Pengembalian Dana sebesar Rp 100 Juta Tidak Menghapus Pidana : BPK Jabar Temukan Modus Dugaan Korupsi Kelebihan Bayar Rp 600 Juta Pembangunan Proyek Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bogor

 

Pengembalian Dana sebesar Rp 100 Juta Tidak Menghapus Pidana : BPK Jabar Temukan Modus Dugaan Korupsi Kelebihan Bayar Rp 600 Juta Pembangunan Proyek Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bogor

 Pengembalian Dana sebesar Rp 100 Juta Tidak Menghapus Pidana : BPK  Jabar Temukan  Modus Dugaan Korupsi Kelebihan Bayar Rp 600 Juta Pembangunan Proyek Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bogor

Bogor, SI

Rupanya pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sudah tidak mau lagi kong kali kong (kkn)  dengan oknum-oknum ASN di daerah termasuk dengan Kota Bogor, hal itu  terkait dengan melaksanakan tuga pokok dan fungsinya (tupoksi)  dalam pemeriksaan anggaran di SKPD Kota Bogor.

Rupanya  ada efek jera dari hasil adanya  penangkapan oleh KPK terhadap auditor anggota BPK Jabar beberapa waktu lalu di Cibinong Kab Bogor,  yang menerima suap dari Bupati Bogor, dengan makasud agar membuat laporan hasil audit BPK Jabar bak-baik saja dengan status Wajib Tampa Pengacualiasn (WTP). Tindakan kasi penyuapan tersebut kini sudaah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Efek jeras dari anggota BPK Jabar tersebut terlihat dengan tegasnya membeberkan hasil audit terhadap pihak pejabat Pemkot Bogor Tahun 2021 lalu dengan membeberkan  modus hasil audit  kelebihan bayar di 2 (dua)  SKPD Kota Bogor yaitu Dinas Arsip Arsip dan Perpusataan sebesar Rp.600 juta dan Dinas Pemukiman dan Perumahan (Disperumkim) sebesar Rp.420 jt). Hal tersebut disampaikan oleh Tardip Gabe, praktisi hukum.



Dengan merebaknya pemberitaan di  berbagai Media Massa , Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tiba-tiba melakukan inpeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor  tersebut di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, yaitu Eks bangunan  Kantor DPRD Kota Bogor tersebut beberapa waktu lalu.

Sementara itu, adanya pernyataan Bima Aria Walikota Bogor  tersebut seolah-olah menggampangkan masalah perilakua nak buahnya sebab yang namanya modus korupsi  kelebihan bayar terhadap kontraktor selaku pihak ketiga, adalah adanya unsur kesengajaan, alias kong kali kong (KKN), yang merugikan keuangan negara. Sebab anak buah yang melakukan KKN jangan dilindungi, kecualia, apakah ada dugaan keterlibatan Walikota Bgor dalam aksi kelebihan bayar tersbut?

Maka tindakan kelebihan  tersebut , dengan unsur sengaja sudah masuk kategori  tindak pidana, walaupun uanggnya sudah dikembalikan Rp.100  juta, dan masih sisa akan dikembalikan  sebesar Rp.500 juta lagi  untuk dikembalikan hingga akhir tahun ini, tentu hal itu  bukan beerarti tindakan itu  menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh pejabat tersebut.

Untuk itu sebaiknya pihak penegak hukum seperti Tipikor Polda Jabar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang ikut  terlibat dalam modus persekongkolan kelebihan bayar tersebut.

Sebab coba kalua pihak auditor BPK Jabar tidak membeberkan hasil audit tersebut, maka uang negara sebesar Rp.600 juta sudah raib begitu saja., lalu siapa-siapa yang menihmati uang sebesar Rp.600 juta tersebut? Maka nanti pihak penyidik Tipikor Polda Jabar yang akan mengetahuinya. ucap tardip Gabe

Sementara itu pula, terkait dengan proses pembanguan Kantor Arsip dan Perpusataan Kota Bogor tersebut sebelumnya sudah menuai masalah yaitu terkait dengan proses pembanguna/Rehap eks kantor DPRD Kota Bogor tersebut. Sebab pejabat pembuat komitmen (PPK) dirangkap oleh Kadis Arsip dan Perpustaaakan Agung Bahkan Agung  selaku bertindak PPK juga diduga tidak punya sertifikasi dari Badan Jasa Lelang, hal itu sudah menyalahi aturan. Untuk itu tegas  Tardip agar Tipikor Polda jabar segera memeriksa para pihak yang terkait dengan masalah uang kelebihan bayar tersebut. (red)