Proses Perizinan IMB Bangunan Gedung Mac Donat Jalan Kartini Bermasalah : Kepala DPMPTSP Kota Depok Lecehkan Lurah Depok dan Camat Pancoranmas
Depok, SI
Pembangunan/Rehap
Gedung tempat usaha Mac Donat yang berlokasi di JL Katrini, yang juga
berdekatan dengan Kantor Kel Depok Kec.
Pancoranmas Kota Depok nampaknya menimbulkan masalah, khusunya bagi warga
masyarakat setempat dlingkungan
pembangunan Gedung Tempat Usaha Mac Donat tersebut.
Masalahnya warga
setempat memprotes pembangunan Tempat Usha Mac Donat itu, karena tidak melibatkan
mereka, hal itu terkait dengan Izin Gangguan Lingkungan (HO) dan perizinan
lainnya. Mereka para warga terebut diminta agar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kota Depok bernama Mangnguluang Mansyur, jangan besikap arogan
dengan tidak menghargai pejabat di Keluaran dan Kecamatan, sebab tidak mengindahkan
peraturan yang ada untuk menerbitkan Surat IMB dan perizinan lainnya, ucap
salah seorang warga yang mohon namanya tidak diungkapkan dalam pemberitaan
Sementara itu, hal yang
sama Lurah Depok Kec Pancoranmas Kota Depok Herman, juga meenyampaikan
keluhannya kepada sejumlah wartawan,” Bahwa kami sebagai aparat pelayanan
Kelurahan yang terdepan dimasyarakat, belum pernah memberikan surat rekomendasi
terkait pembangunan Rehab Gedung Tempat
Usaha Mac Donat tersebut” imbuhnya
Lanjut sumber informasi
dari warga tersebut menambahkan, ketika kami meninjau ke lokasi pembangunan
rehap Gedung Mac Donat itu, ternayata sudah ada ditempelkan di tempat Bedeng
Proyek Surat Izin IMB yang dikeluarkan oleh pihak DPMPTSP tahun 2022.
Akhirnya warga
melakukan penelusuran terkait sudah terbitnya IMB tampa adanya ssurat
rekomendasi dari warga setempat, ternya proses
terbitnya IMB tersebut, hal itu dilakukan melalui pengurusan pihak oknum Calo. Sehingga dengan gampangnya dikeluarkan
IMB tampa proses prosedur yang sebenarnya.
Sementara itu pula,
ketika dilakukan kofirmasi kepada Lurah bernama Depok Herman, dengan tegas mengatakan, bahwa
pihak pengusaha Mac Donat tersebut, sama sekali tidak pernah datang ke Kantor
Lurah Depok ini, makanya jelas kami jadi penuh tanda tanya, hal itu sama saja
juga tidak menghargai kami, ucapnya baru-baru ini.
Dengan adanya kejadian
itu Forum Bersama Wartawan Depok (Forbes
WD) melalui Sekretarisya M Amin menjelaskan, sebaiknya jangana ada sikap
arogansi kekusaan pejabat di tubuh
Pemkot Depok, termasuk pihak Dinas
PMPTSP Kota Depok, harus taat aturan dalam menerbitkan surat perizinan.
Lanjut Amin, lalu buat
apa Walikota Depok KH M Idris melantik Lurah Depok sebagai aparatur negara
ditingkat paling bawah dalam melayani masyarakat kalau tidak difungsikan
sebagaimana mestinya? Maka sangat Mubazir uang rakyat tersebut dianggarkan
untuk menggaji mereka apatur negara, kalua tidak digunakan tenaga dan pikiran
mereka untuk melayani warga masyarakat, termasuk dalam membuat rekomendasi
perizinan lingkungannya? Celoteh M Amin. (Surbel/dip/red)