Masalah Transfer Dana Sebesar Rp.1,1 M Terhadap Bawaslu Kab Cianjur : Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok Menyalahgunanakan Wewenang dan Jabatan Terkait Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

 

Masalah Transfer Dana Sebesar Rp.1,1 M Terhadap Bawaslu Kab Cianjur : Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok Menyalahgunanakan Wewenang dan Jabatan Terkait Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Masalah Transfer Dana Sebesar Rp.1,1 M Terhadap Bawaslu Kab Cianjur : Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok Menyalahgunanakan Wewenang dan Jabatan Terkait Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Depo, SI

Perihal kasus adany transfer dana anggaran Bawaslu Kota Depok kepada Bawaslu Kab Cianjur sebesar Rp1,1 miliar, hal itu mendapat sorotan dari Pakar Hukum Pidana Korupsi Universitas Pancasila, Hasbullah. 

Menurut Hasbullah, mengalihkan, meminjamkan dana yang bersumber dari anggaran daerah meskipun intensinya untuk membantu instansi lain tidak dibenarkan menurut Undang-Undang. Lantaran, mekanisme pinjaman tidak dikenal dalam pengelolaan anggaran daerah, meskipun niatnya baik. 

"Dia Kepala Sekretariat (Kasek)  Bawaslu Kota Depok) telah  menyalahgunakan wewenangnya dan jabatan yang dimilikinya dengan cara mengalihkan/mentransfer  atau memberikan hutang kepada Bawaslu Kab Cianjur. Maka dengan jelas  hal itu  sudah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001,  yaitu  Tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Pakar Hukum Pidana Korupsi Universitas Pancasila, Hasbullah, kepada sejumlah wartawan  beberapa waktu lalu. 

Selanjutnya dalam pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 JO UU No20 Thn 2001, disebutkan bahwa, "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3." 

Oleh karenanya, lanjut Hasbullah, meskipun kerugian uang negara yang dipinjamkan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Depok Syamsu Rahman (SR) kepada Kasek Bawaslu Kabupaten Cianjur Agung Syarif (AS) sudah dikembalikan menggunakan uang pribadi. Namun perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh SR tetap dapat dipidana. 

"Karena kerugian uang negara sudah dikembalikan ya minimal yang bersangkutan diberi sanksi lah efek jera. Dia dipercaya mengelola uang negara, tapi telah disalahgunakan. Itu harus ada sanksinya, supaya tidak terulang," tutur Hasbullah. 

Dikatakan Hasbullah, SR diduga telah melanggar pasal 17 dan pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebelumnya, transfer dana yang bersumber dari anggaran pilkada Kota Depok 2020 oleh Kasek Bawaslu Kota Depok sebesar Rp1,1 miliar kepada Kasek Bawaslu Cianjur, pada 20 Januari 2021 lalu.

Kasus ini menguap ke permukaan lantaran Kasek Cianjur gagal melakukan pembayaran atau pengembalian dana tersebut kepada Bawaslu Depok pada 4 Februari 2021 lalu atau tidak sesuai dengan pernjanjian. 

Sementara itu  Forum Bersama Wartawan Depok (Forbes WD), menjelaskan dalam   Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kota Depok, selain Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juga bisaa dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor yaitu terkait seorang Aaparatur Sipil Negara (ASN), yang juga menerima gratifikasi atau  hadiah dan janji dari seseorang, akibat dari bunga transfer uang Bwaslu Kota Depok terhadap Bawaslu Kab Cianjut tersebut.

Menurut Ketua Forbes WD Tardip Gabe, mengatakan, adanya kegaduhan di Kota Depok akibat transfer uang  dana APBD Kota Depok tersebut oleh Bawaslu Kota Depok terhadap Bawaslu Kab Cianjur, maka perlu diadakan investigasi ke Bwaslu Cianjur dan Polda Jabar.

Namun kata Tardip, karena kedua wi;ayah tersebut yaitu Kota Depok dank Kab Cianjur, ada perbedaan ranah hukunya, sebab Kota Depok masuk ranah hukum Polda Metro Jaya, sedangkan Kab Cianjur masuk ranah Polda Jabar.

Kemudian nanti akan kita investigasi, di Polda Jabar apakah terkait masalah transfer dana tersebut digunakan pasal 372 KUHP yaitu penggelapan  masalah pidana umum, atau masalah UU Tindak Pidana Korupsi yaitu masalah pidana khusus Tipikor

Oleh sebab itu, sebaiknya kasus tersebut diambil alih oleh Mabes Polri atau Komisi Pemberantasan Koupsi KPK)  karena masalah Locus deliktus, lokasi tempat kejadian perkara di 2 (dua) wilayah yaitu Kota Depok dan Kab Cianjur yang berbeda daerahnya, serta berbeda pula wilayah hukumnya (min/dip/red)