Faktanya Kejari Depok Melanjutkan Pemeriksaan Terhadap 3 Pejabat : Bawaslu Kota Depok Beberapa Waktu Lalu Datangi PWI Depok Untuk Membuat Hak Jawab Terkait Penyelewengan Dana Hibah Rp 15 Miliar
Depok, SI
Adanya upaya atau usahe
klarifikasi atau Hak Jawab dari annggota dan pejabat Bawaslu Kota Depok, bernama Syamsu
Rahman dengan mendatangi Kantor PWI Kota
Depok, Selasa (5/4/2022) lalu. Kedatangan anggota Bawaslu tersebut terkait
dengan pemberian informasi dan pelurusan berita yang tak berimbang, menyudutkan
dan merugikan Bawaslu Kota Depok itu sendiri, dan Bawsslu Kota Depok jadi
meradang alias panas dingin akibat pemberitaan itu.
Ketua PWI Kota Depok,
Rusdy Nurdiansyah beserta jajarannya pengurus PWI Kota Depok akhirnya menerima
kedatangan Syamsu tersebut dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan
persoalannya sebagai bentuk hak jawab serta menyarankan agar membuat hak jawab
secara tertulis.
Menurut Syamsul,
persoalan keuangan yang terjadi di Bawaslu Kota Depok sudah diselesaikan sesuai
aturan administrasi yang berlaku, amun tidak dijelaskan dalam bentuk penyelesaian kasus tersebut
Demikian, Syamsu
berharap hak jawabnya juga diturunkan
sebagai bentuk konfirmasi yang memang diatur dalam Pasal 5 UU Pers No 40 Tahun
1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila tidak dihiraukan hak jawab kami, maka
kami akan melaporkan ke Dewan Pers dan menempuh jalur hukum pidana yang diatur
dalam Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999.
Namun menurut Ketua Forum Bersama Jurnalis Depok Tardip
Gabe menjelaskan, harusnya pihak Bawaslu
Kota Depok dalam menuntut kalrifikasi pemberitaan atau Hak Jawabat harusnya
mereka menghubungi redaksi masing-masing
koran atau media massa yang membuat berita tersebut dengan membuat hak jawab
secera tertulis, bukan PWI Depok yang membuat hak jawab atau klarifikasi, jadi
mereka harusnya tidak datang menuntut hak Jawab atau klarifikasi ke kantor PWI Depok, maka tindakan tersebut
adalah salah alamat, ucapnya.
Hal itu diakui oleh
Seksi Intel Kejari Depok baru-baru ini,“Iya benar, ada tiga orang petugas
panwascam yang dipanggil penyidik Seksi Intelijen hari ini,” tutur petugas
keamanan Kejari Depok kepada wartawan, dilokasi, Rabu (8/6/2022) lalu
Sementara itu pula, Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini kepada
wartawan membenarkan terkait tiga (3) orang mantan anak buahnya itu dipanggil
oleh penyidik Seksi Intelijen Kejari Depok untuk dimintai keterangan atas
pengembangan kasus pinjam meminjam dana hibah pilkada 2020. Namun tiga orang
tersebut kini sudah bukan lagi sebagai status petugas panwascam pada Bawaslu
Depok, ujarnya.
“Mereka dipanggil
terkait sambungan pemeriksaan kemarin aja sih, untuk dimintai keterangan
terkait dana hibah pilkada Bawaslu Depok,” ujar Luli.
Kasus dugaan korupsi
dana hibah pilkada Depok tahun 2020 pada Bawaslu Depok menguap pasca pinjam
meminjam antara Kasek Bawaslu Depok Muhamad Syamsu Rahman dengan Kasek Bawaslu
Cianjur Agung Syarif mencuat di permukaan.
Dimana, pada 20
Februari 2021 Syamsu meminjamkan uang kepada Agung sebesar Rp1.1 miliar kepada
Agung menggunakan dana hibah pilkada Depok 2020.
tragisnya, bahwa pinjam meminjam antar dua lembaga tersebut
tanpa sepengetahuan baik Ketua Bawaslu Depok maupun Ketua Bawaslu Cianjur,
seolah-olah bahwa uang tersebut merupakan uang pribadi oknum pejabat Bawaslu Kota Depok tersebut.
Oleh kaena itu menurut
Tardip Gabe, sebbaiknya pihak Kejari Depok diharapakn serius untuk menindak
lanjuti dugaan kasus korupsi tersebut, jangan dipetieskan kasus tersebut, dan
juga penyidik Kejari Depok jangan masuk angina, sebab public sudahterus
memantau kasus tersebut. Kalau Kejari Depok tidak mampu,sebaiknya pihak Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus tesebut. Ucap mantan
Ketua PWI Depok itum (min/red)