Hak Jawab PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor : Terkait Kompetensi Tidak Punya Setifikasi SPAM Saat Seleksi Penerimaan Calon Direksi PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor
Cibinong, SI
Terkait dengan
pemberitaan di koran Suara Independent.com beberapa waktu lalu, akhirnya pihak
Humas PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor emberikan hak jawaabnya. Dimana
sebelunya pemberitaan yang berjudul :’ Dugaan Tidak Punya
Sertifikasi Kompetensi SPAM Saat Seleksi
: Direksi PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor Dipermasalaahkan Terkait Proses
Seleksi Pansel”
Menurut sumber
informasi menjelaskan, harusnya para calon direksi tersebut sudah memiliki kompetensi sertifikasi SPAM dari Perumsi,
juga hal itu diamanatkan dalam Permendagri no.37 tahun 2018 tentang pengangkatan, pemberhentian anggota
pengawas, direksi, komisaris BUMD, serta berhubungan dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) No 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian
Perusahaan daerah Air Minum, salah satunya adalah mempunyai pengamalan kerja 10
tahun yang berasal dari Karyawan PDAM, dan 15 tahun pengalaman mengelola perusahaan dari bukan
PDAM.
Juga berdasarkan
peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengelolaan SPAM, diamana apabila seseorang
menjadi pengurus direksi di BUMD/Perumda PDAM, maka orang tersebut harus sudah
memiliki sertifikasi kwahlian dibidang Air Minum
Sertifikasi Kompetensi
diwajibkan bagi mereka yang terlibat di dalam institusi pengelola SPAM, mulai
direksi/ pimpinan PDAM, hingga tenaga kerja yang menangani unit air baku,
produksi, distribusi, penurunan kehilangan air, pelayanan pelanggan, organisasi
dan tata kelola, serta administrasi umum.
Menurut Wakil Direktur
Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum (LSPAMI) Cece Sutapa, dengan Permen ini
terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam hal pengembangan kompetensi SDM
pada industri air minum karena penerapan SKKNI pengelolaan SPAM yang tadinya
bersifat voluntary (sukarela) sekarang menjadi mandatory (wajib).
Namun sementara itu
pihak PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor memberikan hak jawabnya kepada Suara
Independent sebagai bentuk klarifikasi ,yaitu dengan penjelaskan sbb
a. peraturan Menteri
PUPR Nomor 10/PRT/M/2016 dan Permedagri
nomor 37 tahun 2018, sama sekali tidak menyebutkan calon Direksi harus
memiliki sertifikat SPAM
b.Dari aspek regulasi
Permendagri No 2 Tahun 2007 (mengatur PDAM) sudah tidak berlaku dan sudah
diganti dengan PP Nomor 54 tahun 2017
dan di PP Nomor 54 tahun 2017 pasal 57 tidak menyebutkan pengalaman kerja 15
tahun dan tidak wajib memiliki sertifikat manajemen air minum pada saat
mencalonkan sebagai direksi.
c.Dan di Perbup Nomor 63 tahun 2021 tentang
pengangkatan direksi BUMD Kab. Bogor pun tidak menyebutkan hal tersebut. Dapat
disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran ketentuan pada saat pencalonan Direksi
Demikian surat hak jawab disampaikan oleh PDAM Tirta
Kahuripan Kab Bogor sebagai klarifikasi kepada redaksi Suara Independent. ((red)
Catatan Redaksi
Harusnya yang membuat surat
hak jawab atau klarifikasi adalah Abdul
Somad itu sendiri sebagai pribadi yang lolos saat itu menjadi salah seorang
direksi di Perumda PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor, kemudian terpilih dan dilantik sebagai Direktur Umum (Dirum)
PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogot, bukan
bagian humas yang menjawab hal itu. Namun berdasarkan pengakuan Arfur sebagai
pejabat Humas Perumda PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor, menjelaskan bahwa mereka sudah berkordinasi, hal itu
berdasarkan persetujuan dari Abdul Somad itu sendiri, uajranya.