Faktanya Kejari Depok Melanjutkan Pemeriksaan Terhadap 3 Pejabat : Bawaslu Kota Depok Beberapa Waktu Lalu Datangi PWI Depok Untuk Membuat Hak Jawab Terkait Penyelewengan Dana Hibah Rp 15 Miliar

 

Faktanya Kejari Depok Melanjutkan Pemeriksaan Terhadap 3 Pejabat : Bawaslu Kota Depok Beberapa Waktu Lalu Datangi PWI Depok Untuk Membuat Hak Jawab Terkait Penyelewengan Dana Hibah Rp 15 Miliar

Faktanya Kejari Depok Melanjutkan Pemeriksaan Terhadap 3 Pejabat : Bawaslu Kota Depok Beberapa Waktu Lalu  Datangi PWI Depok Untuk Membuat Hak Jawab Terkait Penyelewengan Dana Hibah Rp 15 Miliar

Depok, SI

Adanya upaya atau usahe klarifikasi   atau Hak Jawab dari  annggota  dan pejabat Bawaslu Kota Depok, bernama Syamsu Rahman dengan  mendatangi Kantor PWI Kota Depok, Selasa (5/4/2022) lalu. Kedatangan anggota Bawaslu tersebut terkait dengan pemberian informasi dan pelurusan berita yang tak berimbang, menyudutkan dan merugikan Bawaslu Kota Depok itu sendiri, dan Bawsslu Kota Depok jadi meradang alias panas dingin akibat pemberitaan itu.

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah beserta jajarannya pengurus PWI Kota Depok akhirnya menerima kedatangan Syamsu tersebut dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan persoalannya sebagai bentuk hak jawab serta menyarankan agar membuat hak jawab secara tertulis.

Menurut Syamsul, persoalan keuangan yang terjadi di Bawaslu Kota Depok sudah diselesaikan sesuai aturan administrasi yang berlaku, amun tidak dijelaskan dalam  bentuk penyelesaian kasus tersebut

Demikian, Syamsu berharap hak jawabnya  juga diturunkan sebagai bentuk konfirmasi yang memang diatur dalam Pasal 5 UU Pers No 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila tidak dihiraukan hak jawab kami, maka kami akan melaporkan ke Dewan Pers dan menempuh jalur hukum pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999.

Namun menurut  Ketua Forum Bersama Jurnalis Depok Tardip Gabe menjelaskan,  harusnya pihak Bawaslu Kota Depok dalam menuntut kalrifikasi pemberitaan atau Hak Jawabat harusnya mereka  menghubungi redaksi masing-masing koran atau media massa yang membuat berita tersebut dengan membuat hak jawab secera tertulis, bukan PWI Depok yang membuat hak jawab atau klarifikasi, jadi mereka harusnya  tidak  datang menuntut hak Jawab  atau klarifikasi  ke kantor PWI Depok, maka tindakan tersebut adalah salah alamat, ucapnya.

Sementara itu faktanya saat ini pihak Kejari Depok terus gencar dan melanjutkan pemeriksaan kepada 3 orang  pejabat di Bawaslu Kota Depok, bahkan jumlah pejabat Bawslu Kota Depok totalnya sudah 6 orang diperiksa oleh pihak Kejari Depok, terkait dugaan korupsi bantuan hibah dari Pemerintah Pusat untuk dana Pilkada Kota Depok tahun 2020 yang lalu. Ketiga orang pejabat tersebut adalah Ketua, Sekertaris dan Bendahara Pengawasa Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Pancoranmas.

Hal itu diakui oleh Seksi Intel Kejari Depok baru-baru ini,“Iya benar, ada tiga orang petugas panwascam yang dipanggil penyidik Seksi Intelijen hari ini,” tutur petugas keamanan Kejari Depok kepada wartawan, dilokasi, Rabu (8/6/2022) lalu

Sementara itu pula,  Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini kepada wartawan membenarkan terkait tiga (3) orang mantan anak buahnya itu dipanggil oleh penyidik Seksi Intelijen Kejari Depok untuk dimintai keterangan atas pengembangan kasus pinjam meminjam dana hibah pilkada 2020. Namun tiga orang tersebut kini sudah bukan lagi sebagai status petugas panwascam pada Bawaslu Depok, ujarnya.

“Mereka dipanggil terkait sambungan pemeriksaan kemarin aja sih, untuk dimintai keterangan terkait dana hibah pilkada Bawaslu Depok,” ujar Luli.

Mnurut Luli menyebutkan, Bawaslu Depok mendapat dana hibah pilkada Depok tahun 2020 dari Pemerintah Kota Depok sebesar Rp15 miliar.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada Depok tahun 2020 pada Bawaslu Depok menguap pasca pinjam meminjam antara Kasek Bawaslu Depok Muhamad Syamsu Rahman dengan Kasek Bawaslu Cianjur Agung Syarif mencuat di permukaan.

Dimana, pada 20 Februari 2021 Syamsu meminjamkan uang kepada Agung sebesar Rp1.1 miliar kepada Agung menggunakan dana hibah pilkada Depok 2020.

tragisnya, bahwa  pinjam meminjam antar dua lembaga tersebut tanpa sepengetahuan baik Ketua Bawaslu Depok maupun Ketua Bawaslu Cianjur, seolah-olah bahwa uang tersebut merupakan uang pribadi oknum  pejabat Bawaslu Kota Depok tersebut.

Oleh kaena itu menurut Tardip Gabe, sebbaiknya pihak Kejari Depok diharapakn serius untuk menindak lanjuti dugaan kasus korupsi tersebut, jangan dipetieskan kasus tersebut, dan juga penyidik Kejari Depok jangan masuk angina, sebab public sudahterus memantau kasus tersebut. Kalau Kejari Depok tidak mampu,sebaiknya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus tesebut. Ucap mantan Ketua PWI Depok itum (min/red)