Pengembalian Dana sebesar Rp 100 Juta Tidak Menghapus Pidana : BPK Jabar Temukan Modus Dugaan Korupsi Kelebihan Bayar Rp 600 Juta Pembangunan Proyek Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bogor
Bogor, SI
Rupanya pihak Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sudah tidak mau lagi kong kali kong (kkn) dengan oknum-oknum ASN di daerah termasuk
dengan Kota Bogor, hal itu terkait
dengan melaksanakan tuga pokok dan fungsinya (tupoksi) dalam pemeriksaan anggaran di SKPD Kota Bogor.
Rupanya ada efek jera dari hasil adanya penangkapan oleh KPK terhadap auditor anggota
BPK Jabar beberapa waktu lalu di Cibinong Kab Bogor, yang menerima suap dari Bupati Bogor, dengan
makasud agar membuat laporan hasil audit BPK Jabar bak-baik saja dengan status
Wajib Tampa Pengacualiasn (WTP). Tindakan kasi penyuapan tersebut kini sudaah
disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Efek jeras dari anggota BPK Jabar tersebut terlihat dengan tegasnya membeberkan hasil audit terhadap pihak pejabat Pemkot Bogor Tahun 2021 lalu dengan membeberkan modus hasil audit kelebihan bayar di 2 (dua) SKPD Kota Bogor yaitu Dinas Arsip Arsip dan Perpusataan sebesar Rp.600 juta dan Dinas Pemukiman dan Perumahan (Disperumkim) sebesar Rp.420 jt). Hal tersebut disampaikan oleh Tardip Gabe, praktisi hukum.
Dengan merebaknya
pemberitaan di berbagai Media Massa , Wali
Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tiba-tiba melakukan inpeksi mendadak (sidak) terhadap
proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor tersebut di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan
Bogor Tengah, Kota Bogor, yaitu Eks bangunan Kantor DPRD Kota Bogor tersebut beberapa waktu
lalu.
Sementara itu, adanya pernyataan Bima Aria Walikota Bogor tersebut seolah-olah menggampangkan masalah perilakua nak buahnya sebab yang namanya modus korupsi kelebihan bayar terhadap kontraktor selaku pihak ketiga, adalah adanya unsur kesengajaan, alias kong kali kong (KKN), yang merugikan keuangan negara. Sebab anak buah yang melakukan KKN jangan dilindungi, kecualia, apakah ada dugaan keterlibatan Walikota Bgor dalam aksi kelebihan bayar tersbut?
Maka tindakan kelebihan tersebut , dengan unsur sengaja sudah masuk kategori tindak pidana, walaupun uanggnya sudah dikembalikan Rp.100 juta, dan masih sisa akan dikembalikan sebesar Rp.500 juta lagi untuk dikembalikan hingga akhir tahun ini, tentu hal itu bukan beerarti tindakan itu menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh pejabat tersebut.Untuk itu sebaiknya
pihak penegak hukum seperti Tipikor Polda Jabar segera melakukan pemanggilan
dan pemeriksaan terhadap para pihak yang ikut
terlibat dalam modus persekongkolan kelebihan bayar tersebut.
Sebab coba kalua pihak
auditor BPK Jabar tidak membeberkan hasil audit tersebut, maka uang negara sebesar
Rp.600 juta sudah raib begitu saja., lalu siapa-siapa yang menihmati uang
sebesar Rp.600 juta tersebut? Maka nanti pihak penyidik Tipikor Polda Jabar
yang akan mengetahuinya. ucap tardip Gabe
Sementara itu pula,
terkait dengan proses pembanguan Kantor Arsip dan Perpusataan Kota Bogor
tersebut sebelumnya sudah menuai masalah yaitu terkait dengan proses pembanguna/Rehap
eks kantor DPRD Kota Bogor tersebut. Sebab pejabat pembuat komitmen (PPK)
dirangkap oleh Kadis Arsip dan Perpustaaakan Agung Bahkan Agung selaku bertindak PPK juga diduga tidak punya
sertifikasi dari Badan Jasa Lelang, hal itu sudah menyalahi aturan. Untuk itu
tegas Tardip agar Tipikor Polda jabar
segera memeriksa para pihak yang terkait dengan masalah uang kelebihan bayar
tersebut. (red)