Adanya Oknum Tidak Bertnggungjawab : Forbes WD Bentuk Posko Pengaduan Korban PPDB Warga Masyarakat Depok
Depok, SI
Forum Bersama Wartawan
Depok (Forbes WD) telah membentuk Posko Pengaduan Korban Peneriman Siswa Baru (PPDB) Tahun 2022, pada hari Jumat, 10
Juni 2022, disekretariat Forbes WD, JL Kemakuran Ray No.45/4 RT.01 RW 01 Depokk
II Tengah Kel Mekarjaya Kec Sukmajaya. Hal itu dijelaskan oleh Ketua Forbes WD
Tardi Gabe, serta juga didampingi para anggota
Forbes WD, baru-baru ini.
Adapun maksud dan tujuan
dibentuknya Posko Pengadun Korban Penerimaan Siswa Baru (PPDB) tersebut adalah
untuk menampung aspirasi warga masyarakat depok, terkait adanya korban perlakuan
ketidak adilan, baik itu dari pihak penyelenggara negara, maupun dari
unsur-unsur elemen masyarakat itu sendiri, sehinga terjadi ketidak adilan
dialamai warga.
Lanjut Tardip Gabe, Ia
memberikan contoh, terhadap warga masyarakat kota depok yang tidak mampu atau
kurang beruntung dalam kehidupan tingkat
ekonominya, dimana keluarganya atau anaknya hendak mau bersekolah, baik itu
masuk tingkat Sekolah Dasar (SD), tingkat Sekolah Lanjutan Menengah (SLTP)
maupun sekolah tingkat Lanjutan Atas (SLTA), khusunya di sekolah negeri, ketika
mau mendaftarkan diri anak masuk sekolah, namun mereka dipersulit atau
terpinggirkanbgitu saja, karena tidak punya daya, karena tidak punya kemampuan
secara ekonomi untukduduk masuk di sekolah negeri di wilayah Kota Depok. Maka
Posko Pengaduan Forbes WD tersebut akan segera turun tangan untuk menyelidiki permasalahan tersebut.
Forbes WD akan
melakukan Advokasi antara pihak orang tua anak didik sebagai korban termarginalkan atua terpinggirkan tersebut
dengan pihak sekolah yang dituju. Seandainya ada temuan masalah pidana ataupun
unsur menyalahgunakan jabatan dan
wewenang sebagai penyelenggara negara,
seperti pihak panitia sekolah/kepala sekolah maupun pihak Dinas Pendidikan,
maka Forbes WD akan membawa permsalahan tersebut ke ranah hukum.
Karena UUD 1945 sudah mejamin warga negara untuk mendapatkan pendidikan, dalam
mencerdaskan bangsa/negara.
Selanjutnya, kalua ada
pihak-pihak dari elemen masyarakat maupun unsur penyelenggara negara, yang
sengaja mengurus anak peserta didik untuk masuk duduk dibangku sekolah negeri, tingkat
SD, SLTP dan SLTA, namun oleh oknum tersebut menelantarkan begitu saja alias
tidak tanggungjwab dengan pekerjaannya itu, sehingga anak tersebut menjadi korban
dan tidak bisa duduk di bangku sekolah untuk mendapatkan
pendidikan dibangku sekolah negeri, hal itu akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab
tersebut. Maka bagi warga masyaakat sebagai korban PPDB silahkan datang melaporkan atau membuat Pengaduan
kepada Posko Pengaduan Korban penerimaan murid baru (PPDB) di Posko Pengaduan
di JL Kemakuran Ray No.45/4 RT.01 RW 01 Depokk II Tengah Kel Mekarjaya Kec
Sukmajaya, ucap Ketua Forbes tersebut. (min/red)