Dinas Perijinan Harusnya Melakukan Tindakan Penyegelan : Jogja Store di Kel Mekarjaya Kec Sukmajaya Kota Depok Dibangun Tampa Adanya IMB

 

Dinas Perijinan Harusnya Melakukan Tindakan Penyegelan : Jogja Store di Kel Mekarjaya Kec Sukmajaya Kota Depok Dibangun Tampa Adanya IMB

 Dinas Perijinan Harusnya Melakukan Tindakan Penyegelan : Jogja Store  di Kel Mekarjaya Kec  Sukmajaya Kota Depok  Dibangun Tampa  Adanya IMB

Depok, SI

Jogja Store saat ini sedang dibangun di  Jalan Toleiskandar RW 01  Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Jawa Barat. Namun masalahnya pengembang Jogja Store tersebut belum punya perizinan dari DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAI\ TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) Kota Depok. Namun hal itu tidakk jadi masalah bagi pengembang tersebut.

Berdasarkan Rumor yang berkembang di wilayah lokasi Jogja store tersebut mengatakan bahwa pihak Jogja store terkesan jadi kebal hukum diduga karena adanya beking yang melindungi pengusaha tersebut yaitu diduga dari pihak ketua RW 01 Kel Mekarjaya Kec Sukmajaya. Ketua RW 01 Kel Mekarjaya, dikonfrimasi mengatakan bahwa dirinya sama sekali  tidak ada membekingi proyek tersebut, demikain jawabnya lewat WA beberapa waktu lalu

Sementara itu, terkait lokasi daripada Jogja store yang berlokasi di RW 01, tapi berbatasan langsung langsung  dengan RW.24, hal itu menjadi pertentangan diantara penguasa kedua RW tersebut yaitu RW 01 dan RW 24, karena kedua RW tersebut mengklaim bahwa mereka itu harus turut mengeluarkan izin rekomendasi, agar proyek itu berjalan dengan lancar

Berdasarkan cerira warga sekitar proyek Jogja Store, menjelaskan bahwa Ketua Rw 24 berbatasan dengan  Rw 01, juga belum ada kesepakatan diantara mereka pengurus RW tersebut, tapi pihak dari pengelola Jogja Store sudah pernah membahas adanya pembangunan Jogja Store tapi bellum selesai alias belum diberesin penguasa setempat.

Sementara konfirmasi dengan mantan Lurah Mekarjaya, Zainal Arifin mantan, saat ini  menjabat sebagai Sekertaris Camat Cilodong ketik  dikompirmasi  dikantornya "mengatakan, sebanyak 30 orang warga bersama Rt dan Rw telah menandatangani kesepakatan pembangungunan Jogja Store di jalan Toleiskandar tersebut. Akan tetapi Lurah Mekarjaya saat ini Nella dikonfrimasi terkait Jogja Store mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui hal tersebut, ujarnya.

Demikian pula Camat Sukmajaya Fery Birowo, saat dikonfrimasikan terkait Jogja Store yang belum punya izin trsebut, sama sekali tidak ada tanggapannya, padahal ada pelanggaran di wilayahnya, tapi berdiam diri alias berpnglu tangan.

Menurut Zainal telah membuat surat pengantar untuk pengurusan perizijan, apabila perizinan sudah selesai, pihak Jogja Stor akan menghubungi kembali namun sampai hari ini Kamis 9 Juni 2022 belum ada kabar samasekali ujar Zainal berkeluh kesah.

Menurut Zainal. seharusnya kalauu Izin belum ada, maka  kegiatan pembangunan  belum bisa dilaksanakan, tapi pakta dilapangan sudah ada kegiatan pembangunan. Jadi kalu belum ada izin Jogja store namun pembangunan sudah berjalan, maka hal itu belanggar aturan, ujarnya.

Sementara itu pula Kabid Perizinan banguan  DPMPTSP Kota Depok  Elves, ketika dikonfrimasikan terkait dengan masalah pembangunan Jogja store tersebut, Ia mengatakan bahwa Jogja Store tersebut belum punya izin, “”Belum ada izin kita keluarkan” ujar Elves.

Anehanya pihak DPMPTSP Kota Depok sudah mengetahui bahwa pembangunan Jogja Store tersebut belum punya izin, namun kenapa mereka tidak melakukan tindakan penyegelan untuk penghentian sementara kepada pihak  Satpol PP Kota Depok selaku penegak perda Kota Depok?

Akhirny warga sekitar proyek Jogja store tersebut menJi tanda tanyakinerja daripada DPMPTSP Kota Depok, “A[akah ada KKN sehingga tidak disegel?” ucak salah seorang anggota Forbes WD. (dip/red)