Hak Jawab PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor : Terkait Kompetensi Tidak Punya Setifikasi SPAM Saat Seleksi Penerimaan Calon Direksi PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor

 

Hak Jawab PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor : Terkait Kompetensi Tidak Punya Setifikasi SPAM Saat Seleksi Penerimaan Calon Direksi PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor

 Hak Jawab PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor : Terkait Kompetensi Tidak Punya Setifikasi SPAM Saat Seleksi Penerimaan Calon Direksi PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor

Cibinong, SI

Terkait dengan pemberitaan di koran Suara Independent.com beberapa waktu lalu, akhirnya pihak Humas PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor emberikan hak jawaabnya. Dimana sebelunya pemberitaan yang berjudul :’ Dugaan Tidak Punya Sertifikasi Kompetensi SPAM  Saat Seleksi : Direksi PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor Dipermasalaahkan Terkait Proses Seleksi Pansel”

Menurut sumber informasi menjelaskan, harusnya para calon  direksi tersebut sudah memiliki  kompetensi sertifikasi SPAM dari Perumsi, juga hal itu diamanatkan dalam Permendagri no.37 tahun 2018  tentang pengangkatan, pemberhentian anggota pengawas, direksi, komisaris BUMD, serta berhubungan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan daerah Air Minum, salah satunya adalah mempunyai pengamalan kerja 10 tahun yang berasal dari Karyawan PDAM, dan 15 tahun  pengalaman mengelola perusahaan dari bukan PDAM.

Juga berdasarkan peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengelolaan SPAM, diamana apabila seseorang menjadi pengurus direksi di BUMD/Perumda PDAM, maka orang tersebut harus sudah memiliki sertifikasi kwahlian dibidang Air Minum

Sertifikasi Kompetensi diwajibkan bagi mereka yang terlibat di dalam institusi pengelola SPAM, mulai direksi/ pimpinan PDAM, hingga tenaga kerja yang menangani unit air baku, produksi, distribusi, penurunan kehilangan air, pelayanan pelanggan, organisasi dan tata kelola, serta administrasi umum.

Menurut Wakil Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum (LSPAMI) Cece Sutapa, dengan Permen ini terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam hal pengembangan kompetensi SDM pada industri air minum karena penerapan SKKNI pengelolaan SPAM yang tadinya bersifat voluntary (sukarela) sekarang menjadi mandatory (wajib).

Namun sementara itu pihak PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor memberikan hak jawabnya kepada Suara Independent sebagai bentuk klarifikasi ,yaitu dengan penjelaskan sbb

a. peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2016 dan Permedagri  nomor 37 tahun 2018, sama sekali tidak menyebutkan calon Direksi harus memiliki sertifikat SPAM

b.Dari aspek regulasi Permendagri No 2 Tahun 2007 (mengatur PDAM) sudah tidak berlaku dan sudah diganti dengan PP Nomor 54 tahun  2017 dan di PP Nomor 54 tahun 2017 pasal 57 tidak menyebutkan pengalaman kerja 15 tahun dan tidak wajib memiliki sertifikat manajemen air minum pada saat mencalonkan sebagai direksi.

c.Dan di Perbup Nomor 63 tahun 2021 tentang pengangkatan direksi BUMD Kab. Bogor pun tidak menyebutkan hal tersebut. Dapat disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran ketentuan pada saat pencalonan Direksi

Demikian  surat hak jawab disampaikan oleh PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor sebagai klarifikasi kepada redaksi Suara Independent. ((red)

Catatan  Redaksi

Harusnya yang membuat surat hak jawab atau  klarifikasi adalah Abdul Somad itu sendiri sebagai pribadi yang lolos saat itu menjadi salah seorang direksi di Perumda PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor, kemudian terpilih  dan dilantik sebagai Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Kahuripan  Kab Bogot, bukan bagian humas yang menjawab hal itu. Namun berdasarkan pengakuan Arfur sebagai pejabat Humas Perumda PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor, menjelaskan  bahwa mereka sudah berkordinasi, hal itu berdasarkan persetujuan dari Abdul Somad itu sendiri, uajranya.