para karyawan tersebut.

Sejak Tahun  2015 nyatanya  Pemerintah (Pemkot) Kota Bogor  melalui APBD sudah menganggarkan pembayaran  untuk gaji karyawan melalui penyertaan modal pemerintah (PMP) sebesar Rp 5.5 miliar.

“kita harus melihat dari pos anggaran dari PMP tersebut apakah benar ada pembayaran terhadap pegawai kalau memang ternyata pos anggaran itu untuk membayar pegawai ternyata tidak dilaksanakan berarti itu adalah penggelapan  anggaran, berarti sudah ada perbuatan melawan hukumnya (pidana) yang mengarah kepada tindak pidana korupsi .Itu yang harus ditelusuri pertama ,”kata Alma saat ditemui  wartawan di Gedung DPRD Kota Bogor Senin,25 Juli 2022 lalu.

Kabag Hukum Alma yang berasal dari Kejaksaan tersebut adalah  mengaku belum mengetahui berapa jumlah karyawan PDJT yang gajinya belum dibayar tersebu.Oleh karena itu,dia meminta agar direksi teranyar (terbaru)  harus  menyampaikan kepada pemerintah Kota Bogor, terkait  berapa jumlah karyawan yang belum dibayarkan gajinya.

Ketika hal itu dikonfirmasikan  wartawan  terkait dari mana Pemkot Bogor akan mengambil uang untuk membayar gaji para karyawannya.Apakah akan kembali dianggarkan pada APBD-P.Apakah itu tidak salah jika dianggarkan kembali.

“Oh tidak tidak boleh dianggarkan karena apa,kalau dianggarkan kembali untuk poin yang sama artinya menyalahi.Karena kewajiban itu yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah kan satu anggaran tidak boleh double, nah mungkin dengan adanya restrukturisasi untuk membayar hak-hak ini harus melalui mekanisme tersendiri,”tambah jaksa.

Namun Alma mengaku masih harus mencari kebenaran informasi apakah para karyawan gajinya sudah dibayarkan full atau setengah inilah yang akan dia cari tahu.

Kalau untuk mata anggaran itu menjadi tugas dan tanggung jawab perumda Jasa Transportasi (JT) tentu bukan menjadi tanggung jawab dari jajaran direksi saat ini.

Ketika wartawan kembali menanyakan jika uang sebesar Rp 5.5 miliar ternyata diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk membayar gaji karyawan apakah ini tidak berujung pidana.

“Kalau uang itu sepenuhnya tidak digunakan  untuk membayar gaji karyawan itu pidana. Dan itu menjadi tugas aparat penegak hukum (APH).Dan APH harus menanyakan apakah anggaran tersebut tidak dibayarkan atau digunakan untuk pos anggaran yang lain jadi ada dua dari sisi pidana,pos anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan apa benar atau tidak itu yang pertama,”singkat Alma.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy menjelaskan, utang karyawan PDJT yang tertunggak seharusnya menjadi prioritas Dirut PDJT dan Pemerintah (Pemkot) Kota Bogor.

“Utang ini kan sudah bertahun-tahun tidak dibayarkan, kami sebagai wakil masyarakat juga menuntut agar semua utang karyawan itu bisa diselesaikan segera,”kata Rusli baru-baru ini.

Rusli mengatakan, sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya sudah berjanji untuk menyelesaikan masalah utang karyawan ini sejak 2017 lalu.

Namun, hingga kini hal tersebut belum juga terealisasikan. Padahal pada 2015-2016 PDJT mendapatkan suntikan dana segar melalui PMP dari Pemkot Bogor sebesar Rp5,5 miliar.

“Kalau sudah berjanji seharusnya ditepati. Jadi, saya meminta utang karyawan ini benar-benar menjadi perhatian serius, agar Perumda Trans Pakuan bisa bekerja dengan baik tanpa harus memikirkan utang terdahulu,” tutupnya.

Sementara itu,Ketua Barisan Monitoring Hukum Irianto mengatakan,bahwa uang sebesar Rp 5.5 miliar yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji karyawan justru diduga terjadi salah penggunaan.

“Saya menduga karena Walikota Bogor Bima Arya sebagai pemegang saham 100 persen pada BUMD diduga bahwa walikota terlibat korupsi atas uang sebesar Rp 5.5 miliar,” ucapnya. (feb/dip)