Proyek Rehab Pembangunan Gedung Dinas Arsip Kota Bogor Bermasalah : Kontraktor Pelaksana Proyek dan PPK Harus Diperiksa Kejaksaan

 

Proyek Rehab Pembangunan Gedung Dinas Arsip Kota Bogor Bermasalah : Kontraktor Pelaksana Proyek dan PPK Harus Diperiksa Kejaksaan

Proyek Rehab Pembangunan Gedung Dinas Arsip Kota Bogor Bermasalah : Kontraktor Pelaksana Proyek dan PPK Harus Diperiksa Kejaksaan

Bogor, SI

Adanya  revitalisasi pembangunan gedung perpustakaan yang dimenangkan oleh  pihak ketiga  yaitu perusahaan CV Ananda Azka Perkasa dengan nilai kontrak kerja proyek sebesar Rp 8.754.736.114,00 miliar, dari nilai pagu sebesar Rp.10,6 Miliar Tahun Anggaran APBD  2022. yaitu dari  uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpusatakaan (Diskarpus)  Kota Bogor Agung Prihanto yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) terkait dengan pembangunan Rehabilitasi Tahap 2 proyek Eks Gedung DPRD Kota Bogor, yang akan dijadikan menjadi tempat Kantor Diskapur Kota Bogor kalau sudah selesai di perbaiki akan segera ditempati.

Kepala Diskarpus selain menjabat sebagai PA, juga  merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  dalam proyek tersebut. Anehnya  selaku yang  bertindak sebagai PPK, harusnya Agung Prihanto harus  memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI. Lalu kenapa Kepala Diskapur tersebut nekat untuk menjabat sebagai PPK dalam proyek tersebut?

Kalau memang bertindak  selaku PPK yang  harus bertanggungjawab terkait pelaksanaan pembangunan eks gedung DPRD Kota Bogor  proyek tersebut, kenapa Kadis selaku PA juga harus merangkap jabatan sebagai PPK? Apakah tidak ada orang lain yang punya sertifikasi di Pemkot Bogor? Tentu tinggal kordinasi saja dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah Kota Bogor, ucap beberapa kontraktor di Kota Bogot yangkalah dalam tende rlelang di ULP beberapa waktulalu.

Maka pembangunan revitalisasi gedung perpustakaan  Diskarpus Kota Bogor   kalau  memang  dalam proses  pelaksanaan tender lelang dan prosedur pelaksanaan proyek tersebut bermasalah, maka pelaksanaan tahapan proyek tersebut juga bermasalah, akibatnya hal itu dapat  dibatalkan proses pelaksanaannya, alias harus ditender ulang ucap kontraktor itu

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar dikalangan LSM di Kota Bogor menjelaskan  bahwa Kepala Dikarpus diduga belum memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kalau memang terkait tudingan PPK tidak punya sertifikasi dari Bappenas, maka sebaiknya  Agung Prihanto bertindak selaku  PPK segera segera  membuat klarifikasi  dengan menunjukkan sertifkasi yang dimilikinya dari Bappenas.

Sementara itu pula berdasarkan  peraturan presiden (Prepres) PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 02 Pebruari 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,. tentang Pengadaan Barang dan Jasa disebutkan bahwa para pihak yang terlibat pengadaan barang dan jasa wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa, hal itu wajib  dilaksanakan oleh pejabat yang bersangkutan. Maka sebaiknya pihak Inspektorat daerah segera melakukan tindakan untuk pemeriksaan.

Kemudian PPK yang kedua adalah PPK-SKPD yaitu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, mempunyai tugas pokok yang berkaitan dengan penatausahaan keuangan daerah yang meliputi penelitian, verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan yang diatur dalam Permendagri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurut PP 58 Tahun 2008 pasal 14 ayat 2,PPK-SKPD mempunyai tugas yaitu : meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK; meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; menyiapakan SPM; menyiapkan laporan keuangan SKPD.

Sedangan PPTK yaitu akronim dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan perangkat daerah selaku pengguna anggaran terdapat Unit-Unit Kerja yang merupakan bagian dari SKPD. Pada tingkat SKPD fungsi penatausahaan keuangan dilaksanakan oleh PPK-SKPD. Sedangkan pada tingkat Unit Kerja SKPD fungsi tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tugas dan tanggung jawab PPTK diatur dalam PP 58 Tahun 2005 dan diatur lebih tegas dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 pada pasal 12 ayat 5 dan 6, yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksaaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksaan kegiatan.

Dengan adanya tahapan prosedur terkait pelaksanaan revitalisasi Kantor Diskarpus Kota Boggor eks gedung DPRD tersebut, yang mengarah kepada tindak pidana Korupsi (KKN), sebaiknya pihak Kejaksaan melakukan pemeriksaan untuk menyelamatkan uang rakyat tersebut, ucap sejumlah wartawan diKota Bogor. (dip/red)