Terkait Pemenang Tender Lelang Proyek Yang Dianggap Penuh Dengan KKN : Pihak Kontraktor Lakukan Gugatan PMH di PN Cibinong Terhadap Kadis PUPR Kab Bogor
Cibinong, SI
Pihak Kontraktor
melakukan Gugatan Perdata yaitu Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) terhadap Bupati Bogor c/g Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Kab Bogor yang dipimpin oleh Bimantoro alias Bibin panggilan akrabnya sehari-hari.
Adapun yang melakukan
gugatan/penggugat adalah perusahaan CV
Maju Terus, yang beralamat di JL P Senopati III No.39 Kel Uwung Jaya Kec
Cibodas Kota Tangerang Provinsi Banten,
yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Hotben
Sitorus SH dan Rekan, dengan no gugatan 102/GP/HS/V/2022, yang ditujukan kepada
Ketua PN Cibinong di JL Tegar Beriman No.5 Pakansari Cibinong Kab Bogor
Materi Gugatang yang
dilayangkan kepda Kadis PUPR Kab Bogor adalah terkait dengan sejumlah puluhan
proyek yang dianggap janggal dalam pengumuman tender lelang di LPSE, proyek tersebut dari Anggaran APBD Kab
Bogor Tahun 2021 yang lalu.
Salah satunya tender
lelang yang dipermasaahkan adalah terkait dengan proyek Pembuatan TPT di
Perumahan Visar Pratama Kec Cibinong, dengan nilai total HPS sebesar Rp.684.340.000,00 (Enam Ratus
Delapan Puluh Empat Juta, Tiga Ratus Empat Puluh Juta Rupiah)., dengan koden
tender 27616601, dengan meted evaluasi system harga terendah system gugur.
Dari pengumuan hasil tender
lelang tersebut yang memenangkan tender lelang tersebut adalah CV ARAFAH dengan
nilai penawaran harga sebesar Rp.664.900.000, Sedangkan CV Maju Terus melakukan
penawaran terendah sebesar Rp.547.472.000., justru yang digugurkan oleh panita
lelang adalah CV Maju Terus . Padahal selisih harga yang ditawarkan oleh CV
Maju Terus selisihnya sebesar Rp. 117.428.000, hal itu untuk mengirit/menyelamatkan
uang negara, namun justru panitia lebih
memilih CV Arafah yang terjadi pembengkakan uang negara.
Terkait dengan Hal itu
berdasarkan LKPP No.2 Tahun 2021 dalam klausal 3.5.2, terkait dengan biaya
terendah menjelaskan, “Penentuan Pemenang berdasarkan penawaran yang biaya
terkoreksinya terendah diantara penawaran yang lulus evaluasi teknis,
dilanjutkan dengan klarifikasi dan negoisasi teknis dan biaya”
Sementara itu
sebelumnya pihak penggugat CV Maju Terus sebelum melakukan gugatan ke PN
Cibinong telah melakukan hak sanggah kepada unit lelang UKPBJ Kab Bogor dengan
No,017/SGH/CV.MT/2021, tgl 12 September 2021, namun jawaban tersebut ditolak
oleh pihak Pokja UKPBJ Kab Bogor.
Masalah Gugatan PMH
kepada tergugat I, dalam kaitannya dalam rangka menetapkan Tergugat II selaku
pemanang Tender Lelang, dan menyatakan, dimana penggugat Gugur alias dikalahkan
dalam Evaluasi teknis hal itu adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan hokum (PMH).
Adapun peraturan yang telah dilanggar oleh Tergugat I adalah : 1.
Peraturan Peresiden No.12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden
No. 16 Tahun 2018,tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah Pasal 44 ayat 10
menyatakan ; pengadaan barang jasa yang bersifat kompleks adalah pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang mempunya resiko tinggi,
memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan di desain khusus dan/atau
sulit didefenisikan secara teknis. 2. Peraturan Lembaga LKPP No.1 Tahun
2021 Lampiran II klausal 3.5.4, sudah ditentukan persyaratan untuk usaha kecil,
Peraturan Lembaga LKPP Lampiran II
klausal 3.5.5 (Penambahan Persysaratan kwalifikasi dan Persyaratan Teknis) dan
Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Lampiran II klausal 4.2.7
Adapun Gugatan CV Majut terus dengan PMH tersebut kepada
Tergugat I yang saat ini berlangsung di PN Cibinong adalah ; 1. Keuntungan yang diharapkan sebesar
Rp.60.000.000, 2. Membayar Jasa Dokumen penawaran sebesar Rp.3.000.000, 3.
Membayar dukungan peralatan Rp.2.000.000, 4. Membayar Jasa Kuasa Hukum/Pengacara
sebesar Rp.100.000.000,, 5 Membayar Baiaya Foto Copy sebesar Rp.3.000.000, 6.
Membayar biaya sanggah banding sebesarRp.8.343.400, Maka total gugatan materil tersebut adalah sebesar Rp.176 343.400,
Sedangkan biaya gugatan kerugian inmateril adalah sebesar Rp.100.000.000 (serratus
juta rupiah)
Dengan adanya gugatan
PMH kepada tergugat I dan Tergugat II melalaui
PN Cibinong tersebut, penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa,
mengadili dan meutus perkara Aquo, agar kahim dapat kiranya memutus perkara
Aquo yang amarnya sebagai berikut : a. Menerima dan mengabulkan penggugat untuk
seluruhnya, b Menyatakan sah dan beharga surat bukti yang diajukan penggugat
dalam perkara ini. C. mENYATAKn para tergugat I dan II melakukan perbuatan
melawan hokum (PMH), d menghukum para terdakwa dengan materil sebesarr Rp 176.343.400, e. Menghukum para
terdakwa dengan gugatan Inmmateril sebesar Rp.100.000, f Menyatakan bahwa
Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun timbul banding, kasasi
maupun upaya hokum lainnya, g.Menghukum para terdakwa secara tanggungjawab
renteng untuk membayar seluruh baiar yang timbul dalam perkara in. Namun
apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (exaquo et bono) (dip)