Akan Dilaporkan kepada Tim Mafia Tanah Polda Metro Jaya : Kantor BPN Kota Depok Dengan Sengaja Persulit Warga Pemohon Sertifika Hak Milik
Depok, SIKineja Kantor BPN Kota Depok
dipertanyakan warga, sebab banyak berkas pengajuan untuk membuat sertifikasi
dari warga depok dengan program PTSL pembuatan SertifikatTanah yang diumumkan
oleh Presiden RI Jokowi, napaknya tidak berjalan dengan baik di Kota Depok.
Program sertifikasi PTSL yang digulirkan oleh Sang Presiden RI tampaknya
dikangkangi oleh Kantor BPN/ATR Kota Depok. Faktanya banyak warga mengeluh
bawha surat tanahnya yang diajukan melalui program PTSL tersebut tidak berjalan
sebagaimana mestinya, ucap salah seorang pemohon di bedahan
Warga Depok berharap agar pihak
Komisi Pembenrantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan ke Kota Depok, agar
melihat dengan jelas dan mendengar keluhan warga tersebut, padahal semua berkas
yang dibutuhkan untuk pembuatan sertifikat PTSL
tersebut sudah diserahkan kepada petugas BPN Kota Depok, namun hingga
saat ini sudah 3 tahun mereka menunggu sertifikat tersebut, tapi hasilnya tidak
ada, warga banyak yang putus asa dengan cara pelayanan Kantor BPN Kota Depok.
Seperti halnya yang dialami oleh
Saroni waargaKampung Sawah kelurahan
bedahan Kec Sawangan Kota Depok, sudah bertahun-tahun dirinya mengajukan
permohonan pembuatan sertifikat kepada kantor BPN Kota Depok, tapi jawaban mereka
berbelit-belit yang tidak masuk akal. Oleh sebab itu Sahroni berencana mau
melaporkan permasalhannya tersebut kepada Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang
ditangani oleh POlda Metro Jaya.
Sementara itu, pihak Kantor BPN Kota Depok melalui Seksi pengukuran berdalih, bahwa pengajuan sertifikasi yang diajukan oleh Sahroni hal itu karena adanya surat pemberitahuan dari Bidang Sumber Daya Air (SDA) Kemneterian PUPR RI, terkait dengan masalah Setu. Namun awalnya pihak Seksi pengukuran Kantor BPN Kota Depok mengatakan bahwa masalah pengajuan sertifikasi oleh pemilik tanha Sahroni karena adanya permintaan dari Pemkot Depok, tapi belkangan ini berkelit dengan dalih adanya permintaan dari Kementerian PUPR RI.
Kemudian dasar Kantor BPN
Kota Depok melalui suratnnya No.
IP.02.05/83-32.76/I/2022 bahwa berdasarkan surat tugas pengukuran No. 5194/St-10.27/XII/2021 petugas ukur
kantor pertanahan kota Depok Sdr. Kurniawan .
Hasil ukur Sdr. Kurniawan yang
tertuang dalam gambar ukur No. 5131/2021bahwa bidang tanah yang diukur
terindikasi kedalam Area SETU GUGUR.
Berdasarkan jawaban pemohon Sdr.
Saroni atas surat kantor BPN Depok No. IP.02.05/83-32.76/I/2022 bahwa TANAH
YANG DIAJUKAN TIDAK TERDAPAT DALAM AREA SETU GUGUR karena fisik letak SETU
GUGUR berada disebelah timur jalan Rifat sedangkan tanah yg diajukan berada
disebelah barat jalan Rifat yang
jaraknya sangat jauh dari jl. Rifat.
Sementara itu, berdasarkan
penjelasan dari pihak Kantor BPN Kota Depok, mengatakan terhambatnya proses pengukuran tanah di
daerah Kel Bedahan Kota Depok adanya permintaan dari SDA PUPR
Pusat untuk di lakukan pengukuran SETU
GUGUR yg terletak di daerah Bedahan Depok.
Bahwa pihak SDA PUPR Pusat
mengkleim areal SETU GUGUR merupakan
asetnya, namun fakta dilapangan SETU GUGUR sudah tidak lagi berupa Setu
dilokasi tersebut telah berdiri puluhan rumah masyarakat setempat, hal itu
sudah lama terjadi bangunan rumah warga. Bahkan mereka warga tersebut rata-rata
sudah punya sertifikat hak milik.
Ketika hal itu ditanyaka tentang apa dasar nya pihak SDA KemneteriAN
PUPR ri merasa memiliki aset Setu
tersebut, maka si pejabat BPN Kota Depok menjawab berdasarkan peta yg dimiliki
tahun 1945, kenapa baru sekarang pihak SDA PUPR RI mengajukan pengukuran Setu Gugur tersebut,
namaun pejabat dari Seksi Pengukuran BPN Kota Depok tersebut tidak bisa menjawab bahkan menurut
pengakuannya sudah beberapa kali rapat antara SDA PUPR Pusat dengan BPN Depok
juga pihak PUPR Depok sampai hari ini belum ada keputusan yang pasti.
Karena hal tersebut diatas pihak
masyarakat merasa dirugikan pengurusan sertifikat seolah-olah tdk ada kepastian
hukum, bahkan relitasnya sesuai fakta
bahwa dilapangan telah terbit 2
sertifikat diwilayah setu terseebut,
namun jawaban pejabat BPN Depok
tersebut, apabila hal itu termasuk aset Setu maka sertifikat dapat
digugurkan, pejabat BPN Kota Depok,
Namun pejabat Kantor BPN Depok tersebut tidak memahami peraturan hokum,
dimana seolah tidak mengerti bahwa dalam pengguguran sertifikat harus
memalui putusan peradilan bukan suka-sukanya
pihak BPN.Depok, yang bertindak seperti negara dalam negara.
Yang jelas menurut warga bedahan
tersebut, Kalau pihak BPN Kota Depok
berlarut-larut untuk menyelesaikannya, tanpa ada kepastian pihak BPN
Kota Depok, ada dugaan terindikasi adanya
mafia tanah unutk mengincar lokasi tanah dibedahan tersebut, ada dugaan main
mata dengan pengembang perumahan yang alan membebaskan lkasi tersebut untuk
mencari keuntungan.
oleh sebab itu warga depok,
seperti Fobres WD sangat setuju masah tersebut dilaporkan kepada Tim MafiaTanah
di Polda Metro Jaya, agar masalahnya jelas. Kemudian pihak kantor BPN Kota
Depok harus paham dengan pernyataan dari Kepala BPN/Kemnetrian ATR/BPN yang
baru, yang tegas akan menindak anak buahnya yang diniaimacam-macam untuk
mempersulit warga yang mengurus sertifikat tanah. Sebab di Kantor BPN DKI
Jakarta Raya sudah tiga (3) orang pejabat teras ditangkap oleh Tim Mafia Tanah
Polda Metro yang main-main dengan mafia tanah.(dip/red)