Proyek Rehab Pembangunan Gedung Dinas Arsip Kota Bogor Bermasalah : Kontraktor Pelaksana Proyek dan PPK Harus Diperiksa Kejaksaan
Bogor, SI
Adanya revitalisasi pembangunan gedung perpustakaan
yang dimenangkan oleh pihak ketiga yaitu perusahaan CV Ananda Azka Perkasa
dengan nilai kontrak kerja proyek sebesar Rp 8.754.736.114,00 miliar, dari
nilai pagu sebesar Rp.10,6 Miliar Tahun Anggaran APBD 2022. yaitu dari uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
Kepala Dinas Kearsipan
dan Perpusatakaan (Diskarpus) Kota Bogor
Agung Prihanto yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) terkait dengan pembangunan
Rehabilitasi Tahap 2 proyek Eks Gedung DPRD Kota Bogor, yang akan dijadikan
menjadi tempat Kantor Diskapur Kota Bogor kalau sudah selesai di perbaiki akan segera
ditempati.
Kepala Diskarpus selain
menjabat sebagai PA, juga merangkap
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Anehnya selaku yang bertindak sebagai PPK, harusnya Agung Prihanto
harus memiliki sertifikasi pengadaan
barang dan jasa yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas) RI. Lalu kenapa Kepala Diskapur tersebut nekat untuk menjabat
sebagai PPK dalam proyek tersebut?
Kalau memang bertindak selaku PPK yang harus bertanggungjawab terkait pelaksanaan
pembangunan eks gedung DPRD Kota Bogor proyek tersebut, kenapa Kadis selaku PA juga
harus merangkap jabatan sebagai PPK? Apakah tidak ada orang lain yang punya
sertifikasi di Pemkot Bogor? Tentu tinggal kordinasi saja dengan pihak Badan Kepegawaian
Daerah Kota Bogor, ucap beberapa kontraktor di Kota Bogot yangkalah dalam tende
rlelang di ULP beberapa waktulalu.
Sementara itu, berdasarkan
informasi yang beredar dikalangan LSM di Kota Bogor menjelaskan bahwa Kepala Dikarpus diduga belum memiliki
sertifikasi pengadaan barang dan jasa dari Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (Bappenas). Kalau memang terkait tudingan PPK tidak punya sertifikasi
dari Bappenas, maka sebaiknya Agung
Prihanto bertindak selaku PPK segera segera membuat klarifikasi dengan menunjukkan sertifkasi yang dimilikinya
dari Bappenas.
Sementara itu pula
berdasarkan peraturan presiden (Prepres)
PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 02 Pebruari 2021, tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah,. tentang Pengadaan Barang dan Jasa disebutkan bahwa para pihak yang
terlibat pengadaan barang dan jasa wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan
barang dan jasa, hal itu wajib dilaksanakan oleh pejabat yang bersangkutan.
Maka sebaiknya pihak Inspektorat daerah segera melakukan tindakan untuk
pemeriksaan.
Kemudian PPK yang kedua
adalah PPK-SKPD yaitu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat
Daerah, mempunyai tugas pokok yang berkaitan dengan penatausahaan keuangan
daerah yang meliputi penelitian, verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan
yang diatur dalam Permendagri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah. Menurut PP 58 Tahun 2008 pasal 14 ayat 2,PPK-SKPD mempunyai tugas yaitu
: meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK; meneliti kelengkapan
SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; menyiapakan
SPM; menyiapkan laporan keuangan SKPD.
Sedangan PPTK
yaitu akronim dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah pejabat
pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu
program sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) yang merupakan perangkat daerah selaku pengguna anggaran terdapat
Unit-Unit Kerja yang merupakan bagian dari SKPD. Pada tingkat SKPD fungsi
penatausahaan keuangan dilaksanakan oleh PPK-SKPD. Sedangkan pada tingkat Unit
Kerja SKPD fungsi tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK). Tugas dan tanggung jawab PPTK diatur dalam PP 58 Tahun 2005 dan diatur
lebih tegas dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 pada pasal 12 ayat 5 dan 6,
yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksaaan
kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksaan
kegiatan.
Dengan adanya tahapan
prosedur terkait pelaksanaan revitalisasi Kantor Diskarpus Kota Boggor eks
gedung DPRD tersebut, yang mengarah kepada tindak pidana Korupsi (KKN),
sebaiknya pihak Kejaksaan melakukan pemeriksaan untuk menyelamatkan uang rakyat
tersebut, ucap sejumlah wartawan diKota Bogor. (dip/red)