Adanya Oknum Tidak Bertnggungjawab : Forbes WD Bentuk Posko Pengaduan Korban PPDB Warga Masyarakat Depok

 

Adanya Oknum Tidak Bertnggungjawab : Forbes WD Bentuk Posko Pengaduan Korban PPDB Warga Masyarakat Depok

 Adanya Oknum Tidak Bertnggungjawab : Forbes WD Bentuk Posko Pengaduan Korban PPDB  Warga Masyarakat Depok

Depok, SI

Forum Bersama Wartawan Depok (Forbes WD) telah membentuk Posko Pengaduan Korban Peneriman Siswa  Baru (PPDB) Tahun 2022, pada hari Jumat, 10 Juni 2022, disekretariat Forbes WD, JL Kemakuran Ray No.45/4 RT.01 RW 01 Depokk II Tengah Kel Mekarjaya Kec Sukmajaya. Hal itu dijelaskan oleh Ketua Forbes WD Tardi Gabe, serta juga  didampingi para anggota Forbes WD, baru-baru ini.

Adapun maksud dan tujuan dibentuknya Posko Pengadun Korban Penerimaan Siswa Baru (PPDB) tersebut adalah untuk menampung aspirasi warga masyarakat depok, terkait adanya korban perlakuan ketidak adilan, baik itu dari pihak penyelenggara negara, maupun dari unsur-unsur elemen masyarakat itu sendiri, sehinga terjadi ketidak adilan dialamai warga.

Lanjut Tardip Gabe, Ia memberikan contoh, terhadap warga masyarakat kota depok yang tidak mampu atau kurang beruntung dalam kehidupan  tingkat ekonominya, dimana keluarganya atau anaknya hendak mau bersekolah, baik itu masuk tingkat Sekolah Dasar (SD), tingkat Sekolah Lanjutan Menengah (SLTP) maupun sekolah tingkat Lanjutan Atas (SLTA), khusunya di sekolah negeri, ketika mau mendaftarkan diri anak masuk sekolah, namun mereka dipersulit atau terpinggirkanbgitu saja, karena tidak punya daya, karena tidak punya kemampuan secara ekonomi untukduduk masuk di sekolah negeri di wilayah Kota Depok. Maka Posko Pengaduan Forbes WD tersebut akan segera turun tangan untuk menyelidiki  permasalahan tersebut.

Forbes WD akan melakukan Advokasi antara pihak orang tua anak didik sebagai  korban termarginalkan atua terpinggirkan tersebut dengan pihak sekolah yang dituju. Seandainya ada temuan masalah pidana ataupun unsur  menyalahgunakan jabatan dan wewenang  sebagai penyelenggara negara, seperti pihak panitia sekolah/kepala sekolah maupun pihak Dinas Pendidikan, maka  Forbes WD  akan membawa permsalahan tersebut ke ranah hukum. Karena UUD 1945 sudah mejamin warga negara untuk mendapatkan pendidikan, dalam mencerdaskan bangsa/negara.

Selanjutnya, kalua ada pihak-pihak dari elemen masyarakat maupun unsur penyelenggara negara, yang sengaja mengurus anak  peserta  didik untuk  masuk duduk dibangku sekolah negeri, tingkat SD, SLTP dan SLTA, namun oleh oknum tersebut menelantarkan begitu saja alias tidak tanggungjwab dengan pekerjaannya itu, sehingga anak tersebut menjadi korban  dan tidak  bisa duduk di bangku sekolah untuk mendapatkan pendidikan dibangku sekolah negeri, hal itu akibat  ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut. Maka bagi warga masyaakat sebagai korban PPDB  silahkan  datang melaporkan atau membuat Pengaduan kepada Posko Pengaduan Korban penerimaan murid baru (PPDB) di Posko Pengaduan di JL Kemakuran Ray No.45/4 RT.01 RW 01 Depokk II Tengah Kel Mekarjaya Kec Sukmajaya, ucap Ketua Forbes tersebut. (min/red)