Terkait Pemenang Tender Lelang Proyek Yang Dianggap Penuh Dengan KKN : Pihak Kontraktor Lakukan Gugatan PMH di PN Cibinong Terhadap Kadis PUPR Kab Bogor

 

Terkait Pemenang Tender Lelang Proyek Yang Dianggap Penuh Dengan KKN : Pihak Kontraktor Lakukan Gugatan PMH di PN Cibinong Terhadap Kadis PUPR Kab Bogor

 Terkait Pemenang  Tender Lelang Proyek Yang Dianggap Penuh Dengan KKN : Pihak Kontraktor Lakukan Gugatan PMH di PN Cibinong   Terhadap Kadis PUPR Kab Bogor

Cibinong, SI

Pihak Kontraktor melakukan Gugatan  Perdata yaitu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bupati Bogor c/g Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab Bogor yang dipimpin oleh Bimantoro alias Bibin  panggilan akrabnya sehari-hari.

Adapun yang melakukan gugatan/penggugat  adalah perusahaan CV Maju Terus, yang beralamat di JL P Senopati III No.39 Kel Uwung Jaya Kec Cibodas Kota Tangerang  Provinsi Banten, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya  Hotben Sitorus SH dan Rekan, dengan no gugatan 102/GP/HS/V/2022, yang ditujukan kepada Ketua PN Cibinong di JL Tegar Beriman No.5 Pakansari Cibinong Kab Bogor

Materi Gugatang yang dilayangkan kepda Kadis PUPR Kab Bogor adalah terkait dengan sejumlah puluhan proyek yang dianggap janggal dalam pengumuman tender lelang di  LPSE, proyek tersebut dari Anggaran APBD Kab Bogor Tahun 2021 yang lalu.

Salah satunya tender lelang yang dipermasaahkan adalah terkait dengan proyek Pembuatan TPT di Perumahan Visar Pratama Kec Cibinong, dengan nilai total  HPS sebesar Rp.684.340.000,00 (Enam Ratus Delapan Puluh Empat Juta, Tiga Ratus Empat Puluh Juta Rupiah)., dengan koden tender 27616601, dengan meted evaluasi system harga terendah system gugur.

Adapun terkait dengan proses tender lelang, pembukaan penawaran dari 60 peserta yang mendaftar,  namun hanya terdapat tujuh (7) perusahaan peserta lelang yang memasukkan dokumen SPH  penawaran harga, salah satunya yang ikut lulus adalah CV Maju Terus, melalui Pokja 2 UKPBJ Kab Bogor dibawah kendali daripada Sekda Kab Bogor.

Dari pengumuan hasil tender lelang tersebut yang memenangkan tender lelang tersebut adalah CV ARAFAH dengan nilai penawaran harga sebesar Rp.664.900.000, Sedangkan CV Maju Terus melakukan penawaran terendah sebesar Rp.547.472.000., justru yang digugurkan oleh panita lelang adalah CV Maju Terus . Padahal selisih harga yang ditawarkan oleh CV Maju Terus selisihnya sebesar Rp. 117.428.000, hal itu untuk mengirit/menyelamatkan  uang negara, namun justru panitia lebih memilih CV Arafah yang terjadi pembengkakan uang negara.

Terkait dengan Hal itu berdasarkan LKPP No.2 Tahun 2021 dalam klausal 3.5.2, terkait dengan biaya terendah menjelaskan, “Penentuan Pemenang berdasarkan penawaran yang biaya terkoreksinya terendah diantara penawaran yang lulus evaluasi teknis, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negoisasi teknis dan biaya”

Sementara itu sebelumnya pihak penggugat CV Maju Terus sebelum melakukan gugatan ke PN Cibinong telah melakukan hak sanggah kepada unit lelang UKPBJ Kab Bogor dengan No,017/SGH/CV.MT/2021, tgl 12 September 2021, namun jawaban tersebut ditolak oleh pihak Pokja UKPBJ Kab Bogor.

Masalah Gugatan PMH kepada tergugat I, dalam kaitannya dalam rangka menetapkan Tergugat II selaku pemanang Tender Lelang, dan menyatakan, dimana penggugat Gugur alias dikalahkan dalam Evaluasi teknis hal itu adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan hokum (PMH). Adapun peraturan yang telah dilanggar oleh Tergugat I adalah : 1. Peraturan Peresiden No.12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018,tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah Pasal 44 ayat 10 menyatakan ; pengadaan barang jasa yang bersifat kompleks adalah pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang mempunya resiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan di desain khusus dan/atau sulit didefenisikan secara teknis. 2. Peraturan Lembaga LKPP No.1 Tahun 2021 Lampiran II klausal 3.5.4, sudah ditentukan persyaratan untuk usaha kecil, Peraturan Lembaga LKPP  Lampiran II klausal 3.5.5 (Penambahan Persysaratan kwalifikasi dan Persyaratan Teknis) dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Lampiran II klausal 4.2.7

Adapun Gugatan  CV Majut terus dengan PMH tersebut kepada Tergugat I yang saat ini berlangsung di PN Cibinong  adalah ; 1. Keuntungan yang diharapkan sebesar Rp.60.000.000, 2. Membayar Jasa Dokumen penawaran sebesar Rp.3.000.000, 3. Membayar dukungan peralatan Rp.2.000.000, 4. Membayar Jasa Kuasa Hukum/Pengacara sebesar Rp.100.000.000,, 5 Membayar Baiaya Foto Copy sebesar Rp.3.000.000, 6. Membayar biaya sanggah banding sebesarRp.8.343.400, Maka total gugatan materil  tersebut adalah sebesar Rp.176 343.400, Sedangkan biaya gugatan kerugian inmateril adalah sebesar Rp.100.000.000 (serratus juta rupiah)

Dengan adanya gugatan PMH  kepada tergugat I dan Tergugat II melalaui PN Cibinong tersebut, penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan meutus perkara Aquo, agar kahim dapat kiranya memutus perkara Aquo yang amarnya sebagai berikut : a. Menerima dan mengabulkan penggugat untuk seluruhnya, b Menyatakan sah dan beharga surat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini. C. mENYATAKn para tergugat I dan II melakukan perbuatan melawan hokum (PMH), d menghukum para terdakwa dengan materil  sebesarr Rp 176.343.400, e. Menghukum para terdakwa dengan gugatan Inmmateril sebesar Rp.100.000, f Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun timbul banding, kasasi maupun upaya hokum lainnya, g.Menghukum para terdakwa secara tanggungjawab renteng untuk membayar seluruh baiar yang timbul dalam perkara in. Namun apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaquo et bono) (dip)