Model Modus Korupsi Baru : Kepala Disperumkin Kota Bogor Lakukan Kelebihan Bayar Terhadap Kontraktor Sebesar Rp 416 Juta Terkait Proyek Alun Alun
Bogor, SI
Pemerintah Kota Bogor
menerima rekomendasi LHP BPK Jabar pada
20 Mei 2022, namun sayangnya masih
terdapat tiga dinas yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK Jabar tersebt. Tiga
dinas yang dapat rekomendasi tersebut
yaitu Dinas Arsip dan
Perpustakaan (Diarpus), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan Dinas
Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.(ded)
Temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Jabar atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021 yang belum diselesaikan
juga terjadi pada proyek pembangunan Alun-alun Kota Bogor tahun 202 1lalu.
Kepala Dinas Perumahan
dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih sudah mengakui dan
membenarkan temuan BPK Jabar tersebut.
Menurutnya, berdasarkan hasil temuan BPK ada kelebihan pembayaran senilai Rp.416
juta untuk proyek Alun-Alun Kota Bogor.
“Tapi sudah kita laporkan ke pelaksana kegiatan kontraktor selaku pihak ketiga atas temuan itu,” kata Kadis Perumkin tersebut beberapa waktu lalu kepada wartawan
Namun rupanya pihak BPK Jabar masih berbaik hati kepada Kadis tersebut, karena BPK jabatr masih memberikan tenggang waktu untuk mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut sampai akhir akhir tahun 2022 ini, imbuh kadis tersebut.Sebaliknya kadis
tersebut berdalih untuk menyalahkan pihak kontraktor sebagai pelaksana proyek
alun-alun untuk mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut “Akan tetapi,
pihaknya meminta agar pelaksana kegiatan menyelesaikan dengan waktu yang lebih
cepat. “Kita minta September harus
selesai, dan mereka juga sudah menyanggupinya, itu sudah tertuang dalam surat
pernyataan dari mereka, (suratnya) bermaterai,” ucap Esti kepada wartawan.
Sementara itu, menurut
LSM Anti Korupsi Bogor Raya Mana menjelaskan,
bahwa modus kelebihan bayar tersebut, hal itu merupakan modus baru terkait
dengan dugaan korupsi, yaitu bahwa pihak kontraktor diduga adanya bersepakat
dengan pihak PPK atau PA untuk menggelapkan uang negara tersebut. Coba kalau tidak
terungkap dengan hasil audit BPK tersebut, tentu uang rakyat tersebut sudah raib.
Untuk itu penegak hukum
Tipikor Polda Jabar segera memeriksa pejabat Disperumkin dan kontraktor selaku
pihak ketiga pelaksana kegiatan, Sebab pengembalian uang hasil kelebihan bayar
tersebut tidak menghapus tindak pidana yang sudah sengaja dilakukan dengan
modus kelebihan bayar.
Sementara itu pula, Wakil
Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, dalam rapat menyatakan bahwainspektorat menyampaikan
rekomendasi dan temuan yang sudah disampaikan BPK Jabar
Salah satu pointmya
rekomendasi tersebut, penyampaiannya paling lambat dilakukan pada Selasa
(19/7/2022) lalu
Jainal Muttaqi (JM) menerangkan, bahwa rekomendasi ini sesuai dengan peraturan ketua
BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi
hasil pemeriksaan BPK.. “Dalam pasal 3
ayat 3 dinyatakan bahwa tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling
lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelas JM. (red)