Kadisdik Harus Bertanggungjawab : Kasus dugaan Pungli kembali terjadi di SDN Panaragan Kidul Kota Bogor
Bogor, SI
Komitmen Walikota Bogor
untuk mncedaskan kehidupan warga masyarakatnya hal itu dipertayakan public.
Sebab bagaimana orang tua murid bias tenang untuk menyekolahkan anaknya kalau disana-sini
masih terjadi pungli, dalam hal ini sangat memberatkan para orang tua murid,
sebab mereka berharap anak-anak mereka itu bisa sukses dalam mencapai pendidikan, apalagi
pendidikan ditingkat dasar. Padahal Negara melalui Pemerintah sudah
menganggarkan dana untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun tingkat Sekolah
Menengah Pertama Negeri (SMPN) tidak ipungut biaya.
Orang Tua Murid kini
menjerit, karena adanya dugaan pungutan liar (pungli), ysng dilakukan oleh
pihak Sekolah Dasra Negeri (SDN) Kidul,
Kec Bogor Selatan Kota Bogor.
Pungli tersebut
nilainya tidak tanggung-tanggung, karena
pihak sekolah diduga memungut uang
sebesar Rp 1.100.000 kepada para orang tua siswa.
Jumlah biaya yang
dipungut diduga digunakan untuk keperluan penulisan Ijazah, sampul Ijazah,
Ijazah, foto NISN, Penguji Ujian Praktek, Buku Tahunan, Upah Guru, kepala
sekolah dan lainnya.
"Seluruh murid
diwajibkan bayar. Bisa dicicil selama 10 bulan Rp 110 ribu," kata salah
satu Walimurid yang tak ingin disebutkan namanya kepada wartawan pada Rabu,27
Juli 2022, lalu
Lajutnya mengatakan,salah satu alasan mengapa anaknya
didaftarkan ke sekolah negeri adalah lantaran biaya sekolah anaknya dibantu
oleh Pemerintah Pusat melalui Dana BOS.
"Ada teman anak
saya yang orang tuanya di PHK,ada yang akhirnya jadi pekerja lepas, pekerja
kasar.Namun juga dipungut biaya,"terang dia sembari meratap sedih.
Terlebih lagi, semua Walimurid
tengah diuji dengan Covid 19. Yang umumnya sangat berpengaruh dengan
penghasilan para wali murid.
"Banyak yang takut
tapi takut untuk menolak hawatir anak mereka ditekan atau diasingkan di sekolah," pungkasnya.
Hingga berita ini
diturunkan pihak sekolah tidak dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan
terkait pungutan liartersebut.
Sementara itu wartawan
Febri melakukan konfirmasi melalui HP kepada Kadis Pendidikan Kota Bogor Hanafi
terkait dengan dugaan pungli tersebut, sayang Kadis itu tidak mau respon
konfirmasi tersebut.
Akhirnya Kadis
Pendidikn itu Angkat Suara Terkait Dugaan Pungli tersebut
“Hanafi mengaku belum
bisa memberikan sanksi kepada guru atau pihak yang melakukan pungli. Dia
mengatakan masih harus melakukan pengecekan kepada kepala sekolah.
Ketika didesak wartawan menanyakan apakah kadisdik akan
memanggil kepala sekolah. Hanafi mengungkapkan masih akan melakukan konfirmasi
terlebih dahulu.
Lanjutnya, namun jika
pihak sekolah terbukti memungut biaya secara paksa kepada orang tua murid akan
ada sanksi.
"Nanti akan ada
langkah-langkah kongkritnya bisa saja mereka ada kesepakatan dengan komite
mungkin bahasanya sumbangan nah dari sumbangan itu akan sampe ketelinga orang
tua murid jadi pungutan.Hanya pungutan kesannya negatif kan gitu ya," kata
kadisdik Hanafi kepada wartawan pada baru-baru ini.
Terkait dengan masalah
pungli, yaitu adanya pemungutan
uang kepada orangtua murid, apakah hal
itu tndakan itu tidak meanggar hokum?
"Oh ya maka kita
akan melihat dulu kesepakatan apa, kesepakatan itu kan ada kesepakatan jahat
dan kesepakatan baik jika akad nikah itu kesepakatan baik. Kalau terkait
sanksinya apakah pemecatan oh bentar dulu bukan main pecat aja,"tambah
kadisdik, mejelaskan. (febri/red)